• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, June 28, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

TPDI: Penghalangan oleh KPU Manggarai Terhadap Jurnalis Sungguh Memalukan

by Redaksi Berita Flores
19 November 2020
in BERITA, HEADLINE
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BERITA FLORES – Pelarangan Komisioner KPU Manggarai disertai dengan pengusiran terhadap wartawan yang meliput acara debat publik pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai saat debat publik Paslon Sabtu lalu, merupakan tindakan yang sangat memalukan, terlebih-lebih larangan dan pengusiran itu dengan berlindung di balik dalil protokol Covid-19.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan hal itu melalui siaran pers pada Senin, 16 November 2020.

Petrus mengatakan, sebagai penyelenggara pilkada, mestinya hal-hal yang menjadi asas dan prinsip penyelenggaraan pilkada sebagaimana diatur di dalam pasal 3 UU (Undang-Undang, red) Pemilu itu harus dikedepankan dan dijunjung tinggi. Justru protokol Covid-19 seharusnya menjamin dan menyelamatkan asas dan prinsip penyelenggaraan Pilkada, dengan membatasi jumlah orang yang masuk, tetapi elemen masyarakat yang wajib hadir tetap harus diprioritaskan, termasuk unsur media atau wartawan, bukan mendahulukan protokol Covid-19, lalu asas dan prinsip dikorbankan.

Menutut Advokat Peradi itu, di dalam UU Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, itu diatur asas Pemilu yaitu langsung, bebas, umum, jujur dan rahasia, juga mengatur mengenai prinsip penyelenggaraan Pemilu. Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, keterbukaan, proporsional, profesional, dan lain-lain.

“Karena acaranya adalah debat kandidat, maka kehadiran pers atau wartawan mutlak adanya. Wartawan merupakan elemen yang mewakili peran serta masyarakat dalam proses Pemilu, karena itu menolak wartawan berarti menolak partisipasi masyarakat,” beber dia.

Bagi Petrus, wartawan yang diusir bisa saja melaporkan penyelenggara pilkada atau KPU Kabupaten Manggarai ke DKPP, karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang juga melanggar hukum, termasuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Apa yang hendak ditutup-tutupi oleh Komisioner? tidak jelas. Atau jangan-jangan, KPU sudah menjadi corong salah satu Paslon?,” kata Petrus.

TPDI mendukung upaya wartawan menempuh upaya hukum termasuk mengadukan Komisioner KPU Manggarai ke DKPP dan institusi hukum lainnya, karena tindakan Komisioner KPU Manggarai jelas melanggar hukum, etika, dan pedoman perilaku Komisioner KPU, yang berimplikasi hukum yaitu debat publik dan penilaian hasilnya menjadi batal demi hukum.

Ia menegaskan, KPU Kabupaten Manggarai telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama debat berlangsung antara lain: 1) Komisioner KPU tidak menggunakan masker saat mendatangi Jurnalis untuk kedua kalinya. Pemakaian masker baru  dilakukan saat ditegur Jurnalis. 2) Tidak menempatkan fasilitas cuci tangan dan tidak mengukur suhu tubuh di pintu masuk tempat debat. 3) Komisioner KPU, Bawaslu, undangan tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan faceshield. 4) Komisioner KPU, Bawaslu bersalaman dengan cara berpegangan tangan dengan kandidat usai debat.

Petrus menguraikan, begitu pula pengusiran wartawan atas nama protokol Covid-19 atau berlindung di balik prokes Covid-19, akan tetapi pada waktu yang bersamaan Komisioner KPU Kabupaten Manggarai pun melanggar protokol Covid-19 sebagaimana poin 1 sampai dengan 4 di atas. Artinya misi KPU Kabupaten Manggarai tidak memberi contoh keteladanan, tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada publik terutama kepada calon pemimpin soal kepatuhan terhadap hukum, soal konsistensi dan keteladanan. Dan ini adalah bagian dari arogansi didalam proses melahirkan pemimpin, karenanya tidak heran kalau dari Pilkada selalu lahir pemimpin yang arogan dan minim tabiat atau keteladanan. (R11/TIM).

Tags: KPU MANGGARAIPENGHALANGAN JURNALIS

BacaJuga

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

25 June 2026

Kadis Aloisius: Empat Destinasi Wisata Andalan Manggarai Jadi Penyumbang PAD

25 June 2026

Tiket Masuk Rp 20 Ribu di Destinasi Wisata Baru Poco Likang Tuai Sorotan, Begini Kata BKSDA NTT

25 June 2026

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

23 June 2026

ARTIKEL TERKINI

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

25 June 2026

Kadis Aloisius: Empat Destinasi Wisata Andalan Manggarai Jadi Penyumbang PAD

25 June 2026

Tiket Masuk Rp 20 Ribu di Destinasi Wisata Baru Poco Likang Tuai Sorotan, Begini Kata BKSDA NTT

25 June 2026

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

23 June 2026

BANYAK DIBACA

Tiket Masuk Rp 20 Ribu di Destinasi Wisata Baru Poco Likang Tuai Sorotan, Begini Kata BKSDA NTT

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

Panitia Matangkan Persiapan Turnamen U-15 di Kecamatan Cibal

Kadis Aloisius: Empat Destinasi Wisata Andalan Manggarai Jadi Penyumbang PAD

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores