JAKARTA, BERITA FLORES – Kelompok Diaspora Manggarai Raya mengajukan KEBERATAN DAN PENOLAKAN atas rencana Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendirikan pabrik semen di Luwuk dan aktivitas tambang batu gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda dengan pertimbangan bahwa tambang di lokasi tersebut akan menimbulkan risiko ekonomi, sosial budaya serta dampak ekologis yang sangat besar dibandingkan dengan manfaat yag akan diperoleh masyarakat setempat.
Sikap KEBERATAN DAN PENOLAKAN tersebut dinyatakan dalam bentuk surat resmi yang ditujukan kepada Team Peneliti AMDAL UNDANA Kupang. Berikut isi lengkap surat tersebut;
Jakarta, 15 September 2020
Kepada Yth.
1. Direktur PT. Istindo Mitra Manggarai
2. Bapak Bupati Kabupaten Manggarai Timur
3. Bapak Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur
4. Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur
5. Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT
6. Team Peneliti AMDAL UNDANA Kupang
Di Tempat
Perihal : Masukan Masyarakat Terkait Penyusunan AMDAL
Dengan hormat,
Menunjuk adanya pengumuman di media massa tanggal 14 September 2020 terkait
pelaksanaan Studi AMDAL atas rencana penambangan batu gamping untuk bahan
baku semen di Desa Satar Punda Kabupaten Manggarai Timur, bersama ini saya
atas nama Kelompok Diaspora Manggarai Raya mengajukan KEBERATAN DAN PENOLAKAN
atas rencana penambangan tersebut dengan pertimbangan bahwa tambang di lokasi
tersebut akan menimbulkan resiko ekonomi, social budaya serta dampak ekologis
yang sangat besar dibandingkan dengan manfaat yag akan diperoleh masyarakat
setempat.
Melihat deskripsi dampak positif dan negatif yang dimuat dalam pengumuman di
media massa oleh PT. Istindo Mitra Manggarai sangat jelas adanya upaya
menyederhanakan masalah serta menyembunyikan berbagai dampak yang jauh lebih
besar dan merugikan masyarakat di lokasi tambang maupun masyarakat Lingkar
Tambang. Terkait dengan KEBERATAN DAN PENOLAKAN, bersama ini kami sampaikan
beberapa resiko/dampak dari adanya tambang mangan di Desa Satar Punda:
A. Risiko sosial budaya:
1. Masyarakat adat dicabut dari akar budayanya dan akan terbentuk struktur
sosial baru yang individualistis dan menjauh dari ciri sosial budaya
masyarakat manggarai yang bersifat komunal.
2. Berpotensi musnahnya ritus budaya warisan leluhur masyarakat Manggarai
(penti, barong lingko, barong wae teku, paki kaba,dll) karena model
pemukiman baru (hasil relokasi) yang tidak berbentuk kampung adat,
lingko yang sudah dijual, wae teku yang hilang jadi area pertambangan.
3. Hilangnya simbol persatuan adat warisan leluhur: kebun adat (lingko) –
sumber air utama (wae teku), rumah adat (mbaru gendang), mesbah adat
(compang) beserta asesoris ritualnya.
4. Berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar kelompok masyarakat
bahkan akan terjadi konflik dalam keluarga yang berkepanjangan karena
ketidakpuasan ahli waris atau anak cucu mereka yang kehilangan tanah
garapan sebagai sumber kehidupan mereka di masa depan.
B. Risiko ekonomis:
1. Pabrik dan tambang akan merusak dan menghilangkan kepemilikan lahan
produktif milik petani sehingga para petani dan anak cucunya akan
kehilangan sumber penghasilan dalam jangka panjang bahkan selamalamanya.
2. Usaha alternatif seperti beternak sulit dikembangkan karena sebagian
besar lahan penggembalaan sudah dijual menjadi area tambang.
3. Ganti rugi yang diterima tidak menjamin kehidupan dalam jangka panjang.
Uang yang diterima sebagi hasil penjualan lahan akan terus berkurang
dan habis pada waktunya apalagi masyarakat tidak memiliki kemampuan
mengelola keuangan serta pola hidup yang konsumtif. Adanya usulan agar
dana tersebut membeli tanah di daerah lain adalah bagian dari proses
pemiskinan karena para petani disuruh membeli lahan di tempat yang jauh
dari pemukimannya dengan kondisi yang belum tentu lebih baik dari lahan
yang mereka miliki saat ini serta kemungkian besar akan mendapat lahan
dengan harga yang lebih mahal dan lahan dengan luas yang menjadi lebih
kecil dari yang dilepas ke Investor.
4. Pengangguran baru karena pabrik tidak akan banyak menggunakan tenaga
lokal/masyarakat setempat yang unskilled dan untrained. Harus disadari
bahwa masyarakat lokal adalah masyarakat agraris sehingga anggapan
bahwa mereka akan dapat mengambil bagian dari kesempatan kerja di
tambang dan pabrik adalah fatamorgana. Pabrik dan tambang yang dikelola
dengan teknologi canggih akan meminimize jumlah tenaga kerja dan
mengutamakan penggunaan mesin sehingga lowongan kerja yang ditawarkan
juga akan sangat terbatas.
5. Peluang usaha yang Timbul dari kegiatan ekonomi pabrik dan tambang
tidak akan banyak dinikmati oleh masyarakat lokal. Anggapan bahwa
adanya pabrik dan tambang akan menghadirkan tambahan peluang usaha baru
dan pertumbuhan ekonomi daerah benar secara teori. Pertanyaan besarnya
adalah apakah peluang tersebut dinikmati oleh masyarakat adat pemilik
tanah? Hampir pasti jawabannya adalah TIDAK. Peluang usaha yang akan
timbul seperti toko kelontong, bengkel, warung makan, toko material,
kost-kostan dll. Jenis usaha tersebut memerlukan modal, skill,
pengalaman dan terutama “jiwa” dagang atau memilki DNA sebagai wira
usaha. Dan, masyarakat lokal hampir pasti tidak memeiliki DNA tersebut
karena mereka adalah masyarakat agraris unskilled, tidak memiliki
modal, tidak memiliki pengalaman, tidak memiliki jiwa/mental dagang
atau DNA wira usaha. Pertanyaan berikutnya adalah: masyarakat Indonesia
yang mana yang akan memanfaatkan peluang usaha tersebut? Menjawab
pertanyaan ini kami kelompok Diaspora hanya menyatakan bahwa akan
terjadi migrasi pemburu peluang usaha dari daerah lain di Manggarai
bahkan dari pulau lain di Indionesi ini. MASYARAKAT LOKAL AKAN TETAP
MENJADI PETANI YANG SEMAKIN MISKIN KARENA SEBAGIAN BESAR LAHANNYA SUDAH
DIJUAL.
6. Tambang dan pabrik tidak mendukung pengembangan pariwisata di Manggarai
Timur. Rencana pabrik semen dan tambang batu gamping di Desa Satar
Punda dapat merusak rencana Pemerinta Pusat untuk mengembangkan
kepariwisataan di Flores. Melalui Peraturan Presedin No 32/2018 sudah
dbentuk Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOP LBF) dimana
badan ini akan mejadi coordinator pengembangan pariwisata di kawasan
Pulau Flores. Sebagi tindak lanjut dari Perturan Presiden tersebut juga
telah ditetapkan Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata Super Premium
dengan harapan bahwa manfaat ekonomisnya juga akan semakin besar.
Sayang sekali bahwa Pemda manggarai Timur tidak melihat potensi besar
sektor pariwisata di Lambaleda bagian utara yang bisa menjadi Zona
Utama pengembangan pariwisata di Manggarai Timur. Di sekitar lokasi
pabrik dan tambang ada beberpa destinasi wisata unggulan antara lain:
wisata air Wae Pesi, Komodo atau Rughu di Sambi Rampas, Danau Rana
Tonjong, Sungai bawa tanah di Cincoleng dan beberapa lainnya yang belum
dieksplor serta keindahan pantai. Dengan adanya tambang dan pabrik maka
destinasi wisata tersebut menjadi sulit dijual untuk menjadi asset
ekonomis bagi Pemada karena tambang dan pabrik sama sekali tidak rama
terhadap sektor pariwisata. Dengan adanya tambang dan pabrik ini maka
peluang Pemda Manggarai Timur untuk berkolaborasi dengan BOP LBF dalam
pengembangan destinasi wisata tersebut menjadi sulit dilakukan.
C. Risiko ekologis
1. Kerusakan lingkungan:
Usaha penambangan pasti merusak lingkungan.
Tidak perlu mencari bukti di belahan dunia
lain untuk membuktikan hal ini, di Sirise
yang hanya sepelempar batu jauhnya dari Luwuk
dan Lengko Lolok terdapat bekas tambang yang
menganga lebar dan meninggalkan banyak sampah
sisa galian tambang yang beracun.
2. Kekeringan dan matinya sumber air:
Penambangan di perbukitan karst akan merusak
fungsi karst sebagi regulator alamiah
terhadap persediaan dan supply air bagi
masyarakat di sekitar kawasan karst bahkan
dalam coverage yang lebih luas. Penambangan
akan menyebabkan daya serap air hujan ke
dalam tanah menjadi jauh berkurang bahkan
kalau dilakukan reklamasi sekalipun. Gambar
di samping ini adalah data ilmiah mengenai
kemampuan daya serap air hujan di kawasan
karst dalam keadaan normal, setelah
direklamasi dan apabila tidak direklmasi.
Selain merusak kemampuan serapan air hujan,
penambangan di kawasan karst juga akan
merusak system disribusi alamiah air serta
system penyimpanan air tanah. Dalam konteks
wilayah karst di Desa Satar Punda ini juga
akan merusak Cekungan Air Tanah yang menurut
peta CAT Kementerian ESDM serta peta eko
region KLHK tersdia di dalam tanah di bawah
perbukitan karst di Manggarai Timur bagian
utara. Kerusakan daya serap serta system
penyimpanan air tanah akan menyebabkan
terjadinya kekeringan yang berkepanjangan
serta matinya mati air yang menjadi sumber
kehidupan warga di sekitar kawasan karst.
3. Polusi udara dan pencemaran lingkungan :
Pabrik semen yang akan dibangun sebagai
bagian tidak terpisahkan dari penambangan
batu gamping akan menghasilkan emisi karbon
(CO2) yang merugikan kesehatan masyarakat dan
binatang peliharaan karena adanya polusi
udara, polusi yang merusak tanaman pangan,
air minum warga dan ternak. Pabrik semen juga
akan menghasilkan limbah pabrik yang
mengandung banyak bahan beracun. Apabila
pegelolaan dan pengawasannya tidak dilakukan
dengan baik dan ketat maka limbah tersebut
akan merusak lingkungan sekitar pabrik
termasuk air tanah, Sungai dan laut.
Resoko pulusi udara dan pencemaran lingkungan
ini tidak hanya akan ditanggung oleh
masyarakat Desa Satar Punda yang sudah
menjual tanahnya kepada perusahaan tambang
dan pabrik semen tetapi akan ditanggung juga
oleh masyarakat lingkar tambang dan
masyarakat Manggarai lain dalam coverage yang
lebih luas.
Resiko social budaya + resiko ekonomis + resiko ekologis sesuai uraian di
atas tidak akan sebanding dengan manfaat yang diterima oleh masyarakat
setempat yag hanya berupa uang ganti rugi lahan serta manfaat yang diterima
oleh Pemda berupa retribusi atau pajak daerah. Manfaat yang diterima oleh
masyarakat dan Pemda bisa diquantifikasi dalam angka tertentu tetapi kerugian
bagi masyarakat terdampak bersifat unlimited baik dalam konteks jumlah maupun
waktu. Dengan kata lain bahwa tidak ada angka jumlah uang dan manfaat
ekonomis lain yang sebanding dengan kerugian yang akan dialami oleh
masyarakat terdampak dan masyarakat lingkar tambang beserta anak cucunya.
Oleh karena pertimbangan tersebut di atas, sekali lagi kami sampaikan bahwa
atas nama seluruh Diaspora Mangarai Raya kami MENOLAK rencana pembangunan
pabrik semen serta penambangan batu gamping di Desa Satar Punda di Kabupaten
Manggarai Timur. Kami berharap agar Investor dan Pemerintah Daerah
memperhatikan berbagai permasalahan yang kami sampaikan di atas serta
keberatan yang disampaikan oleh masyarakat lain bai di Manggarai maupun di
luar Manggarai.
Kami juga menghimbau kepada Team Penyusun AMDAL agar tidak hanya melakukan
analisis dampak dan resiko jangka pendek dengan coverage area dan time frame
yang terbatas tetapi juga memperhatikan kepentingan jangka panjang terkait
keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup, nasib anak dan cucu serta turun
temurun warga Luwuk dan Lengko Lolok serta warga terdampak baik di Desa Satar
Punda, masyarakat Lingkar Tambang bahkan masyarakat Manggarai secara
keseluruhan.
Demikian, terimakasih dan mohon perhatiannya.
Flory Santosa Nggagur
Koordinator Kelompok Diaspora Manggarai
Tembusan:
1. Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
2. Bpk. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI
3. Bpk. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sekertariat: Komp. Alam Sutera – Down Town Jalur Sutera Timur 1 A No. 11 – Tangerang
Selatan – Banten, Indonesia 15144, Telp. 08112395092, email: Santosa.flory@gmail.com
DAFTAR PENANDATANGAN PETISI
ANGGOTA KELOMPOK DIASPORA MANGGARAI PEDULI
No. Nama
1 Flory Santosa N 57 Udis Berahi 113 Yohana DL
2 Ansi Lema 58 Wilhelmus Kodong, SVD 114 Timothy PN
3 Robert MZ Lawang 59 Frans Nembo 115 Brigitta Caecilia
4 Robertus Bilitea 60 Marsel Hasan 116 Fransiskus Since
5 Don Bosco Salamun 61 RP. Damas, CP 117 Muohamad Ubaidillah
6 Frans Asisi Datang 62 Silvester Manti 118 Lorensius Hama
7 Marcel Rengka 63 Philipus Jehamun 119 Hilbertus Gunawan
8 Inosentius Samsul 64 Vitalis Jenarus 120 Ika Aditya Dwianing
9 Berty Fernandez 65 Marsel Ahang 121 Intan Dewi Sulastri
10 Servas Pandur 66 Pice da Gomez 122 Petrus Mateus
11 Gabriel Mahal 67 RD. Yohanes Mariano 123 Stanislaus Hani
12 Paul Rahmat 68 Mangkung Yosef 124 Thomas Aron
13 Agustinus Dawarja 69 Peter Paskalis 125 Krispianus Bolinandu
14 Fandis Nggarang 70 Leonardus Bagio Nanga 126 Gaudensius Burhanudin
15 Josi Jehabat 71 Hironimus Rama 127 Fransisko Jehadin
16 Fransiskus Borgias 72 Fery Herdiman 128 Valent Hadiman
17 Yosef Tor Tulis 73 Libert Jehani 129 Damianus Hardi
18 Edi Hardum 74 Bonefasius Budiman, OFM 130 Stefanus Arifin
19 Pieter Sambut 75 Bonaventura Taco 131 Wihelmus Wahidin
20 Donatus Nador 76 John Nembo 132 Sidorus Jadi
21 Visensius Haryanto 77 Apriano Gonzales 133 Yohanes Syukur
22 Yon Lesek 78 Ferdin Djawa Sury 134 Simon Janas
23 Kornelis Ruben 79 Silvester Gaulianto 135 Fidelis Wernat
24 Bernadinus Steni 80 Tarsisius Gantura 136 Daniel Santra
25 Heribertus PN Baben 81 John Dolo 137 Hubertus Santra
26 Valens Dulmin 82 Yustinus Pa’at 138 Hubertus Dur
27 Maximus Mujur 83 Yosef Sintar 139 Damianus Fakim
28 Marselinus Morse SN 84 Remy Jumalan 140 Flora Iwung
29 Inno Jemabut 85 Tommy Hikmat 141 Rudolf G. Rambung
30 Leonardus Nyoman 86 Agustinus Baru 142 Glaudi Reis Rambung
31 F. Edu Daromes 87 Albertus Nampara, SVD 143 Vinsensius Omon
32 Baltasar Lukem 88 Willy Hangguman 144 Marciano Yoseph
33 Laurens Sopang 89 Mikael Ambon 145 Petrus Selestinus
34 Rikard Rahmat 90 Rafael Modestus Ziku 146 Johanes Suni, MM
35 Beny Jaya, Pr 91 Egidius J 147 Vinsenmasrully Kahar
36 Dabiel Repak 92 Kons S. Tarung 148 Marcel Syamsu
37 Ben S. Galus 93 Dedi Madur 149 Paul Kunadi
38 Marsel Agot, SVD 94 Save Dagun 150 Florianus Dirgo
39 Alex Maji 95 Mateus Mancak 151 Resa
40 Rony Kuang 96 Yohanes Nabut 152 Yuvensius Dace
41 Teodorikus Hanpalam 97 Hilarius Asmundi 153 Alvredo Dace
42 Gabriel Ngga 98 Hipatios Wirawan 154 Erna Ervi
43 Siprianus Guntur 99 Herman Hemmy 155 Eduardus Masdi
44 Fani Syukur 100 P. Wilfrid Babun, SVD 156 Grevasius Gesar
45 Lexy Armanjaya 101 Alsis Goa, OFM 157 Catharine Welanai
46 Damianus Ambur 102 Wily Nurdin 158 Wens Manggut
47 Nikolaus Martin 103 Benedicta Kaha 159 Gusti Lesek
48 Simon Suban T., SVD 104 Trida Banggung 160 Vitalis B. Matur
49 P. Alex Jebadu, SVD 105 Natanel J. Malok 161 Nober Nomen
50 Hilarius Asmundi 106 Damasus P. Turut 162 Egidius K.
51 Step Joden 107 Andreas Kosini 163 Borgias Min
52 Lorensius Jone 108 Albertus Fosfat 164 Fransiskus Sumiacen
53 Fransisko 109 Fridolin Cipto Rio 165 Rofinus Janis
54 Noni Andrian 110 Risna Setiawati 166 Fitalis Fiser
55 Lumensia Rilma 111 Eustakia Juita Agam 167 Rudolf Safrudin
56 Yohanes Rumat 112 Sant Ariwin 168 Daniel Hadi
DAFTAR PENANDATANGAN PETISI
ANGGOTA KELOMPOK DIASPORA MANGGARAI PEDULI
No Nama No Nama No Nama
169 Stanislaus Wena 220 Rovin R. Radom 273 Petrus Dabu
170 F. Edu Daromes 221 Ansel Jalang, SVD 274 Max Adil
171 Gode Afridus Bombang 222 Benyamin Hadinata 275 Kasmir Obor
172 Leonardus Langku 223 Wenseslaus Janu 276 Fred Jebada
173 Yohanes Suhardin 224 Rikard Torar 277 Fransiskus Masri
174 John Tangur 225 Maksi Surgit 278 Ambros Leonandung E.
175 Edu Deo 226 Herminia Samniria 279 Hilbert Gunawan
176 Edel Jenarut 227 Yohanes PH Genggor 280 Ben Isidorus
177 Pius Pen 228 Quarman P. Ludwig 281 Mheng Paang
178 Andreas Korsni 229 Ardy Ganggas 282 Eufranius Edwin
179 Rice Damar 230 Siktus Harson 283 Tommy Rasyid
180 John Kantus 231 Ino Sutam 284 Bedha Cabang
181 Ferdi R. Radom 232 Frans Surdiasis 285 Damianus Nat
182 Rudolf Kedaru 233 Bertin Bonur 286 Hilarius Budi Teno
183 Yosep Madu 234 Ferdinandus Nggao 287 Dionisius Hambur
184 Willy Brodus 235 Engel Wahyudi 288 Rudolof Syafrudin
185 Yanti Parit 236 Thomas Junggam 289 Robert Appedando
186 Carolyn Rosiani 237 Senus Arus 290 Yustinus Juang
187 Gabriella Graciastella 238 F.Derdin Sorang 291 Antonisu Moti
188 Yoseph Syurdi 239 Thomas Evaristus 292 Frans Mado
189 Fransiskus Rudy Hadus 240 Yohanis J. Naput 293 Siflan Angi
190 Martin Jelaut 241 Don K. Marut 294 Romo Kristo
191 Imanuel More Ghale 242 Adrianus Ngongo 295 Alex Adu
192 Ludgerius Minus 243 Emanuel Maman Tapu 296 Marlin Bato
193 Robert Endi Jaweng 244 Elias Dabur 297 Mas Tinus W.
194 Agustinus Agung, PR 245 Vitalis Monte, PR 298 Tatis Lemba
195 Maksi larung, PR 246 Paulus Pu’u 299 Anwar Pua Geno
196 Marselinus Ndisa 247 Domin Mon 300 Honing Sani
197 Lasarus Jehamat 248 Gusti Ganggung, PR 301 Mathias J. Ladopurap
198 Pius Rego, SVD 249 Yanto Jabur 302 Gabriel Sola
199 Agustinus Bandur 250 Rudolf Supratman, PR 303 Abang Ismail
200 Wenny L 251 Heribertus Bung Hans 304 Agustinus Mut Pucu
201 Calvin L 252 Hans Selatan 305 Valeria C. Wisang
202 Albertus Dino 253 Paulus F. Suhardi 306 Gaudens Wodar
201 Hendrikus Masrul 254 Ferdinandus Amput 307 Yohanes Jemali
202 Odorikus Holang 255 Yustinus Doman 308 Savio Rachmat
203 Hendrik Abur 256 Anggalus Amin 309 Petrus Lobe
204 Octaviana HP 257 RP. Rafael Lepen, SMM 310 Brigita Raya Sitorus
205 Gabriella H. Acuna 258 Paulus Pangka 311 Martinus Panto
206 Meralda Adam 259 RP. Peter C. Aman, OFM 312 Donatus Suhardi
207 Febrianus Samar 260 Rafael Don Bosco 313 Tadius Baba
208 Tommy Jematu 261 Doni Parera 314 Marianus Tasma
209 Kamilus Nganty 262 Hendrik Masur 315 Yohanes Joen
210 Ludge 263 Lodovitus Dandung 316 Stefanus Safar
211 Evens Bait 264 Largus Ogot 317 Vitalis Baur
212 Yohanes B. 265 Feliks Dabur 318 Step Meus
213 Lukas Jebaru 266 M. Paskalis Baut 319 Petrus harim
214 Petrus Minsen 267 M. Marselus Pahun 320 Nikolaus Seven
215 Robertus Sahar 268 Stefanus ABun 321 Dominikus Cunggi
216 Marsedis Deci 269 Fabianus Lone 322 Stanis Saji
217 Bernadus hadu 270 Agustinus Temu 323 Paulus Agas
218 Wilibrodus Hilson 271 Marsel Jane
219 Robert Pelita, PR 272 Ronald Tarsan
Flory Santosa Nggagur
Koordinator