BORONG, BERITA FLORES – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur bersama PT Istindo Mitra Manggarai (IMM) secara resmi menggelar sosialisasi konsultasi publik dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) penambangan batu gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur pada Sabtu, 12 September 2020.
Kegiatan sosialisasi konsultasi publik itu melibatkan Tim Peneliti Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam dan Agro Ekologi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Inti kegiatan tersebut ialah penyampaian pandangan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, pandangan DPRD Manggarai Timur, pandangan Gereja, pandangan Peneliti Undana Kupang maupun pandangan masyarakat pro kontra tentang analisis dampak lingkungan.
Ketua Tim Peneliti Undana Kupang, Heri Pota mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan kajian Amdal terkait penambangan Batu Gamping di Lengko Lolok selama tiga bulan atau seratus hari lebih.
Heri menjelaskan, selama tiga bulan lebih pihaknya akan berproses dan menampung semua masukan serta menyusun kerangka acuan untuk mengetahui dampak lingkungan terhadap aktivitas industri ektraktif.
“Tadi kami sudah jabarkan skemanya dan kami akan bekerja sesuai skema itu,” kata Heri kepada wartawan di Lengko Lolok pada Sabtu, 12 September 2020.
Lebih lanjut Heri menjelaskan, hasil dari kajian Amdal itu nanti akan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT untuk selanjutnya dibahas kembali bersama Peneliti Amdal untuk mengetahui dampak lingkungannya.
“Setelah dikaji, kami akan duduk lagi untuk membahas bersama hal-hal yang berkaitan dengan dampak lingkungan” kata Heri.
Saat ditanya terkait apa saja kajian yang dilakukan, Heri menjelaskan bahwa semua tahapan pasti dikaji mulai dari persiapan, rekrutmen tenaga kerja, pembersihan lahan pertanian, kontaminasi penyakit, kawasan karst dan dampak lingkungan lainnya.
Terkait kawasan karst, jelas Dia, pihaknya akan terlebih dahulu menelusuri aturannya untuk bisa memastikan apakah itu kawasan karst kering atau karst basah.
“Karst itu ada aturannya. Kalau aturannya memungkinkan kita untuk mengkaji yah, kami siap lakukan, tetapi kalau tidak memungkinkan yah tidak akan kami lakukan. Sebab alam tidak mungkin menipu, kalau memang itu karst basah yah tetap basah, sebaliknya kalau memang itu karst kering yah tetap kering,” terang Heri.
Menurut Heri, karst kering itu ibarat Batu Gamping yang memiliki topografi tetapi fungsinya bukan sebagai penampung melainkan sebagai penyalur air, sedangkan karst basah itu harus ada mata air yang permanen. Ia juga mengaku jika dilihat dari peta tidak semua wilayah Lengko Lolok ini masuk dalam kawasan karst.
Ia menguraikan, wilayah Lengko Lolok masih berada dalam taraf karst level satu sehingga tidak semua dikatakan wilayah karst.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas; Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Heremias Dupa, Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur, Bernadus Nuel; Camat Lamba Leda, Albertus Rangkak; Sekcam Lamba Leda, Agus Supratman dan Kapolsek Dampek, Stanislaus Jemadu.
Hadir juga Kepala Desa Satar Punda, Fransiskus Hadilaus, Pastor Paroki Reo, Ferdinandus Gadu Pr, Bhabinkamtibmas Desa Satar Punda, tokoh masyarakat, tokoh adat dan warga Lengko Lolok.
Penulis: Berto Davids