RUTENG, BERITA FLORES – Forum Guru Komite melaporkan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Wae Rii, Yustina Maria D Romas ke Polres Manggarai pada Senin, 31 Agustus 2020. Belasan guru yang tergabung dalam Forum Guru Komite SMKN 1 Wae Rii melaporkan Kepsek Yustin ke Polres Manggarai karena diduga melakukan korupsi dana komite tahun anggaran 2019/2020.
Berdasarkan pantauan Beritaflores.com bahwa, setidaknya ada belasan guru komite SMKN 1 Wae Rii, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai mendatangi Polres Manggarai sekitar pukul 14.24 waktu setempat.
Ketua Forum Guru Komite SMKN 1 Wae Rii, Petrus Mbana mengatakan, poin pertama adalah penggunaan anggaran mengenai biaya tak terduga di sekolah itu. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) komite tahun ajaran 2019/2020 alokasi biaya tak terduga tersebut sebesar Rp37.700.000.
“Guru komite SMKN 1 Wae Ri’i datang ke Polres tak lain tujuannya untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana komite 2019/2020 yang dilakukan oleh Kepala SMKN 1 Wae Ri’i,” ujarnya kepada wartawan di Polres Manggarai pada Senin, 31 Agustus 2020.
Menurut Petrus, dalam laporan pertanggujawaban penggunaaan anggaran dituliskan realisasinya senilai Rp115.385.000. Sementara setelah dihitung, jumlah dana tak terduga atau biaya lain-lain dalam laporan bulanan, ditemukan total realisasi biaya tak terduga ini sebesar Rp119.000.000. Bahkan uang minum untuk para guru tak dibayar sejak Januari lalu, terutama pada tahun ajaran 2019/2020.
Petrus mengungkapkan bahwa, dalam RAB komite tertulis uang minum para guru dan pegawai SMK Negeri 1 Wae Ri’i sebesar Rp97.600.000, namun realisasinya hanya sebesar Rp37.100.000.
“Ini juga yang menimbulkan pertanyaan guru-guru selama ini bahwa hak guru dan pegawai sejak Januari 2020 terkait uang minum ini, yang setiap hari itu sebenarnya harus Rp5.000 per guru,” ungkap dia.
Menurut Petrus, para guru di sekolah vokasi itu hanya menerima uang sampai pada Desember 2019 lalu. Itu berarti hanya semester satu saja. Sedangkan untuk semester dua tidak terealisasi sama sekali dan itu sebenarnya dibayai oleh dana komite itu sendiri.
“Apakah pemotongan uang minum itu dialihkan ke biaya tak terduga yang tidak jelas pertanggungjawabannya? Itu yang menurut kami sebuah kejanggalan dan patut dipertanyakan,” beber Petrus.
Di samping itu, mengenai evaluasi dana komite tahun anggaran 2019/2020 di mana dipinjam oleh bendahara proyek sebesar Rp27.000.000. Petrus mengungkapkan, dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana komite tersebut, ada 2 item penggunaan uang yang dipinjam oleh bendahara proyek itu senilai Rp10.500.000
pada September 2019 dan Rp13.500.000 pada Oktober 2020.
“Hal yang kami anggap janggal adalah pada item pemasukan, tidak ada item pengembalian pinjaman dari proyek. Padahal, proyek sudah selesai pada Desember 2019. Ini patut dipertanyakan, mengapa?,” tanya dia.
Ia mengaku, pihaknya melaporkan dugaan penyelewengan dana tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moril mereka kepada lembaga pendidikan SMK Negeri 1 Wae Ri’i.
“Harapannya, supaya secepatnya untuk dilakukan investigasi terkait apa yang menjadi laporan kami ini,” pungkas dia.
Ada 15 Guru Komite Dipecat
Di samping dugaan penyelewengan dana komite, Petrus pun membeberkan mengenai pemecatan sebanyak 15 orang guru komite di sekolah itu pada 28 Agustus 2020 lalu.
Menurut Petrus, setidaknya 15 orang guru komite dari total 28 guru komite yang tergabung dalam aksi solidaritas guru komite dan guru PNS dan melakukan aksi demonstrasi di depan SMKN 1 Wae Rii pada Senin, 13 Juli 2020 lalu. Kala itu para demonstran menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan sang Kepala SMK Negeri 1 Wae Ri’i, Yus Maria D Romas.
Petrus mengaku, pemecatan dilakukan oleh Kepsek Yustin karena dianggap para guru komite tersebut bekerja tidak di bawah koordinasi kepala sekolah. Bahkan Kepsek Yustin beralasan belasan guru komite di sekolah itu dianggap tidak bersedia mengikuti pembinaan.
“Kami merasa bahwa alasan pemecatan itu sangat tidak bijak dan kami anggap sebagai sebuah arogansi kekuasaan,” tukas Petrus.
Petrus menegaskan, sang kepala sekolah telah melanggar kesepakatan bersama Kabid GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Di mana, disebutkan bahwa, sambil menunggu keputusan dari Dinas terkait soal kemelut di SMK Negeri 1 Wae Ri’i, kepala sekolah tidak boleh melakukan intimidasi dan pemecatan terhadap guru-guru di sekolah itu.
“Namun, Kepsek SMK Negeri 1 Wae Ri’i, Yus Romas telah melanggarnya,” terang dia.
Ia menegaskan, ada beberapa hal yang akan ditempuh oleh guru-guru untuk mencari keadilan. Pertama, akan mengirimkan laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi NTT mengenai pemecatan dilengkapi dengan kronologi kasus di sekolah vokasi itu. Kedua, mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk segera mengambil sikap dan keputusan terkait kemelut SMK Negeri 1 Wae Ri’i.
“Saat ini, kepala sekolah banyak melakukan kesewenang-wenangan dengan berbagai macam kebijakan dan sikap yang dilakukan selama ini, diantaranya adalah intimidasi terhadap guru-guru komite dan PNS, pengangkatan guru-guru komite baru tanpa analaisis, dan saat ini pemecatan terhadap guru-guru komite,” urai dia.
Ia menambahkan, setidaknya ada 28 guru komite dan 15 guru yang sudah dipecat. Bahkan 13 guru lain berpotensi dipecat dalam waktu dekat akan melakukukan boikot kegiatan pembelajaran daring. Sebagai bentuk respon terhadap sikap sang kepsek, pihaknya telah menghentikan sementara proses pembelajaran daring bersama anak-anak, sampai mendapatkan keputusan resmi dari dinas pendidikan mengenai masalah ini.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada para peserta didik dan orangtua murid mengenai langkah mereka saat ini.
“Ini kami lakukan karena kami benar-benar mendapatkan perlakukan yang tidak adil oleh Kepala SMK Negeri 1 Wae Ri’i,” tegas dia.
Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Manggarai, NTT belum bisa berkomentar terkait laporan dugaan penyelewengan dana di SMKN 1 Wae Rii, karena laporan dari para guru komite masih perlu diperbaiki. (R11).