BORONG, BERITA FLORES – Pro-kontra rencana pendirian pabrik semen dan aktivitas tambang batu gamping Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Flores-Provinsi NTT mulai memasuki babak baru. Betapa tidak, Kelompok Diaspora Manggarai Raya terus bermanufer dan menggelar beberapa pertemuan dengan berbagai pihak.
Baru-baru ini, kelompok yang peduli terhadap nasib warga Desa Satar Punda itu pun melaksanakan studi bersama bertajuk โPentingnya Kawasan Karst dan Cekungan Air Tanah: Menimbang Tambang Batu Gamping dan Pabrik Semen di Lengko Lolok dan Luwuk Manggarai Timurโ. Kegiatan yang dihadiri sebanyak 150 peserta itu digelar di Aula Paroki Reo pada Sabtu, 22 Agustus 2020 lalu.
Usai studi bersama itu digelar, kemudian Kelompok Diaspora Manggarai Raya menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Manggarai Timur membahas pentingnya kawasan karst dan cekungan air tanah untuk menimbang kehadiran industri ekstraktif di wilayah Utara Kabupaten Manggarai Timur itu. Kegiatan audiensi ini digelar di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Manggarai Timur pada Selasa siang, 25 Agustus 2020.
Hadir pada kesempatan itu, Koordinator Kelompok Diaspora Manggarai Raya, Flory Santosa Nggagur; Pembina Kelompok Diaspora, Dami Ambur dan Team Hukum Kelompok Diaspora, Egi Bonur, SH. Turut hadir Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Romo Marthen Jenarut; Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Heremias Dupa dan belasan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Manggarai Timur, Donatus Datur beserta jajarannya serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, Yos Marto.
Dalam pemaparan Koordinator Kelompok Diaspora Manggarai Raya, Flory Santosa Nggagur menjelaskan bahwa, pentingnya kawasan karst dan cekungan air tanah untuk dijaga dan dirawat secara baik. Karena rencana pembangunan pabrik semen dan penambangan batu gamping di ekosistem karst di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur bisa mengakibatkan kawasan itu kehilangan sumber mata air.
Flory menjelaskan, ekosistem karst, yang menjadi lokasi pembangunan pabrik semen adalah tempat penyimpanan dan regulator air untuk seluruh wilayah pantai utara Flores. Apabila fungsi karst sebagai regulator air terganggu, maka sumber-sumber mata air juga akan mengering. Tanpa sumber air yang cukup, kegiatan pertanian akan terdampak. Bahkan berimbas terhadap ketahanan pangan masyarakat setempat.
Pemda Diminta Ajukan Permohonan
Flory mengungkapkan, berdasarkan peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2012 disebutkan bahwa, syarat untuk menjadi KBAK (Kawasan Bentangan Alam Karst) yang dilindungi harus melalui penetapan oleh Kementerian terkait.
“Untuk bisa melakukan penyelidikan oleh Badan Geologi itu harus ada surat permohonan dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, kehadiran kami di sini untuk meminta kepada pemda agar mengajukan surat permohonan tersebut kepada Kementrian ESDM,” ujarnya kepada wartawan usai kegiatan tersebut.
Meski begitu, ia mengakui, berdasarkan hasil komunikasi terakhir bersama pihak Kementerian ESDM bahwa, tanpa permohonan dari pemerintah daerah pun, Badan Geologi Nasional tetap datang ke Kabupaten Manggarai Timur untuk melakukan penyelidikan dengan mengeluarkan anggaran mereka sendiri.
“Mereka akan datang sekitar akhir Agustus ini atau awal bulan depan,” pungkas dia.
Tokoh asal Pocoranaka, Manggarai Timur itu menjelaskan, Kelompok Diaspora pun telah melakukan pemetaan indikatif karst aktif. Setidaknya ada 6 indikatif karst aktif antara lain, bukit karst, mata air permanen, dolina, telaga dan sungai bawah tanah. Sementara mengenai Amdal kata dia, pihaknya telah menggelar audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Karena nanti, Amdal itu akan bermuara kepada Kementerian Lingkungan Hidup, jadi komitmen dari kementerian bahwa mereka akan membantu semaksimal mungkin supaya ada perlindungan terhadap kawasan ini. Di situ bukan hanya soal karst saja, tetapi potensi pariwisata yang besar,” terang Flory.
Ia mengatakan, apabila wilayah Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda dijadikan lokasi tambang batu gamping dan pabrik semen, maka potensi pariwisata di daerah itu akan hilang.
Pembina Kelompok Diaspora Manggarai Raya, Dami Ambur mengatakan, materi yang disampaikan Kelompok Diaspora mengenai pentingnya menjaga kawasan karst merupakan hasil kajian ilmiah, untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan baik pemerintah maupun investor dalam rangka rencana mendirikan pabrik semen dan aktivitas tambang batu gamping di daerah itu.
“Akan tetapi kalau ada kajian lain, yah silahkan. Ini kajian sangat ilmiah,” terang Dami Ambur.
Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Romo Marthen Jenarut mengatakan, hasil kajian tentang pentingnya kawasan karst dan cekungan air tanah telah memberikan banyak informasi. Bahkan pembahasan potensi kawasan karst mendapat perhatian khusus di forum legislatif itu. Di mana, kawasan karst ini terbentang dari Reo, wilayah Kabupaten Manggarai sampai Riung, wilayah Kabupaten Ngada, Flores.
โKarts ternyata membawa fungsi yang sangat vital sebagai penyimpan dan pengatur sumber mata air. Karena karts itu penting, maka semua pihak harus menjaga dan melestarikan kawasan tersebut. Karena itu, Gereja Katolik Keuskupan Ruteng sangat menolak kegiatan-kegiatan yang berpotensi merusak kawasan karts termasuk kegiatan pabrik semen di Luwuk maupun eksplorasi batu gamping di Lengko Lolok,โ tegas Romo Marthen.
Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Heremias Dupa mengatakan, tentu pokok-pokok pikiran Kelompok Diaspora Manggarai Raya ini akan ditindaklanjuti dan dikaji secara kelembagaan sesuai dengan kewenangan, tugas pokok serta hak mereka sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur.
“Pada beberapa poin kita harus mengucapkan terima kasih kepada Kelompok Diaspora Manggarai Raya, terutama rekomendasi atas penelitian kawasan karst di Kabupaten Manggarai Timur,” ujarnya kepada wartawan.
Heremias menjelaskan, apabila penelitian bisa berjalan, maka semua pihak bisa mengetahui kawasan bentangan alam karst di Kabupaten Manggarai Timur. Untuk itu, bisa diketahui apakah layak atau tidak untuk dilakukan aktivitas ekonomi seperti pendirian pabrik semen dan aktivitas tambang batu gamping di wilayah utara Manggarai Timur itu.
“Ini kan referensi ilmiah yang bisa menjadi rujukan kebijakan Kabupaten Manggarai Timur, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Apalagi sekarang, urusan Minerba menjadi kewenangan pusat,” ujarnya.
Politisi PAN itu menguraikan, apabila semua daerah belum memiliki rujukan atau belum ada penetapan kawasan karst, maka pihaknya mengkhawatirkan kawasan karst di daerah itu akan mudah diobok-obok oleh para investor. Maka rekomendasi dari Kelompok Diaspora, di mana harus melakukan penelitian dan penetapan kawasan karst sangat penting.
“Apakah level satu, level dua, level tiga atau level empat. Apalagi Minerba ini menjadi urusan pusat, maka dari itu, daerah harus mengamankan wilayahnya dari segala kepentingan koorporasi,” pungkas Heremias.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHD) Kabupaten Manggarai, Donatus Datur mengatakan, pihaknya tidak serta-merta bisa mengajukan surat permohonan penetapan wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) kepada Kementerian ESDM.
Menurut Datur, surat permohonan dapat diajukan setelah melaksanakan infentarisasi lingkungan hidup dan pemetaan rinci ekoregion, pengukuran daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH). (R11/TIM).