LABUAN BAJO, BERITA FLORES- Warga Desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, NTT mengkritisi pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang mulai diluncurkan sejak 2009 itu.
Salah satu warga Karot, Desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat menduga kuat bahwa ada kerja-kerja gelap yang dilakukan oleh para pendamping PKH di kecamatan itu terhadap prosedur pencairan bantuanย sosial tersebut.
Hubertus Handu, warga Desa Orong mengungkapkan, dirinya hanya mendapat bantuan sosial PKH selama tiga tahun terhitung mulai tahun 2009 hingga tahun 2012. Selanjutnya kartu PKH ditarik kembali oleh pendamping PKH, Yosefina Mujun kala itu.
Hubertus menuturkan, pihak pendamping PKH beralasan, penarikan kartu PKH dilakukan karena anaknya telah bersekolah di luar daerah. Meskipun saat itu ia menanyakan alasan tertulis sebagai bukti kekuatan hukum, namun pendamping PKH enggan bersedia untuk memberikan alasan detail terkait penghentian penyaluran dana bansos.
“Alasannya cuma satu pak, dia tarik kartu saya hanya karena anak saya sekolah di luar daerah. Saya tunggu dia memberikan alasan tertulis sebagai dasar hukum, tetapi tidak dijelaskannya. Saya pun bertanya-tanya,” ungkap Hubertus kepada Beritaflores.com saat ditemui di Karot pada Selasa, 21 Juli 2020.
Hubertus mengisahkan, sebelum penerimaan tahap pertama, pendamping PKH meminta penerima manfaat untuk membuka rekening di bank.
“Kami sudah lakukan itu, saat uangnya dicairkan penerimaan dilakukan di rumah pendamping PKH, karena penarikan uang dilakukan oleh dia (pendamping PKH) bukan kami,” terang Hubertus.
Ia mengakui, dirinya semakin merasa bingung dan sambil bertanya dalam hati, benarkah ada aturan bahwa pendamping PKH memiliki hak untuk melakukan penarikan uang bansos. Bahkan kata dia, pendamping PKH tidak pernah melakukan sosialisasi terkait mekanisme pencairan dana PKH sehingga dirinya tidak mengetahui seperti apa petunjuk teknis pencairan anggaran tersebut.
“Kami sebagai penerima bantuan bingung pak. Adakah aturan bahwa pendamping PKH punya hak melakukan penarikan uang PKH?
Hal itu tidak pernah disosialisasikan. Kami hanya disuruh buat rekening, sedangkan uangnya diterima di rumah ibu Venni sebagai pendamping PKH,” kata Hubertus kepada wartawan.
Hubertus berharap kepada pihak pendamping PKH untuk lebih terbuka dalam menjalankan tugas mereka. Jangan sampai gegara uang PKH, para pendamping PKH bisa dipenjara.
“Iya, kita hanya berharap agar petugas lebih terbuka dengan uang negara ini. Jangan sampai gegara uang PKH mereka bisa dipenjara,” kata Hubertus berharap.
Hal serupa disampaikan Petrus Ganggu salah satu penerima PKH di desa itu. Petrus mengatakan, dirinya hanya mendapat bantuan mulai dari tahun 2014 hingga Januari 2020 ini. Kini dirinya tidak masuk lagi dalam program bantuan sosial untuk warga miskin itu.
Ia mengatakan, kartu PKH miliknya telah ditarik kembali oleh pihak pendamping PKH Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.
Petrus mengakui, berdasarkan penjelasan pendamping PKH, penarikan kartu miliknya pada Januari 2020 ini karena dirinya telah menjabat sebagai staf desa Orong. Padahal lanjut Petrus, pihaknya memiliki beban ekonomi yang cukup berat karena memiliki tanggungan anak balita, SD, SMP hingga anak SMA.
Dia menuturkan, dirinya pernah menemui pendamping PKH, Yosefina Mujun atau Venni Mujun bertujuan menyampaikan keluhannya. Petrus menuturkan, pendamping PKH mengklaim bahwa, seseorang yang menjabat staf desa tidak boleh mendapat bantuan sosial dari negara. Hal ini merupakan aturan dari pemerintah pusat.
“Hanya karena saya menjabat sebagai staf desa, saya diberhentikan sebagai penerima. Menurut mereka ini aturan dari pusat bahwa staf desa tidak boleh dapat PKH. Padahal beban ekonomi saya lumayan berat karena anak saya ada yang masih balita, SD, SMP dan SMA,” ujar Petrus kepada Beritaflores.com Selasa, 21 Juli 2020.
Ia meminta para pendamping PKH harus jujur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mereka melayani masyarakat Desa Orong.
Merespon hal tersebut, pendamping PKH Kecamatan Welak, Yosefina Mujun menepis semua tuduhan warga.
Venni begitu ia akrab disapa membantah sejumlah tudingan warga. Ia mengklaim, dirinya tidak pernah memegang buku rekening penerima PKH. Ia mengaku, dirinya hanya menjalankan tugasnya sebagai pendamping PKH seperti mendata, memvalidasi, memutahirkan data dan mendampingi penerima PKH saat melakukan penarikan uang bantuan sosial.
“Saya bantah semua tuduhan-tuduhan itu. Itu tidak benar. Saya tetap jalankan tugas sesuai aturan seperti mendata, memvalidasi, memutahirkan dan mendampingi penerima saat penarikan. Itu saja pak,” ujar Venni saat ditemui Beritaflores.com di Desa Orong pada Selasa, 21 Juli 2020.
Penulis: Fensi Valentinus