RUTENG, BERITA FLORES– Setidaknya ada 92 warga Desa Goloworok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Goloworok, Fransiskus Darius Syukur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pada Kamis, 9 Juli 2020.
Ansi, sapaan akrab Fransiskus Darius Syukur diduga melakukan korupsi dana desa (DD) senilai Rp 1 miliar lebih selama periodesasi kepemimpinnya mulai dari 2014 hingga 2019. Warga juga turut melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Desa Goloworok, Sabinus Danggur yang mulai menjabat pada Oktober 2019 hingga sekarang terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2020.
“Perkiraan kami bisa lebih dari Rp 1 miliar, sejak 2014 sampai 2019. Itu hitungan-hitungan kasar kami. Berapa yang sebenarnya, biarkan penegak hukum yang menyelediki,” kata ‘Tua Golo’ (Kepala Kampung) Wela, Philipus Jeharut saat memberikan laporan di Kejaksaan Negeri, Ruteng, pada Kamis, 9 Juli 2020.
Baca: Diduga Korupsi DD, Kades Bangka Dese Dilaporkan ke Kejari Manggarai
Philipus menjelaskan, laporan yang diberikan tersebut diserta dengan bukti-bukti dan foto-foto proyek yang dikerjakan Ansi selama menjabat. Tembusan laporan itu dikirim lansung ke Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Transmigrasi, Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi di Kupang. Hal itu dilakukan agar presiden dan para menteri mengetahui bagaimana pejabat paling bawah di republik ini melakukan penyelewengan dana desa.
Ia mengungkapkan banyak proyek yang dilaporkan dalam laporan keuangan akhir tahun tetapi tidak sesuai dengan realisasi kegiatan fisik di lapangan. Bahkan ada proyek fiktif karena tidak ada pembangunan fisiknya. Berbagai kegiatan administrasi perkantoran juga fisiknya tidak tampak, sementara pada laporan penggunaan ada item-item barang yang dibeli.
“Kami mencurigai ada manipulasi laporan keuangan tiap akhir tahun yang dilakukan saudara Ansi. Kami mohon penegak hukum untuk memeriksa secara lengkap. Negara ini bisa hancur kalau dana desa hanya memperkaya pejabatnya,” tegas Philipus.
Baca: Korupsi DD, Polisi Tahan Kades Kakor di Manggarai
Menurut Philipus, setiap mengerjakan proyek dana desa, Ansi tidak pernah membuat papan pengumuman mengenai nominal pagu anggaran sebuah proyek, berapa volume proyek dan siapa yang mengerjakan. Masyarakat juga tidak pernah mengetahui mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek karena ditutupi oleh Ansi.
Warga pun menuding bahwa, Ansi sangat jarang menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Bahkan acapkali tidak melibatkan anggota Badan Pembangunan Desa (BPD) untuk merencanakan pembangunan desa. Semua dilakukan sendiri oleh Ansi melalui konsultan proyek yang telah ditunjuk Ansi.
“Dari pengakuan sejumlah anak buahnya, mereka hanya disodorkan kertas untuk ditandatangani persetujuan setelah proyek disusun oleh Ansi. Ini kan praktik tidak benar,” tutur Philipus.
Dia menyebut salah satu proyek mangkrak dan janggal yang dilakukan Ansi yaitu pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di halaman ‘Mbaru Gendang’ (Rumah Adat) Kampung Wela. Pembangunan itu masih dikelola dan dibawah pengawasan Ansi pada tahun 2020. Padahal Ansi sudah selesai masa jabatannya pada Oktober 2019. Saat ditanya, Ansi malah mengaku proyek itu masuk dalam Tahun Anggaran 2019. Anehnya, pengerjaan proyek baru dilakukan mulai tanggal 6 Januari 2020. Padahal Tahun Anggaran 2019 sudah selesai.
“Yang menyedihkan, proyek mangkrak (terhenti) hingga saat ini. Padahal anggarannya ada dan sudah lewat. Ini kan sudah terang-benderang manipulasi dan korupsi,” ujar Philipus.
Warga pelapor lainnya, Yohanes Jelahut menjelaskan alasan Plt Sabinus Danggur ikut dilaporkan. Ia menduga, Binus ikut melindungi Ansi dalam proyek TPT di kampung Wela. Hal itu terbukti dia menyetujui dana desa Tahun Anggaran 2020 dipakai untuk meneruskan pembangunan proyek yang ditinggalkan Ansi. Binus juga terlibat dalam mengangkut tanah untuk mengisi atau menutup tembok.
“Ada 10 truk yang sudah diangkut sebelum terhenti. Pengakuan tukang yang mengerjakan tembok, memang ada indikasi kerjasama antara Binus dan Ansi. Maka kami laporkan juga sudara Binus,” jelas Jon, sapaan akrab Yohanes Jelahut.
Ia juga menyebut, warga melaporkan Binus karena penggunaan dana desa tahun 2020 tidak jelas. Anggaran untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari dana desa tidak jelas penggunaanya.
“Kami ingin semua diproses. Biar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegas Jon.
Untuk diketahui, selama menjabat, Ansi telah memiliki sebuah mobil pribadi bermerek Toyota Avanza. Dia juga memiliki sound system yang lengkap untuk disewa pada saat acara pesta. Bahkan ada informasi yang berkembang dari warga Desa Golo Worok bahwa, Ansi memiliki tanah dan sebuah Villa di Labuan Bajo, ibu kota Kabupaten Manggarai Barat. Sementara Binus adalah pegawai di kantor Kecamatan Ruteng. Dia baru ditunjuk oleh Bupati Manggarai, Deno Kamelus menjadi Plt Kepala Desa sejak Oktober 2019. (TIM)