KUPANG, BERITA FLORES- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Victor Bungtilu Laiskodat menyatakan pihaknya mengurungkan proses pengurusan izin tambang batu gamping dan pabrik semen Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur karena gelambang penolakan publik kian masif.
Baca: PMKRI Ruteng: Pertambangan adalah Lubang Besar yang Menganga Digali oleh Para Pembohong
Keputusan tersebut dalam rangka merespon pandangan fraksi-fraksi DPRD Provinsi NTT. Tanggapan ini pun dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing dalam sidang paripurna pada Rabu, 10 Juni 2020.
โTerhadap penolakan Fraksi terkait rencana pembangunan tambang dan pembangunan pabrik semen di Manggarai Timur, dapat dijelaskan bahwa sampai saat ini rencana tersebut belum dilanjutkan karena adanya penolakan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan serta sebogian masyarakat yang mendiami lokasi tersebut,” kata Laiskodat menanggapi pandangan DPRD NTT Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Tanggapan Gubernur Laiskodat juga merespon pandangan DPRD NTT Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Menurut Laiskodat, terhadap permintaan Fraksi agar pemerintah meninjau kembali pemberian izin pembangunan pabrik semen di kampung Luwuk dan Lengko Lolok, Desa Satar punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
“Dapat disampaikan bahwa sampai saat ini rencana tersebut belum dilanjutkan karena adanya penolakan dari tokoh agama,
tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan serta sebagran masyarakat yang mendiami lokasi tersebut,” ujar Laiskodat dalam tanggapan tersebut.
Baca: Tambang Batu Gamping Lengko Lolok Dinilai Langgar 5 Undang-undang
Berdasarkan informasi yang diperoleh Beritaflores.com dalam forum paripurna pada 3 Juni lalu itu, DPRD Provinsi NTT Fraksi PKB dan Hanura telah menyatakan sikap tegas menolak rencana investasi industri yang merusak lingkungan tersebut.
Sebelumnya, Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD NTT Fraksi Hanura meminta Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk meninjau kembali pemberian izin pembangunan pabrik semen dan penambangan batu gamping di Kampung Luwuk dan Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Pernyataan Fraksi Hanura itu tertuang dalam pandangan umum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur di ruang sidang utama gedung DPRD NTT, pada Rabu, 3 Juni 2020 malam.
Juru Bicara Fraksi Hanura DPRD NTT, Ben Isidorus memaparkan sejumlah pertimbangan penting diantaranya di lokasi tambang semen terdapat kawasan karst yang merupakan tangki raksasa penyimpanan air bawah tanah.
“Kawasan karst tidak dapat dieksploitasi karena sangat berdampak terhadap kerusakan alam. Kawasan karst adalah bagian dari ekosistem dan merupakan tangki raksasa penyimpanan air bawah tanah dan tempat tinggal berbagai jenis flora dan fauna langka,” kata Ben.
Baca: Lindungi Kawasan Karst, DPRD NTT Fraksi Hanura Minta Gubernur Tinjau Izin Tambang
Selain itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut menolak rencana tambang batu gamping di Lengko Lolok dan rencana pembangunan pabrik semen di Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Yohanes mengatakan, pikiran tersebut telah disampaikan dalam pandangan Fraksi PKB pada saat rapat paripurna di ruang sidang utama gedung DPRD NTT, pada Rabu malam, 4 Juni 2020.
Ia menjelaskan alasan penolakan terhadap rencana pembangunan pabrik semen dan pembangunan tambang batu gamping di Manggarai Timur karena tidak memberikan dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
โHampir 26 tahun perusahaan tambang mangan beroperasi di Matim, namun masyarakat lingkar tambang tidak sejahtera,โ ungkap dia pada saat memberikan pandangan fraksi.
Baca: Meski 26 Tahun Bumi Matim Dikeruk tetapi tak Sejahterakan Warga Alasan PKB Tolak Tambang Semen
Penolakan keras juga datang dari kelompok Diaspra Luwuk maupun Lengko Lolok. Kelompok Diaspora Manggarai Peduli telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Victor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Andreas Agas terkait rencana pembangunan pabrik semen dan tambang batu gamping, Desa Satar Punda itu. Melalui surat tertanggal 2 Juni tersebut, Kelompok Diaspora Manggarai Peduli mengingatkan potensi pelanggaran UU Minerba dan Perlindungan Kawasan Hutan dan Lahan Pertanian terkait rencana tersebut.
Kelompok Diaspora Manggarai yang diwakili oleh 321 penandatangan petisi penolakan atas rencana pembangunan pabrik semen dan panambangan batu gamping mengingatkan Bupati Agas dan Gubernur Viktor mengenai beberapa aturan yang harus dipatuhi terkait dengan penambangan batu gamping di kawasan karst.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Koordinator Kelompok Diaspora Manggarai Peduli Flory Santosa Nggao tersebut juga disebutkan kalau menteri atau gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara. โSesuai dengan UU Minerba yang baru yang sudah disetujui oleh DPR RI sebagai revisi atas UU No. 4 tahun 2009, pasal 173.2.
โDalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) Menteri atau Gubernur TIDAK DAPAT menerbitkan perizinan yang baru sebagaimana diatur dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara,โ demikian isi surat Diaspora tersebut. (B1/BF).