Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
Friday, 23 May 2025
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Gelombang Penolakan Kian Masif, Gubernur NTT Urung Proses Izin Tambang Semen

by Redaksi Berita Flores
10 June 2020
in BERITA, HEADLINE, SOROTAN
0
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG, BERITA FLORES- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Victor Bungtilu Laiskodat menyatakan pihaknya mengurungkan proses pengurusan izin tambang batu gamping dan pabrik semen Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur karena gelambang penolakan publik kian masif.

Baca: PMKRI Ruteng: Pertambangan adalah Lubang Besar yang Menganga Digali oleh Para Pembohong

Keputusan tersebut dalam rangka merespon pandangan fraksi-fraksi DPRD Provinsi NTT. Tanggapan ini pun dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing dalam sidang paripurna pada Rabu, 10 Juni 2020.

“Terhadap penolakan Fraksi terkait rencana pembangunan tambang dan pembangunan pabrik semen di Manggarai Timur, dapat dijelaskan bahwa sampai saat ini rencana tersebut belum dilanjutkan karena adanya penolakan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan serta sebogian masyarakat yang mendiami lokasi tersebut,” kata Laiskodat menanggapi pandangan DPRD NTT Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Juga

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Tanggapan Gubernur Laiskodat juga merespon pandangan DPRD NTT Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Menurut Laiskodat, terhadap permintaan Fraksi agar pemerintah meninjau kembali pemberian izin pembangunan pabrik semen di kampung Luwuk dan Lengko Lolok, Desa Satar punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

“Dapat disampaikan bahwa sampai saat ini rencana tersebut belum dilanjutkan karena adanya penolakan dari tokoh agama,
tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan serta sebagran masyarakat yang mendiami lokasi tersebut,” ujar Laiskodat dalam tanggapan tersebut.

Baca: Tambang Batu Gamping Lengko Lolok Dinilai Langgar 5 Undang-undang

Berdasarkan informasi yang diperoleh Beritaflores.com dalam forum paripurna pada 3 Juni lalu itu, DPRD Provinsi NTT Fraksi PKB dan Hanura telah menyatakan sikap tegas menolak rencana investasi industri yang merusak lingkungan tersebut.

Sebelumnya, Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD NTT Fraksi Hanura meminta Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk meninjau kembali pemberian izin pembangunan pabrik semen dan penambangan batu gamping di Kampung Luwuk dan Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

Pernyataan Fraksi Hanura itu tertuang dalam pandangan umum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur di ruang sidang utama gedung DPRD NTT, pada Rabu, 3 Juni 2020 malam.

Juru Bicara Fraksi Hanura DPRD NTT, Ben Isidorus memaparkan sejumlah pertimbangan penting diantaranya di lokasi tambang semen terdapat kawasan karst yang merupakan tangki raksasa penyimpanan air bawah tanah.

“Kawasan karst tidak dapat dieksploitasi karena sangat berdampak terhadap kerusakan alam. Kawasan karst adalah bagian dari ekosistem dan merupakan tangki raksasa penyimpanan air bawah tanah dan tempat tinggal berbagai jenis flora dan fauna langka,” kata Ben.

Baca: Lindungi Kawasan Karst, DPRD NTT Fraksi Hanura Minta Gubernur Tinjau Izin Tambang

Selain itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut menolak rencana tambang batu gamping di Lengko Lolok dan rencana pembangunan pabrik semen di Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Yohanes mengatakan, pikiran tersebut telah disampaikan dalam pandangan Fraksi PKB pada saat rapat paripurna di ruang sidang utama gedung DPRD NTT, pada Rabu malam, 4 Juni 2020.

Ia menjelaskan alasan penolakan terhadap rencana pembangunan pabrik semen dan pembangunan tambang batu gamping di Manggarai Timur karena tidak memberikan dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Hampir 26 tahun perusahaan tambang mangan beroperasi di Matim, namun masyarakat lingkar tambang tidak sejahtera,” ungkap dia pada saat memberikan pandangan fraksi.

Baca: Meski 26 Tahun Bumi Matim Dikeruk tetapi tak Sejahterakan Warga Alasan PKB Tolak Tambang Semen

Penolakan keras juga datang dari kelompok Diaspra Luwuk maupun Lengko Lolok. Kelompok Diaspora Manggarai Peduli telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Victor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Andreas Agas terkait rencana pembangunan pabrik semen dan tambang batu gamping, Desa Satar Punda itu. Melalui surat tertanggal 2 Juni tersebut, Kelompok Diaspora Manggarai Peduli mengingatkan potensi pelanggaran UU Minerba dan Perlindungan Kawasan Hutan dan Lahan Pertanian terkait rencana tersebut.

Kelompok Diaspora Manggarai yang diwakili oleh 321 penandatangan petisi penolakan atas rencana pembangunan pabrik semen dan panambangan batu gamping mengingatkan Bupati Agas dan Gubernur Viktor mengenai beberapa aturan yang harus dipatuhi terkait dengan penambangan batu gamping di kawasan karst.

Kondisi kerusakan lingkungan di Lingko Neni, Serise, Desa Satar Punda akibat aktivitas tambang mangan PT Arumbai Mangan Bekti. (Foto: Beritaflores).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Koordinator Kelompok Diaspora Manggarai Peduli Flory Santosa Nggao tersebut juga disebutkan kalau menteri atau gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara. “Sesuai dengan UU Minerba yang baru yang sudah disetujui oleh DPR RI sebagai revisi atas UU No. 4 tahun 2009, pasal 173.2.

“Dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) Menteri atau Gubernur TIDAK DAPAT menerbitkan perizinan yang baru sebagaimana diatur dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara,” demikian isi surat Diaspora tersebut. (B1/BF).

Tags: TAMBANG SEMEN

Related Posts

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM
BERITA

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025
Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’
BERITA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026
BERITA

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025
Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025
BERITA

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

18 May 2025
Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng
BERITA

Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng

17 May 2025
BERITA

Melki Laka Lena Pimpin RUPS Tahunan dan Luar Biasa dari PT. Jamkrida NTT

17 May 2025

ARTIKEL TERKINI

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025
Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025
Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

18 May 2025

BANYAK DIBACA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Kevin Suwandi, Mahasiswa Unika Paulus Ruteng yang Wakili NTT di Ajang Putra-Putri Budaya Indonesia 2025

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Copyright ©2017-2025 Beritaflores.com

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Facebook Twitter Youtube
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2024 Berita Flores