LABUAN BAJO, BERITA FLORES- Warga Dusun Pandang, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluhkan pembagian Bansos (bantuan sosial) warga terdampak COVID-19 karena tidak tepat sasaran.
Warga Dusun Pandang, Vinsensius Jebarus mengatakan, Pemerintah Kelurahan Tangge telah melakukan praktik ketidakadilan. Menurut dia, ketidakadilan itu sangat jelas karena sejumlah data penerima tidak tepat sasaran. Bahkan ada penerima BLT mendapat secara dobel dana bansos tersebut. Ia mengaku sangat kesal dengan kebijakan pemerintah kelurahan setempat karena pendataan penerima manfaat cendrung tebang pilih.
“Saya sebagai warga tentu sangat kesal melihat sikap pemerintah kelurahan menyalurkan bantuan sosial ini. Ada keluarga yang sangat layak tetapi tidak terdata, ada yang sangat tidak layak tetapi mendapatkan bantuan. Lebih menyakitkan lagi adalah mereka yang dapat dobel” ujarnya saat ditemui Beritaflores.com di Dusun Pandang pada Kamis,14 Mei 2020.
Jebarus menjelaskan, praktik ketidakadilan itu terjadi karena tidak adanya transparansi data penerima bansos di kelurahan Tangge. Bahkan ia menilai, kinerja pemerintah untuk memperjelas garis koordinasi secara vertikal antara pemerintah kabupaten dan pemerintah tingkat kelurahan tidak maksimal. Sehingga data penerima bansos bermasalah.
Jebarus berharap agar semua data penerima manfaat BLT COVID-19 harus terbuka, mulai dari garis koordinasi lurah hingga ke RT sehingga warga Tangge, Kecamatan Lembor tidak merasakan ada ketidakadilan dalam rangka penentukan penerima manfaat bansos. Bahkan data penerima harus diverifikasi secara ketat untuk menghindari persoalan.
“Saya berharap pemerintah kelurahan perlu terbuka dan perjelas garis koordinasi lintas aparat mulai dari lurah hingga RT. Praktik ketidakadilan dan cendrung tertutup itu justru lahir dari situ sehingga meresahkan warga,” tegas Jebarus.
Warga lainnya, Chalik Fadilla seorang mahasiswa Mataram asal Dusun Pandang menyoroti praktik busuk tersebut. Ia menuding Lurah Tangge tidak memahami regulasi terkait penyaluran BLT COVID-19.
Padahal ada enam 6 kriteria telah ditetapkan Bupati Manggarai Barat untuk menentukan layak tidaknya seorang warga mendapatkan BLT. Dalam poin 4 dalam kriteria itu jelas dia, disebutkan bahwa, warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan sosial lainnya layak mendapatkan BLT COVID-19. Namun anehnya kata dia, malah terjadi sebaliknya.
“Bagaimana bisa pak lurah menyalurkan bantuan di tengah ketidaktahuannya berdasarkan kriteria bupati itu, kalau lurah mengerti regulasi pastilah praktiknya tidak seperti ini. Lurah harus paham aturan. Patuhi hukum jangan sampai terjerat hukum,” tegasnya saat ditemui Beritaflores.com di Lembor pada Kamis,14 Mei 2020.
Ia juga mengkritisi kinerja aparat kelurahan seperti Ketua RT setempat. Menurut dia, RT sebagai teman rakyat harus merespon secara cepat setiap persoalan yang dialami warga, bukan malah menunjukkan sikap apatisme. Peran RT sangat penting dalam urusan bansos ini karena data riil warga miskin itu ada pada Ketua RT setempat.
“Peran RT sangatlah penting. Mengapa?karena data riil warga miskin ada pada RT. RT harus cepat tanggap, tetapi sejauh ini kerja RT lamban padahal dia adalah teman dekatnya warga sebelum ke lurah,” pungkas Fadilla.
Aktivis PMII Cabang Mataram itu menambahkan, BLT ini murni untuk semua warga yang tidak mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah. Ia pun meminta pemerintah untuk berlaku adil dalam pemberian bantuan sosial tersebut.
“Semua warga terdampak virus corona berhak tanpa terkecuali, haruslah berlaku adil penyalurannya,” urai dia.
Baca: Warga Keluhkan Masalah Infrastruktur Dasar di Manggarai Barat
Menanggapi hal itu, Ketua RT 13 Dusun Pandang, Nurdin menjelaskan, dalam melakukan pendataan fungsinya seakan diabaikan oleh Lurah Tangge. Ia mengaku, saat dirinya melakukan pendataan, lurah Tangge langsung memintanya untuk segera menghentikan pendataan dengan mengatakan bahwa, data penerima bantuan sudah ada. Padahal warga yang ia data sangat pantas dan layak sesuai ketentuan. Bahkan dirinya merasa kaget dan bingung.
“Saya perlu jelaskan bahwa, kemarin saya mendata warga, tiba tiba diminta berhenti oleh lurah karena kata pa Lurah nama-nama yang mendapat bantuan sudah ada. Padahal warga yang saya data sangat layak dan pantas mendapat bantuan. Saya pun kaget dan bingung karena fungsi saya diabaikan,” jelas Nurdin saat ditemui Beritaflores.com di Pandang Kamis, 14 Mei 2020.
Nurdin menambahkan, sebelum melakukan penyaluran dana tersebut, tidak ada rapat bersama aparat kelurahan. Pihaknya mengaku, sebagai perangkat kelurahan tidak pernah menggelar rapat bersama padahal fungsi RT sangat strategis dalam hal ini.
Tanggapan Lurah Tangge
Terpisah, Lurah Tangge Kosmas Gaib mengakui bahwa memang ada pendobelan data penerima bansos. Namun dia berjanji, pihaknya bakal melakukan pendataan ulang untuk bantuan sosial pada tahap selanjutnya. Ia mengungkapkan, setidaknya ada empat (4) warga mendapat secara dobel saat pencairan awal, akan tetapi sudah dikembalikan ke kelurahan untuk diteruskan ke Kantor Pos.
“Kalau bicara adil, saya mengakui bantuan ini tidak adil, karena 4 orang penerima kemarin mendapat dobel, uangnya sudah dikembalikan ke kami untuk selanjutnya kami kirim ke bank. Sedangkan yang belum dapat, kami upayakan,” kata Kosmas kepada Beritaflores.com saat ditemui di kediamannya pada Kamis,14 Mei 2020.
Ia juga mengakui bahwa, tidak ada rapat internal antara aparat membahas bantuan sosial ini di kelurahan. Menurut dia, bantuan sosial tersebut datanya langsung bersumber dari pusat bukan didata oleh pihak kelurahan.
“Saya tidak adakan rapat bersama dusun dan RT karena pendataannya langsung dari pusat bukan oleh kami,” kata Kosmas mengklaim.
Ia pun tidak mengetahui petunjuk teknis dan berapa total jumlah dana bantuan sosial yang masuk ke kelurahan Tangge.
“Soal juknis, saya tidak tahu dan berapa jumlah dananya saya juga tidak tahu,” tutup Kosmas.
Informasi yang diperoleh Beritaflores.com bahwa, pemerintah kian sigap dalam membantu meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang terdampak virus corona (COVID-19). Pemerintah memberikan beberapa jenis bantuan sosial berupa bantuan paket sembako, bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan langsung tunai (BLT).
Tujuan dari pemberian program bantuan ini adalah guna menjaga daya beli masyarakat di masa wabah virus corona. Semua bantuan tersebut perlahan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia dan menyasar kepada warga terdampak secara langsung maupun tak langsung.
Menariknya, menyoal bantuan tunai BST dan BLT, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp600.000 setiap bulannnya selama tiga bulan. Sehingga, total bantuan yang diterima per keluarga adalah Rp1,8 juta.
Berikut ulasan lengkapnya oleh cermati.om supaya Anda paham cara mendapatkan BLT dan BST:
Syarat Penerima Bantuan Sosial Tunai dan Caranya
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut. Rincian pentingnya adalah:
1). Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa. 2) Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona. 3) Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja. 4) Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa. 5) Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya. 6) Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Cara Klaim BST atau BLT:
- Jika Anda termasuk dari warga terdampak covid-19 dan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai, berikut cara klaimnya:Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain.
- Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat.
- Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
- Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer).
Skema Penyaluran Bantuan Sosial Tunai
BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Rinciannya,
BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia. Bagi yag memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.
Penerima BST adalah warga yang dianggap layak menerima bantuan dan terkena dampak ekonomi langsung akibat pandemi covid-19 dan sudah dilengkapi dengan data seperti BNBA (by name by address), NIK dan nomor handphone.
Sebarkan Informasi Ini dan Mari Saling Membantu Sesama
Jika melihat ada orang di sekitar Anda baik tetangga atau saudara Anda yang mengalami krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19 bisa memberitahukan informasi ini, terutama bagi mereka yang benar-benar telah memenuhi syarat namun belum sadar dengan informasi bantuan ini.
Mari kita bantu siapa saja disekitar kita yang mengalami dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 dengan tidak hanya membagi informasi terkait bantuan sosial dari pemerintah tapi juga turut membantu mereka yang kurang informasi dengan menuntun mereka bagaimana cara mendaftar agar bisa menerima bantuan sosial ke RT/RW di tempat tinggal Anda.
Penulis: Fensi Valentinus