Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
Saturday, 24 May 2025
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Di Tumbak, Aktivitas Tambang Digagalkan Meski Warga Sudah Terima Rp25 juta

by Redaksi Berita Flores
10 May 2020
in BERITA, HEADLINE, SOSIAL BUDAYA
0
Share on FacebookShare on Twitter

BORONG, BERITA FLORES- Kisah lama kembali terungkap terkait pro kontra karena kehadiran perusahaan tambang mangan di Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Seorang warga Tumbak bernama Rikardus Hama (57) pernah menjadi topik perbincangan hangat sekitar pertengahan 2014 silam. Di mana, sering menghiasi halaman pemberitaan media massa karena bermasalah dengan pihak perusahaan tambang.

Rikardus merupakan salah satu korban dan berujung dipenjara selama tiga bulan karena melawan perusahaan tambang mangan kala itu.

“Di sini sampai warga terpecah belah. Dari sekian KK (kepala keluarga), jadi ada yang mereka (perusahaan) kasih amplop begitu, yang terima uang sebanyak 25 juta per orang,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Tumbak, pada Jumat, 1 Mei 2020 lalu.

Baca Juga

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Baca: Mahasiswa Tolak Pabrik Semen Desa Satar Punda

Ia mengakui, pihak perusahaan berhasil memecah belah warga Tumbak karena saat itu sebagian warga mendukung dan sebagiannya lagi menolak kehadiran perusahaan tambang mangan PT Aditya Bumi Pertambangan itu.

Ia mengungkapkan, total warga Tumbak yang telah menerima uang kompensasi kala itu berjumlah sebanyak 25 orang lebih.

“Saking pintarnya orang perusahaan, lalu dikasih duit untuk memecah belah warga Tumbak,” papar dia.

Baca: JPIC: Warga tolak Pabrik Semen karena tak mau tertipu lagi hingga minta didampingi

Saat itu pun pihak perusahaan mendapat penolakan dari sejumlah elemen. Bahkan gerakan penolakan pihak gereja dan aktivis lingkungan hidup sangat masif terhadap aktivitas tambang mangan, sehingga berhasil memukul mundur kekuatan koorporasi.

Hingga perusahaan itu angkat kaki dari Tumbak, pihaknya tidak mengetahui seperti apa perkembangan sejumlah uang yang telah diterima warga di tengah jalan sebelum perusahaan beraktivitas kala itu.

Rikardus menguraikan, pihak perusahaan tambang mangan juga kala itu tidak pernah menuntut warga yang telah menerim uang kompensasi.

“Uang 25 juta itu tidak dikembalikan,” terang dia.

Rikardus bersama saudaranya bernama lengkap Adrianus Ruslin pernah dijebloskan ke penjara selama 3 bulan saat melawan aktivitas eksplorasi tambang mangan PT Aditya Bumi Pertambangan.

Perusahaan tersebut pernah melakukan eksplorasi pertambangan mangan di tanah ulayat milik masyarakat Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Matim.

Rikardus dan Adrianus kemudian divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ruteng pada 24 Juli 2014 lalu.

Mereka dinyatakan melanggar delik “perbuatan tidak menyenangkan” sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Padahal, MK sudah mencabut delik tersebut lewat Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada 16 Januari 2014.

Kini, Rikardus kembali bernyanyi mengungkapkan kesaksiannya.

Menurut dia, kehadiran pertambangan kala itu bisa memecah belah masyarakat adat Kampung Tumbak.

Ia menuturkan, awalnya kehadiran perusahaan tambang memang membawa janji manis, salah satunya menjadi pekerja tambang. Bahkan, Rikardus pernah ditawar jika dia menerima kehadiran pertambangan di wilayah Tumbak, maka diangkat menjadi manager.

“Termasuk pribadi saya, bahwa kalau terima tambang itu, saya jadi manajer, kok manajer orang yang tidak bersekolah. Kan tidak masuk akal,” ujarnya.

Ia mengaku, di Kampung Tumbak perusahaan pernah mendirikan rumah adat dan jalan rabat beton menuju kampung dari cabang jalan Trans Utara Flores.

Namun saat itu rumah adat dan jalan rabat beton masuk kampung Tumbak hanya sebagai kompensasi membuka jalan perusahaan menuju kampung Waso.

Namun bukannya buka jalan yang terjadi, perusahaan tambang malah melakukan pemboran di lahan milik warga Tumbak.

“Makanya (warga) merontak waktu itu,” tukas dia.

Saat ini, lanjut Rikardus, ia mendengar Kampung Luwuk dan Lingko Lolok akan kembali masuk perusahaan pertambangan.

Sebagai tetangga kampung, Rikardus mengaku warga di Tumbak sudah waspada. Apalagi mereka tinggal di perbatasan tanah milik warga Lingko Lolok.

“Sehingga masyarakat yang ada di Tumbak ini, mereka bilang tidak usah pikir bapa, kan ini bukan perjuangan sendirinya bapa, kita sama-sama,” urai dia. (TIM).

Tags: TOLAK PABRIK SEMENTOLAK TAMBANG BATU GAMPING

Related Posts

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM
BERITA

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025
Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’
BERITA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026
BERITA

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025
Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025
BERITA

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

18 May 2025
Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng
BERITA

Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng

17 May 2025
BERITA

Melki Laka Lena Pimpin RUPS Tahunan dan Luar Biasa dari PT. Jamkrida NTT

17 May 2025

ARTIKEL TERKINI

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025
Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025
Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

18 May 2025

BANYAK DIBACA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

Kevin Suwandi, Mahasiswa Unika Paulus Ruteng yang Wakili NTT di Ajang Putra-Putri Budaya Indonesia 2025

Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng

Copyright ©2017-2025 Beritaflores.com

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Facebook Twitter Youtube
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2024 Berita Flores