JAKARTA, BERITA FLORES- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menduga kuat bahwa proses izin lokasi pabrik semen di Luwuk, Desa Satar Punda, yang diterbitkan Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas terjadi maladministrasi.
Petrus juga menduga keterlibatan Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas; Kepala Kantor BPN Kabupaten Manggarai Timur, Lambertus Klau; Direktur PT. Istindo Mitra Manggarai (PT. IMM) dan Direktur PT. Semen Singa Merah (PT. SSM) telah berkonspirasi untuk memuluskan rencana pendirian pabrik semen di Luwuk dan eksploitasi tambang di Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.
“Terkait rekomendasi dan izin lokasi usaha tambang dan pabrik semen,” kata Petrus di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2020.
Dugaan konspirasi tersebut kata Petrus terkait rekomendasi dari BPN Kabupaten Manggarai Timur maupun izin lokasi tidak diumumkan secara terbuka kepada publik, menyangkut lahan 505 hektare.
Baca: Lewat Petisi, Diaspora Manggarai Tolak Pabrik Semen
Petrus menegaskan, sebagai warga dengan jumlah banyak, yang berasal dari dua kampung satu desa, dengan luas tanah 505 hektare, yang menjadi obyek izin lokasi dan rekomendasi, maka publik Manggarai Timur atau setidak-tidaknya warga 1 (satu) desa di Desa Satar Punda wajib diberikan konsultasi publik terlebih dahulu.
“Agar warga benar-benar paham akan hak dan kewajiban beserta dampak buruk yang bakal terjadi, sebelum rekomendasi dan izin lokasi dikeluarkan,” jelas Petrus.
Menurut Petrus, Bupati Agas dan Kepala Kantor BPN Matim telah terikat kepada sumpah jabatan untuk menjalankan hukum, termasuk menjalankan prinsip “Penghormatan Terhadap Hak Atas Tanah”.
“Karena Hak Atas Tanah selalu melekat Martabat Manusia dan Hak-Haknya Atas Tanah serta Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya, wajib dilindungi dan dihormati, sesuai UUD 1945,” jelasnya.
Maladministrasi
Petrus menjelaskan, prinsip penghormatan terhadap Hak Atas Tanah, menuntut Bupati Agas dan Kepala Kantor BPN Matim harus transparan dan tidak boleh terjebak dalam relasi yang tidak sehat dengan PT. SSM dan PT. IMM.
Apalagi kata dia, lokasi pabrik semen belum jelas. Bahkan warga setempat masih menolak pendirian pabrik semen tersebut.
“Sangat tertutup untuk sesuatu yang memerlukan peran partisipasi publik karena menyangkut kontrol publik atas kepentingan publik yang lebih besar yang harus diselamatkan,” katanya.
Apalagi kata Petrus, sudah tercium aroma “malaadministrasi” dalam rekomendasi dan izin lokasi yang sudah diberikan. Ini pertanda sebuah relasi yang tidak sehat bahkan diduga ada “konspirasi jahat”, yang sedang berjudi dengan mempermainkan nasib rakyat petani miskin, mengatasnamakan tambang untuk mensejahterakan masyarakat.
Petrus pun mendukung petisi yang telah dilayangkan oleh Kelompok Manggarai Diaspora Peduli. Namun Petrus meminta tak hanya sebatas petisi tetapi jika dipandang perlu melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait Izin Lokasi ke Bareskrim Mabes Polri, dugaan KKN ke KPK dan “maladministrasi” ke OMBUDSMAN RI. (TIM).