• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, November 12, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Izin Lokasi Pabrik Semen Luwuk Diduga Maladministrasi

by Redaksi Berita Flores
4 May 2020
in BERITA, HEADLINE, SOROTAN
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BERITA FLORES- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menduga kuat bahwa proses izin lokasi pabrik semen di Luwuk, Desa Satar Punda, yang diterbitkan Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas terjadi maladministrasi.

Petrus juga menduga keterlibatan Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas; Kepala Kantor BPN Kabupaten Manggarai Timur, Lambertus Klau; Direktur PT. Istindo Mitra Manggarai (PT. IMM) dan Direktur PT. Semen Singa Merah (PT. SSM) telah berkonspirasi untuk memuluskan rencana pendirian pabrik semen di Luwuk dan eksploitasi tambang di Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.

“Terkait rekomendasi dan izin lokasi usaha tambang dan pabrik semen,” kata Petrus di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2020.

Dugaan konspirasi tersebut kata Petrus terkait rekomendasi dari BPN Kabupaten Manggarai Timur maupun izin lokasi tidak diumumkan secara terbuka kepada publik, menyangkut lahan 505 hektare.

Baca: Lewat Petisi, Diaspora Manggarai Tolak Pabrik Semen

Petrus menegaskan, sebagai warga dengan jumlah banyak, yang berasal dari dua kampung satu desa, dengan luas tanah 505 hektare, yang menjadi obyek izin lokasi dan rekomendasi, maka publik Manggarai Timur atau setidak-tidaknya warga 1 (satu) desa di Desa Satar Punda wajib diberikan konsultasi publik terlebih dahulu.

“Agar warga benar-benar paham akan hak dan kewajiban beserta dampak buruk yang bakal terjadi, sebelum rekomendasi dan izin lokasi dikeluarkan,” jelas Petrus.

Menurut Petrus, Bupati Agas dan Kepala Kantor BPN Matim telah terikat kepada sumpah jabatan untuk menjalankan hukum, termasuk menjalankan prinsip “Penghormatan Terhadap Hak Atas Tanah”.

“Karena Hak Atas Tanah selalu melekat Martabat Manusia dan Hak-Haknya Atas Tanah serta Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya, wajib dilindungi dan dihormati, sesuai UUD 1945,” jelasnya.

Maladministrasi

Petrus menjelaskan, prinsip penghormatan terhadap Hak Atas Tanah, menuntut Bupati Agas dan Kepala Kantor BPN Matim harus transparan dan tidak boleh terjebak dalam relasi yang tidak sehat dengan PT. SSM dan PT. IMM.

Apalagi kata dia, lokasi pabrik semen belum jelas. Bahkan warga setempat masih menolak pendirian pabrik semen tersebut.

“Sangat tertutup untuk sesuatu yang memerlukan peran partisipasi publik karena menyangkut kontrol publik atas kepentingan publik yang lebih besar yang harus diselamatkan,” katanya.

Apalagi kata Petrus, sudah tercium aroma “malaadministrasi” dalam rekomendasi dan izin lokasi yang sudah diberikan. Ini pertanda sebuah relasi yang tidak sehat bahkan diduga ada “konspirasi jahat”, yang sedang berjudi dengan mempermainkan nasib rakyat petani miskin, mengatasnamakan tambang untuk mensejahterakan masyarakat.

Petrus pun mendukung petisi yang telah dilayangkan oleh Kelompok Manggarai Diaspora Peduli. Namun Petrus meminta tak hanya sebatas petisi tetapi jika dipandang perlu melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait Izin Lokasi ke Bareskrim Mabes Polri, dugaan KKN ke KPK dan “maladministrasi” ke OMBUDSMAN RI. (TIM).

Tags: PETRUS SELESTINUS.

BacaJuga

Ratusan Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual dari NTT Masuk ke Meja LPSK, Komisi XIII DPR RI Dorong Reformasi Regulasi

12 November 2025

Sambut Delegasi IPACS 2025, Gubernur Melki: Kita Berasal dari Rahim Samudra yang Sama

12 November 2025

Rakon Tingkat Kabupaten, TP PKK Manggarai Bahas Sejumlah Program Prioritas

12 November 2025

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manggarai Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

11 November 2025

ARTIKEL TERKINI

Ratusan Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual dari NTT Masuk ke Meja LPSK, Komisi XIII DPR RI Dorong Reformasi Regulasi

12 November 2025

Sambut Delegasi IPACS 2025, Gubernur Melki: Kita Berasal dari Rahim Samudra yang Sama

12 November 2025

Rakon Tingkat Kabupaten, TP PKK Manggarai Bahas Sejumlah Program Prioritas

12 November 2025

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manggarai Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

11 November 2025

BANYAK DIBACA

Gadis Kopi dan Rasanya

Tinggal Bareng Wanita Tanpa Ikatan Nikah Sah, Prajurit TNI di Rote Ndao Diperiksa Denpom IX Kupang

Eksekusi Anggaran Capai 1,4 Miliar, Danrem 161 Kupang Resmi Tutup Kegiatan TMMD ke 126 di Manggarai

Polisi Mulai Gelar Operasi Miras Ilegal di Manggarai, Ratusan Liter Disita jadi Barang Bukti

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manggarai Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Cibal jadi Fokus Utama Program TMMD ke 126, Wakil Ketua II DPRD Manggarai Apresiasi Kerja Keras TNI

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores