Oleh: Petrus Selestinus, SH
Praktek usaha atas nama investasi, atas nama pembangunan untuk kesejahteraan rakyat, atas nama memajukan daerah tertinggal dan miskin selalu datang silih berganti, ada untung, ada rugi setelah berjalan normal, namun ada yang langsung membawa korban, tidak hanya masyarakat yang katanya mau disejahterakan, tetapi juga pemerintah ikut ditipu oleh pihak yang sesumbar mau berinvestasi dengan jumlah dana trilunan rupiah.
Kita tidak perlu cari jauh-jauh pengalaman tentang investasi yang membawa korban di pihak masyarakat atas nama investasi, atas nama kesejahteraan sosial demi menyadarkan masyarakat untuk bangkit dari ketertinggalannya. Kasus investasi Lembaga Kredit Finansial Mitra Tiara (LKF. Mitra Tiara) di Flotim dan kasus Pembangunan Perumahan Le Tansca Obor Mas untuk anggota koperasi merupakan fakta yang notoirfeiten, di mana ribuan nasabah gigit jari.
Masyarakat kita sudah sering jadi korban rayuan gombal investor dengan kemasan macam-macam, terakhir dalam kasus Pembangunan Perumahan Le Tansca Obor Mas, di mana saat groundbreaking Obor Mas menghadirkan Bupati, Uskup dan Media, ada juga yang mengawali dengan seminar dan FGD dengan liputan media, namun pada gilirannya masyarakat kita bukannya dibangkitkan dari ketertinggalan, tetapi malah ditinggal pergi oleh investor setelah target tipu dayanya tercapai.
Aparat Hukum Tak Berdaya
Anehnya semua pihak tidak berdaya menghadapinya, pejabat pemerintah yang punya kekuasaan menegakkan hukum justru membisu seakan-akan membenarkan apa yang sudah terjadi sehingga memberi kesan semua pada ikut dapat bagian dari hasil tipu daya investor, sehingga membiarkan investor bodong berlalu tanpa hukum ditegakan.
Kasus investasi bodong LKF Mitra Tiara di Larantuka dan kasus Pembangunan Perumahan Le Tansca Obor Mas oleh investor PT. Thanamara Tritunggal di Sikka, adalah fakta yang tak terbantahkan, bahwa investor menganggap masyarakat NTT dianggap masyarakat yang nrimo dan mudah diperdaya sehingga menjadi sasaran empuk untuk ditipu atas nama investasi.
Dalam kasus Pembangunan Perumahan Le Tansca Obor Mas, semua petinggi daerah mulai dari Bupati, Uskup, Polri, Media, dan Tokoh Adat diundang turut hadir saat groundbreaking dilakukan, pertanda mendukung pembangunan Le Tansca Obor Mas. Tapi apa yang terjadi, ternyata sesaat setelah groundbreaking, investornya kabur, proyek terbangkalai, tetapi tidak ada penindakan atau tuntutan dari Obor Mas terhadap investor bodong.
Malah wartawan yang menulis tentang fakta-fakta adanya proyek mangkrak dalam rangka menjalankan fungsi kontrol efektif, digugat oleh Kopdit Obor Mas untuk membayar ganti rugi ratusan juta kepada Obor Mas, karena merasa nama baiknya dicemarkan. Ini aneh bin ajaib, diberitakan proyek mangkrak karena faktanya ditipu, tetapi yang menipu dibiarkan pergi, lantas wartawan yang disuruh bayar kerugiannya.
Ketika masyarakat Sikka ditinggal pergi oleh investor, semua diam tak berdaya, Kopdit Obor Mas diam, padahal Obor Mas pionirnya sebagai bagian terdepan pelaku Investasi sekaligus menjadi korban investasi, ia tidak berdaya mengejar pelakunya kecuali membela diri dengan dalih Obor Mas tidak rugi secara materiil dan imateriil. Ini namanya menipu diri sendiri dan menipu anggotanya.
Ivestor dan Mall Untuk Sikka
Pengalaman pahit dan memalukan dari peristiwa-peristiwa yang berbau 378 alias penipuan seperti di atas, seharusnya sudah cukup memberi pelajaran bagi siapa pun di NTT, terutama di Sikka, setelah kasus investasi bodong LKF Mitra Tiara dan kasus Pembangunan Fiktif Perumahan La Tansca Obor Mas yang ritual groundbreaking-nya diawali dengan Ibadat Sabda dipimpin Uskup dihadiri Bupati Sikka, Ketua DPRD Sikka dan petinggi Sikka lainnya di di TKP.
Padahal setiap investor yang datang selalu membawa semangat religiusitas dan semangat mau berbagi dengan iming-iming manfaat untuk rakyat. Saat ini Pemda Sikka, Gereja dan DPRD Sikka dihadapkan dengan hadirnya investor yang berniat membangun Mall Besar dan Hotel berbintang di Pasar Alok di Sikka. Anehnya Bupati, Uskup, DPRD jor-joran mendukung rencan investasi PT. Yasoonus Komunikatama Indonesia (PT. YKI), tanpa meneliti rekam jejak Investor ybs.
Publik belum tahu rekam jejak investor, siapa Direksi dan Komisaris PT. YKI, berapa lama jam terbang bisnis yang digelutinya. Bupati Sikka, DPRD Sikka bahkan Gereja menyikapi kehadiran PT. YKI luar biasa memberi citra positif, tanpa terlebih dahulu menyelidiki rekam jejak, status badan hukum dan profesionalisme seluruh personalia yang ada di dalam PT. YKI yang terdiri dari orang-orang yang belum dikenal dalam bidang investasi dengan umur PT. YKI yang baru berumur setahun jagung.
Tujuannya agar Bupati, Ketua DPRD, Uskup Maumere jangan sampai terantuk pada lubang yang sama, sebagaimana pengalaman pahit Bupati, Ketua DPRD Sikka dan Uskup Maumere menyambut Pembangunan Perumahan Le Tansca Obor Mas Permai pada 24 September 2014 yang lalu, yang berujung pembangunan yang gagal total hingga sekarang, tanpa ada akuntabilitas terhadap publik Sikka.
Penulis merupakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi