JAKARTA, BERITA FLORES- DPRD Kabupaten Manggarai Timur maupun DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta menghentikan praktek makelar tanah untuk pembangunan pabrik semen di Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.
Pasalnya, rencana PT. Singa Merah membangun usaha Pabrik Semen di kampung Luwuk dan material batu kapur bersumber dari Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur terus mendapat perlawanan dari warga setempat maupun warga diaspora.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, SH mengatakan, kasus ini menjadi sangat menarik, karena peran yang dimainkan oleh Bupati Manggarai Timur Agas Andreas dalam mempertemukan warga pemilik tanah dengan PT. Singa Merah, bukanlah peran “akomodatif,” tetapi peran sebagai Makelar Tanah.
“Bagaimana ini bisa terjadi, bisa saja karena faktor serakah untuk mempertebal pundi-pundi atau karena tidak taat asas pemerintahan yang baik, atau tidak taat hukum lantas tabrak etika demi hobi nyambi di luar jam kerja sebagai makelar tanah,” kritik Petrus.
Baca: Atasi Masalah Pengangguran, Pemkab Matim Bakal Hadirkan Perusahaan Pabrik semen
Petrus menegaskan, makelar tanah memang sebuah profesi yang sah dan menjanjikan. Namun jika makelar tanah ini diperankan oleh seorang bupati, maka inilah yang “disayangkan” oleh banyak pihak, karena makelar tanah hanya berbicara untung rugi bagi dirinya. Sedangkan seorang bupati oleh Undang-Undang diharuskan mendahulukan kemaslahatan warganya dari praktek-praktek makelar tanah yang menghisap darah dan keringat warga.
Baca: Soal Pabrik Semen, Hanura Minta Pemkab Matim dan Perusahaan Tak Dikte Warga
Perlu Panitia Pengadaan Tanah
Advokat senior Peradi itu menjelaskan, Panitia Pengadaan Tanah mutlak dibentuk, karena melalui panitia tersebut praktek makelar tanah bisa dihindari, mafia tanah dibatasi ruang geraknya, sehingha warga pemilik tanah dapat merasakan adanya kesetaraan dalam membicarakan hak-hak mereka secara fair. Dalam kasus ini Panitia Pengadaan Tanah nyaris tak terdengar.
Ia meminta Bupati Agas Andreas untuk menjelaskan di mana pemerintah daerah berdiri, apakah pemda sebagai fasilitator atau pemda sebagai pengguna tanah atau pemda sebagai perpanjangan tangan PT. Singa Merah. Apabila pemda sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan PT. Singa Merah, maka peran akomodatif pemda mutlak diperlukan demi melindungi warga pemilik tanah dari mafia tanah berdasi.
Baca: Warga Dukung Pabrik Semen Usai Terima Rp10 Juta per KK, Diaspora Tempuh Langkah Hukum
Petrus menambahkan, peran akomodatif dituntut harus ada keterbukaan, diawasi oleh publik, kolektif kolegial, tidak ada transaksi di lorong gelap, tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sedangkan Bupati Agas Andreas disebut-sebut terjun langsung ke lapangan bertemu warga, menghasut dan memfait accompli warga demi mendukung positioning PT. Singa Merah membangun Industri Semen.
Pada tahap ini kata dia, banyak pihak mencurigai dan mempertanyakan, apa gerangan Bupati Agas Andreas turun langsung mengumpulkan warga, dan memfait accompli warga pada posisi hanya untuk menyetujui tambang semen, tanpa ada paparan dari ahli yang independen tentang dampak buruk keberadaan industri semen bagi penduduk setempat, apa akibat ekonomi bagi warga ketika kehilangan tanah pertanian mereka.
Penggunaan Hak Angket DPRD
Berdasarkan fakta tersebut di atas, DPRD Manggarai Timur atau DPRD Provinsi NTT harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD, memanggil Bupati Agas Andreas dan PT. Singa Merah untuk menyelidiki bagaimana pola hubungan hukum antara Pemda Matim dan PT. Singah Merah terbentuk, apakah ada unsur KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).
“Apakah ada pelanggaran hukum yang berdampak buruk yang menyengsarakan warga banyak yang bakal muncul dari sebuah industri semen,” kata dia.
Petrus menguraikan, Hak Angket DPRD Matim sangat mendesak untuk dilakukan, sebelum terjadi polarisasi antara warga yang pro dan kontra, bahkan sebelum polarisaai antara warga dengan PT. Singa Merah bahkan sebelum terjadi polarisasi antara warga dengan Bupati Agas Andreas. DPRD harus mengeluarkan sebuah rekomendasi agar Bupati Agas Andreas segera menghentikan seluruh aktivitasnya dalam pengadaan tanah untuk PT. Singa Merah. (R11).