LABUAN BAJO, BERITA FLORES- Pelaksana Harian (Plh) Camat Boleng Jhon Suhardi diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Bartolomeus Metri, warga Terang, Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Peristiwa penganiayaan berat itu terjadi di depan Kantor Camat Boleng pada Kamis malam, 13 Februari 2020 sekitar pukul 19.00 waktu setempat.
Seorang korban bernama Bertolomeus Metri mengakui bahwa, dirinya dipukul berkali-kali oleh pelaku bernama Jhon Suhardi. Bahkan kata dia, pelaku mengancamnya dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah pisau.
“Saya tidak tahu di belakang saya ada mobil Plh. Begitu Plh Camat Boleng turun dari mobil, dia langsung memukul saya menggunakan tongkat Linmas sehingga saya mengalami luka di kepala dan lengan. Dia juga mengancam saya menggunakan pisau dan kunci mobil saya dia cabut,” ungkap Bartolomeus kepada Beritaflores.com saat ditemui di Terang pada Kamis,13 Februari 2020.
Berto begitu ia akrab disapa mengakui bahwa, dirinya merasa kesal dengan sikap yang ditunjukkan Plh Camat Boleng Jhon Suhardi karena menggunakan tangan besi untuk membina warganya. Menurut Berto, sikap demikian tidak patut untuk diteladani.
“Plh adalah cerminan warga, tindakan main hakim sendiri tidak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin seperti itu,” kata Berto.
Berto menuturkan, mobil yang ia kendarai pun dirusaki oleh pelaku. Pelaku bahkan mengendarai mobil korban dengan menekan gas tinggi sehingga mobil korban berbunyi dengan suara yang keras. Berdasarkan penuturan korban, pelaku sempat merampas kunci mobil miliknya bahkan mengancam membunuh korban dengan menggunakan sebilah pisau dan parang.
Meski menjadi korban kekerasan yang dilakukan sang Plh Camat Boleng Jhon Suhardi, namun pihak keluarga korban tidak berani mengambil langkah hukum karena merasa takut dengan sikap brutal pelaku tersebut.
Saat dikonfirmasi, Plh Camat Boleng Jhon Suhardi mengatakan bahwa, dirinya memukul korban, karena korban tidak memiliki SIM saat mengendarai mobil. Ia menambahkan, dirinya merampas kunci mobil karena seringkali mobil korban digunakan untuk mengambil air di lingkungan Kantor Camat Boleng padahal sudah dilarang.
“Saya memukul Berto karena tidak menggunakan SIM dalam berkendara. Pengemudi harus menggunakan SIM. Kunci mobil saya cabut, sebab setiap saat bosnya menyuruh Berto mengambil air di lingkungan camat padahal itu tidak boleh,” ungkap Jhon Suhardi saat ditemui Beritaflores.com di Kediamannya pada Kamis malam, 13 Februari 2020.
Sementara itu, pemilik mobil Akrabun membantah bahwa penjelasan Plh Camat Boleng tidak benar. Ia menyebut penjelasan sang Plh Camat Boleng merupakan sebuah rekayasa. Pihaknya mengakui bahwa, tidak pernah menyuruh sopir untuk mengambil air di lingkungan Kantor Kecamatan Boleng. Bahkan Berto kata dia, tidak pernah menimba air di lingkungan Kantor Camat Boleng.
“Plh itu tidak benar, air yang diambil Berto bukan di kantor camat tetapi di tempat umum, di mana semua warga Terang juga mengambil air di sana. Plh jangan merekayasa fakta,” ungkap dia kepada Beritaflores.com pada Kamis, 13 Februari 2020.
Akrabun mengakui bahwa, dirinya merasa sedih serta merasa dirugikan secara materi atas peristiwa tersebut. Ia mengaku sedih karena sopirnya dianiaya tanpa ada kesalahan apapun. Mobil miliknya pun mengalami kerusakan parah akibat menekan gas tinggi serta dikendarai tanpa arah oleh Plh Camat Boleng.
“Saya sangat sedih sikap Plh Camat Boleng, bahkan sopir saya dipukul tanpa kesalahan apa pun. Mobil saya juga dirusaki,” kata Akrabun kesal.
Akrabun mendesak Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dula agar secepat mungkin memutasikan Plh Camat Boleng Jhon Suhardi ke daerah lain. Hal tersebut harus dilakukan demi kenyaman warga setempat dari aksi teror dan brutal yang dilakukan Plh Camat Boleng.
“Saya mewakili warga Boleng terutama sebagai para korban meminta dengan hormat kepada Bupati Agustinus CH Dula agar Jhon Suhardi segera dimutasi dari Boleng. Kehadirannya membuat warga tidak nyaman. Kami seperti diteror terus. Sekali lagi, tolong pak Bupati dengarkan suara kami,” demikian permintaan Akrabun penuh harapan.
Kepala Kepolisian Sub Sektor (Kapolsubsektor) Boleng Dominikus Hetom mengatakan bahwa, pihaknya berencana mengambil langkah hukum untuk menindak secara tegas pelaku sehingga bisa menyelsaikan persoalan yang menimpa warga Boleng tersebut.
“Akan diproses hukum bila korban membuat laporan polisi (LP),” kata Domi.
Ia menegaskan, Plh Camat Boleng tidak punya hak untuk menanyakan kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi) kepada para pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat karena itu bukan tugas mereka. Ia menjelaskan, penertibkan para pengendara lalu lintas bukan tugas Plh Camat Boleng melainkan tugas pihak kepolisian.
“Plh Camat Boleng Jhon Suhardi tidak punya hak sama sekali menanyakan lisensi pengendara, karena itu bukan tupoksinya. Itu tugas kami sebagai polisi,” tegas Domi.
Pihak kepolisian kata dia, telah berupaya mendatangi kediaman Plh Camat Boleng Jhon Suhardi untuk segera mengembalikan kunci mobil milik korban yang sempat disita oleh pelaku. Saat petugas kepolisian menemui pelaku untuk mengambil kunci mobil milik korban, pelaku pun tanpa melakukan perlawanan apa pun sebagaimana yang ditunjukan kepada korban sebelumnya. Kini, kunci mobil korban sudah dikembalikan.
“PLH mengembalikan kunci secara baik tanpa adanya perlawanan apa pun, ini sesuatu yang aneh pada Plh Camat Boleng,” tutup Domi.
Penulis: Fensi Valentinus