BORONG, BERITA FLORES– Ruas jalan menghubungkan Benteng Jawa, ibu kota Kecamatan Lamba Leda menuju Simpang Tangkul mengalami kerusakan parah. Kerusakan ruas jalan itu disebabkan karena dilintasi alat berat jenis excavator.
“Saya hanya prihatin saja dengan ulah pemilik alat tersebut, tidak punya niat baik untuk bersama-sama menjaga kondisi jalan aspal dari dampak mobilitas alat berat. Di mana alat berat itu melintasi jalan tanpa menggunakan roda pengaman,” kata polisi Arsylinus Lentar kepada Beritaflores.com melalui WhatsApp Selasa malam, 28 Januari 2020.
Berdasarkan pantauannya di lokasi, bahu jalan mengalami kerusakan parah. Bahkan, material aspal di sejumlah titik berserakan akibat dilintasi alat berat tersebut. Hingga saat ini, ia belum bisa memastikan identitas pemilik alat berat tersebut.
“Ada sejumlah titik yang mengalami kerusakan parah, seperti di Golo Wuas wilayah Desa Tengku Lawar, Kecamatan Lamba Leda,” ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya mengalami kewalahan di lapangan untuk menindak pelaku terkait dengan kejadian tersebut. Menurut dia, operator alat berat tersebut tak sempat dimintai keterangan lebih lanjut karena pada saat dirinya kembali dari Borong, excavator di lokasi sudah dipindahkan ke tempat lain.
“Saya lihat alat berat itu parkir di Golo Wuas dan operatornya tidak ada. Kebetulan saya mau cepat karena ada urusan penting di Borong. Setelah saya pulang dari Borong, alat berat itu sudah tidak ada,” kata Arsy.
Ia mengaku, sampai saat ini dirinya masih berupaya mencari keberadaan alat berat tersebut. Ia pun ingin memastikan pemilik dan operator alat berat yang telah merusak jalan raya sebagai fasilitas pemerintah.
Berdasarkan informasi yang ia peroleh bahwa, alat berat jenis excavotor itu diduga mengerjakan proyek irigasi di Desa Compang Mekar, Kecamatan Lamba Leda. Untuk itu, ia meminta pemilik alat berat untuk segera mempertanggungjawabkan kerusakan jalan akibat dilintasi alat berat milik mereka.
Warga pengguna jalan lainnya, Damianus mengatakan, operator alat berat ini harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Apabila dibiarkan, maka pelaku bisa mengulangi lagi perbuatannya. Ia meminta pihak aparat Polres Manggarai Timur untuk segera mengungkap kasus tersebut agar pelaku dapat ditangkap.
Pemilik alat berat bersama Operator Excavator tersebut, kata dia, harus diproses secara hukum karena telah merusak fasilitas umum seperti jalan raya milik negara. Bahkan, pelaku harus dihukum seberat mungkin agar ada efek jera. Sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali pada masa mendatang.
Ia menjelaskan bahwa, berdasarkan Undang Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Bab VIII pasal 63 dan 64, pada pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar”. (TIM).