RUTENG, BERITA FLORES– Belasan warga Desa Bangka Dese, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai-NTT melaporkan Kepala Desa Bangka Dese, Yeremias Jemadu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pada Senin, 27 Januari 2020.
Belasan warga Desa Bangka Dese tiba di kantor Kejari Manggarai sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Pada kesempatan itu, warga juga turut melaporkan Sekretaris Desa Bangka Dese Konstantinus Darwin karena diduga merangkap jabatan sebagai Operator Desa sehingga melanggar aturan bahkan pendobelan penerimaan honor.
Pantauan Beritaflores.com bahwa, belasan warga tersebut diterima secara lansung oleh Kepala Seksi (Kasie) Intelejen Kejari Manggarai, Faizal Karim dan didampaingi sejumlah jaksa yang bertugas di Korps Adhyaksa itu.
Salah satu warga Desa Bangka Dese, Hendrikus Agung mengungkapkan bahwa, ada dugaan penyelewengan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Bangka Dese, Kecamatan Lelak. Ia mengatakan, warga pernah mendatangi kantor Desa Bangka Dese menemui Kepala Desa Bangka Dese untuk meminta klarifikasi penggunaan dana tersebut.
“Kami pernah menemui Kepala Desa, Yeremias Jemadu di Kantor Desa Bangka Desa, namun jawabannya membuat kami kecewa,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kejari Manggarai pada Senin, 27 Januari 2020.
Berdasarkan data laporan warga, bantuan meteran listrik pemasangan instalasi dengan total anggaran senilai Rp.116.585.000 bersumber dari DD diduga tidak memenuhi prinsip tranparansi. Berdasarkan data, sebanyak 34 penerima manfaat justru dimintai uang sebesar Rp.2.100.000 per penerima sehingga total uang yang terkumpul sebanyak Rp. 71.400.000. Padahal biaya meteran tersebut diambil dari Dana Desa.
“Seharusnya dibiayai oleh Dana Desa tetapi faktanya masyarakat penerima manfaat justru mengumpulkan uang,” ungkap dia.
Hendrikus mengaku sangat kesal dengan sikap Kades Bangka Dese. Ia mengatakan, program pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman dengan total dana sebesar Rp.77.221.117 dinilai fiktif karena tidak ada kegiatan fisik di lapangan.
“Pada saat kami menanyakan kepada kepala desa, jawabannya; tidak peru masyarakat tahu karena ini hak prerogatif kepala desa. Kami pun diam dan hati kami seperti teriris sembelih mendengar jawaban kepala desa yang sombong dan angkuh,” tegas dia.
Bukan hanya itu, dugaan penyelewengan Dana Desa juga terdapat pada program pemeliharaan jalan desa dengan menghabiskan anggaran senilai Rp. 75.494.726. Program kegiatan tersebut diduga fiktif. Bahkan, sang kades mempersilahkan masyarakat untuk mengadu ke penegak hukum.
“Dia katakan, silahkan kamu lapor saya tunggu,” kata dia menirukan ucapan Kades Yeremias.
Warga lainnya, Arnoldus Hakang mengatakan, penyelewengan anggaran juga terjadi pada program bantuan rumah tidak layak huni dengan total anggaran Rp. 150.000.000 untuk 10 penerima manfaat sementara realisasinya hanya 8 rumah saja.
“Program pembangunan jamban bagi keluarga miskin dengan total dana sebanyak Rp. 187.500.000 dengan jumlah penerima sebanyak 15 orang. Setiap orang mendapat dana Rp. 7.000.000 saja. Bila diakumulasi total sebesar Rp.105.000.000. Pertanyaannya, lari ke mana selebihnya,” beber dia.
Ia juga menduga bahwa, penyelewengan juga terjadi pada alokasi anggaran pembinaan PKK total Rp.10.000.000. Faktanya lanjut dia, tidak pernah ada kegiatan PKK. Bahkan, menurut dia, tidak ada sama sekali transparansi penggunaan dana pada program kegiatan sub bidang pertanian dan peternakan dengan total dana Rp.66.000.000.
“Pengadaan pos pengamanan total dana sebanyak Rp. 6.000.000 juga tidak transparan,” pungkas dia.
Arnoldus menuturkan bahwa, sejumlah dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut dimulai sejak tahun 2015 lalu hingga tahun 2019.
Merespon laporan tersebut, Kepala Seksi Intelejen Kejari Manggarai, Faizal Karim mengatakan bahwa, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan warga Desa Banga Desa. Jaksa Faizal meminta kepada warga untuk bersabar karena pihaknya melakukan proses hukum terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Setelah kami menerima laporan, lalu diregistrasi di bagian persuratan. Selanjutnya kami melaporkan kepada pimpinan. Nanti kita tunggu disposisi pimpinan, kasus ini ditangani di bidang apa; apakah bidang Intel atau Pidsus. Nanti kalau di bidang kami, kami buat telaan terlebih dahulu,” ujar dia.
Ia menambahkan bahwa, hasil telaan tersebut akan dilaporkan kembali kepada pimpinan Kepala Kejari Manggarai untuk mendapatkan surat perintah pimpinan sehingga bisa mulai melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan).
“Kami lansung turun lapangan mengumpulkan semua dokumen RPJMDes, APBDes, RKPDes, SPJ dan dokumen lainnya,” pungkas dia. (TIM).