BORONG, BERITA FLORES-Kepala Desa (Kades) Tengku Leda, dan Kades Lamba Keli, Kecamatan Lamba Leda diminta membuat laporan tertulis kepada Bupati Manggarai Timur Agas Andreas terkait kerusakan jalan akibat dilintasi alat berat jenis excavator.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur, Yoseph Marto, menegaskan hal itu kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu siang, 9 Oktober 2019.
“Saya minta Kades laporkan secara tertulis ke Bupati Manggarai Timur tembusan Dinas PUPR dan Dishub,” tegasnya.
Baca Juga: Akibat Dilintasi ‘Excavator’ Jalan Menuju Benteng Jawa Rusak Parah
Kerusakan terjadi di ruas jalan Benteng Jawa menuju Simpang Tangkul, Kabupaten Manggarai Timur, Flores-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kadis Marto mengatakan, apabila titik kerusakan terdapat di sebuah wilayah administrasi suatu desa, maka Kepala Desa bersangkutan segera membuat laporan secara tertulis untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
Berdasarkan data Beritaflores.com bahwa, sejumlah titik kerusakan parah usai dilintasi alat berat terdapat di dua lokasi yakni di wilayah administrasi Desa Tengku Leda, dan Desa Lamba Keli, Kecamatan Lamba Leda.
Ia juga meminta para kepala desa serta masyarakat setempat untuk melarang bila melihat alat berat melintasi jalan raya tanpa menggunakan roda pengaman.
“Kepala Desa dan masyarakat juga harus proaktif untuk melarang aktivitas alat berat yang tidak benar. Harus keras. Jangan diam. Bisa dilintasi sebenarnya tetapi harus dengan pengaman roda,” tegas Marto.
Ia berjanji, pihaknya bakal menindaklanjuti keluhan dari masyarakat Manggarai Timur terkait kerusakan jalan karena dilintasi alat berat.
Marto meminta masyrakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian agar segera mengungkap identitas pemilik alat berat jenis excavator itu.
“Tunggu sampai di sana saya akan tindak tegas karena sekarang saya masih di Bali,” pungkas dia.
Ia juga berkomitmen untuk bersinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Manggarai Timur. Untuk segera menertibkan aktivitas alat berat, yang kerap melintasi ruas jalan tanpa menggunakan roda pengaman.
Menurut Marto, pihak Dishub juga memiliki kewenangan sebagai pengelola jalan raya sebagai aset pemerintah.
“Kalau alat berat itu disewa pakai berarti orang yang menyewakan itu yang harus bertanggung jawab. Bagus juga karena wartawan ada perhatian dengan kondisi itu,” tukasnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan pasal 63 poin 1 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Bab VIII menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Efren Polce/BF).