RUTENG, BERITA FLORES – Pelaksana Tugas (PlT) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Manggarai Silvianus Hadir merespons persoalan sampah di kota Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai-NTT.
Silivianus mengatakan dengan menggunakan perhitungan sesuai Surat Keputusan Standar Nasional Indoensia (SKSNI), rata-rata produk sampah per hari per orang adalah 2,5 liter per hari. Dengan jumlah penduduk kecamatan Reok yang mencapao 11.266.000 jiwa, diperkirakan jumlah produksi sampah mencapai 28.165.000 liter.
Idelanya, menurut dia sampah sebanyak itu harus diangkut ke satu tempat yang namanya TPA.
“Sebenarnya itu wajib, baik dari rumah tangga maupun dari kota, tetapi persoalan di Kecamatan Reok itu belum menyediakan lokasi TPA,” kata Silvianus, Jumat (23/8).
“Makanya kita belum siapkan fasilitas armada, pasukan kuning, atau pengurus sampah disana. Jadi itu belum ada,” sambung Silvianus.
Dia mengakui DLHD Kabupaten Manggarai sudah pernah meninjau lokasi calon TPA yang berlokasi di kampung Pandang Gaya, Kelurahan Wangkung dengan luas 2 hektare pada beberapa bulan lalu.
Namun, menurut Dinas PUPR Maggarai lokasi yang diusulan itu, tidak layak. Karena tidak sesuai dengan rencan tata ruang wilayah.
“Dasar dari pada itu kami pernah terima surat dari dinas PUPR. No PUPR.600.610/215/lV/2019. Tentang rekomodasi sesuai perda RTRW, terhadap rencana pengadaan tanah TPA sampahR. Jadi, tanah yang disiapkan oleh pemerintah kecamatan, tidak sesuai dengan RTRW,” ujar Silvianus.
Karena itu, ia berharap kepada Pemrintah Kecamatan Reok untuk segera memetakan lokasi pengganti. Sebab, hingga saat ini pihaknya belum pernah mendapatkan informasi atau usulan lokasi pengganti oleh camat Reok. Artinya, kata dia, penganntinya belum ditentukan ada.
“Sampai hari ini pa camat belum memggantikan lokasinya. Jadi itu fakta yang terjadi di kecamatan reok,” imbuhnya.
Sehingga Pemerintah Manggarai melalui Dinas terkait belum bisa memastikan besaran anggaran untuk membagun lokasi TPA.
“Kami juga disini belum bisa mengalokasikan anggaran karena belum ada TPA resminya atau TPA yang layak. Nanti kalau pa camat sudah menyediakan lokasi TPA-nya tentu diikuti proses penganggarannya. Kalau semuanya sudah jelas, seperti TPA. Berarti anggarannya baru kita siapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihak sedang menunggu kepastian dari Pemerintah Kecamatan Reok. “Sehingga yang pasti pihak DLH belum bisa memberikan tugas untuk membantu pemindaham lokasi, berapa luas lahanya, dimana lokasinya. Saat ini kami sedang menunggu kepastian dari pak camat. Untuk memastikan besaran anggarannya,” ujarnya.
Efren Polce/BF