BORONG, BERITA FLORES- Warga diaspora Manggarai raya yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Manggarai Raya (Amara) Jabodetabek mengapresiasi panitia khusus (pansus) DPRD Manggarai Timur yang menolak penyelesaian kisruh tapal batas antara kabupaten Manggarai Timur dan Ngada yang telah dibuat di Kupang 14 Mei lalu.
Setelah mendalami masalah ini, Pansus dalam rapat paripurna Senin (5/8) kemarin menyampaikan kesimpulan menolak usulan pergeseran pilar batas wilayah antara Manggarai Timur dan Ngada.
“Kami mengapresiasi kerja keras pansus DPRD Manggarai Timur yang sudah merekomendasikan agar tapal batas wilayah tetap atau tidak berubah,” kata Ketua Amara Jabodetabek, Gusti Lesek kepada wartawan melalui whatsApp, Selasa 06 Agustus 2019 pagi.
Pansus sebelumnya meminta agar tapal batas dua kabupaten tersebut tetap mengacu pada kesepakatan tahun 1973 dan UU No 36 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Manggarai Timur.
Gusti meminta agar Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas menjalankan hasil rekomendasi pansus dengan membatalkan kesepakatan 14 Mei 2019 karena bertentangan dengan fakta historis, yuridis, sosiologis dan politis. Apalagi kesepakatan 14 Mei 2019 di Kupang dilakukan sepihak oleh Bupati Agas tanpa melalui persetujuan DPRD Manggarai Timur.
Gusti juga mengapresiasi pansus yang berhasil membongkar sejumlah manipulasi informasi yang dilakukan Bupati Agas selama ini. Misalnya, pansus menemukan fakta bahwa proses penanaman pilar di Buntal ternyata tidak melibatkan masyarakat setempat.
Ironisnya lagi, penanaman pilar penanda perbatasan yang dilakukan melalui upacara seremonial di Buntal oleh Gubernur NTT, bukan ditanam di tanah melainkan di dalam sebuah pot. Ada indikasi, pot tersebut bisa dipindahkan sesuai kemauan kabupaten Ngada.
Pansus juga menemukan bahwa penentuan titik koordinat baru hasil survei Kementerian Dalam Negeri secara manual hanya dilakukan di Buntal dan Bakit. Sedangan mulai dari titik ordinat 5 sampai titik ordinat 16, tim lapangan Kemendagri hanya menggunakan system zoom GPS dengan tidak melakukan penelusuran/pengukuran manual.
Pansus juga menemukan indikasi kebohongan yang dilakukan Pemda Matim, dimana berdasarkan penjelasan Bupati Manggarai Timur pada Paripurna di DPRD menyatakan bahwa kesepakatan di Kupang belum bersifat final.
Namun, dalam dokumen yang dipelajari ternyata keputusan 14 Mei 2019 di Kupang dinyatakan sudah final yang ditandatangani oleh unsur Pemda Ngada dan Manggarai Timur, DPRD Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur, tokoh masyarakat Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur, serta unsur Pemerintah Provinsi dan Kemendagri.
“Bagi Amara Jabodetabek, rekomendasi Pansus DPRD Matim ini sangat penting terkait perjuangan ke depannya,”pungkas Gusti.
Efren Polce/Beritaflores