BORONG, BERITA FLORES–Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai Timur, Robertus Bonafantura berulah saat dikonfirmasi terkait sejumlah fasilitas perekaman E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) yang mubazir.
Saat Beritaflores.com berupaya meminta konfirmasi pihak Disdukcapil Manggarai Timur terkait fasilitas perekaman E-KTP yang mubazir di sejumlah kecamatan di daerah itu, Kadis Robertus Bonafantura malah menghindari media massa dan menunjukan sikap arogansinya.
Informasi yang diperoleh Beritaflores.com bahwa, mubazirnya sejumlah fasilitas itu sengaja dibiarkan pihak Disdukcapil Manggarai Timur tanpa berupaya untuk mencari solusi kongkrit untuk mengatasi persoalan tersebut.
Meskipun Beritaflores.com pada Selasa, 25 Juni 2019 mencoba menghubungi bekas Sekrestaris Disdukcapil Matim itu, namun ia malah menunjukan sikap tak terpuji. Awalnya ia sempat merespon dan menanyakan identitas jurnalis. Namun saat Beritaflores.com membuka percakapan terkait peralatan E-KTP mubazir itu, ia pun lansung menutup telepon tanpa permisi.
Beritaflores.com mencoba bersabar dan kembali menghubungi Robertus melalui pesan WhatsApp karena nomor ponsel miliknya terpantau masih aktif. Namun Robertus kembali berulah, usai pesan WhatsApp terkirim ke ponsel miliknya dan terbaca. Ia kemudian langsung memblokir nomor telepon wartawan untuk menghindari permintaan konfirmasi.
Terhadap ulah Robertus, akhirnya Beritaflores.com memutuskan untuk berupaya meminta konfirmasi Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur, Rofinus Kuma.
Klarifikasi Sekretaris Disdukcapil Matim
Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur, Rofinus Kuma mengatakan, sejumlah fasilitas mubazir itu merupakan inventaris dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) RI. Selama ini, fasilitas itu ditempatkan di setiap kantor kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur.
Ia menjelaskan, inventaris Ditjen Dukcapil tersebut disalurkan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur.
“Fasilitas itu bukan merupakan tanggung jawab Dinas Dukcapil Manggarai Timur. Tetapi semua peralatan itu adalah tanggung jawab langsung pihak Kemendagri RI dan pengadaannya melalui pihak ketiga,” ujarnya kepada Beritaflores.com Selasa, 25 Juni 2019.
Sejumlah fasilitas tersebut merupakan pengadaan tahun anggaran 2016 dari Ditjen Disdukcapil dalam rangka pendekatan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan masyarakat Kabupaten Manggarai Timur.
“Alat itu ditempatkan di masing masing kecamatan,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi mengapa alat perekaman E-KTP itu tak dimanfaatkan kembali. Rofinus beralasan, karena ketersediaan tenaga listrik di wilayah kecamatan belum maksimal, sehingga pelayanan perekaman E-KTP mengalami hambatan.
Ia mengungkapkan bahwa, hasil perekaman E-KTP di kecamatan saat peralatan itu beroperasi normal tahun 2016 hingga 2017 acapkali mengalami kendala teknis.
“Pihak operator perekaman E-KTP banyak mengalami kesulitan. Hasil perekaman banyak yang tidak ter-cover di server perekaman dikarenakan arus listrik yang tidak setabil. Bahkan menyebabkan banyak data yang hilang ketika di-inject ke server kabupaten,”
“Kendala teknis yang menyebabkan peralatan itu tidak dipergunakan lagi,” pungkas Rofinus. (WENS SANUDIN/FDS/BEF).