BORONG, BERITA FLORES–Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Mensi Anam mengancam bakal menolak secara tegas hasil testing guru Bosda (Bantuan Operasional Daerah) dan THL (Tenaga Harian Lepas) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) di kabupaten itu.
Menurut dia, kebijakan mengakomodir sejumlah peserta tenaga guru Bosda di daerah itu tidak berlandaskan keputusan resmi DPRD bersama Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas.
“Yang di luar kesepakatan DPRD itu harus dibatalkan atau digugurkan kelulusannya. Meskipun mereka lolos,” tegas Mensi kepada Beritaflores.com di Setwan Manggarai Timur Senin, 27 Mei 2019.
Menurut Mensi, pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Timur telah mengakomodir peserta test guru Bosda melebihi dari jumlah yang telah disepakati bersama DPRD Matim.
Ia menegaskan, Dinas PK seharusnya melaksankan keputusan resmi hasil Rapat Kerja Kusus DPRD bersama Bupati Manggarai Timur di ruang rapat Bupati Agas Andreas, pada 6 Maret 2019 lalu.
“Sudah ditetapkan melalui keputusan resmi saat itu, bahwa yang berhak mengikuti test harus guru yang pernah menerima Bosda pada tahun anggaran 2018 berdasarkan analisis kebutuhan guru di tingkat SD maupun SMP,” ungkap dia.
Baca Juga: Ini Keputusan Resmi Terkait Polemik Guru Bosda dan THL
“Peserta yang mengikuti test saat ini harus guru penerima Bosda di tahun 2018. Bukan guru yang tidak pernah menerima Bosda sebelumnya. Artinya yang harus mengikuti test itu sebanyak 2.637 orang, bukan 3.190 orang,” kritik Anggota DPRD Matim dua periode itu.
Ia menuturkan bahwa, keputusan pemerintah bersama DPRD kala itu membahas tentang nasib para Guru Bosda. Sebab, jumlah guru Bosda yang mengajar di SD maupun SMP melebihi jumlah kuota. Bahkan untuk membiayai insentif para guru juga pemkab Matim mengalami keterbatasan anggaran.
Baca Juga: Perekrutan THL di Matim Sarat Kepentingan Politik
Anehnya, tegas dia, saat ini para guru yang mengikuti test melebihi jumlah kuota penerima Bosda tahun anggaran 2017/2018 dengan jumlah 3.190 peserta. Padahal, jumlah kuota guru penerima Bosda tahun 2018 itu hanya sebanyak 2.367 orang.
Politisi Hanura itu menyebut, pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Timur telah melanggar keputusan yang telah disepakati secara resmi bersama DPRD.
“Ini bertujuan untuk menghindari politik balas jasa dan balas dendam. Jadi Dinas PK ini sudah melanggar kesepakatan antara DPRD dan Bupati,” tegas dia.
Ia juga mengungkapkan bahwa, dari sekian banyak peserta test yang digelar saat ini, masih ada peserta test yang belum pernah mengajar. Bahkan menggunakan modus dengan meminta surat rekomondasi dari sekolah lain. Juga masih ada peserta yang mengikuti test dengan tidak berdasarkan standar akademik.
“Faktanya ada beberapa pengaduan bahwa, ada peserta test saat ini yang belum pernah mengajar. Ada juga yang ikut test tetapi tidak memiliki ijazah S1 karena masih ada yang ijazah D2. Ini kan sudah melanggar kesepakatan. Artinya kesepakatan resmi tidak ditindaklanjuti oleh OPD terkait, karena tidak berdasarkan persyaratan formal. Misalnya yang mengajar SD harus tamat S1 PGSD,” bebernya.
Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya bakal mendorong DPRD Kabupaten Manggarai Timur untuk menggelar rapat kerja bersama pemerintah agar bisa dipertanggungjawabkan kebijakan sepihak tersebut. Di mana, pemerintah telah melanggar keputusan resmi bersama DPRD Manggarai Timur.
Penulis: Efren Polce