• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, November 12, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

KPID Apresiasi “Jurnalisme Warga” Sebagai Program Unggulan Radio Manggarai

by Redaksi Berita Flores
20 March 2019
in BERITA, EKBIS, HEADLINE
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG, BERITA FLORES — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT mengapresiasi “Jurnalisme Warga” sebagai program unggulan di Radio Manggarai 88,00FM.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT, Maria Via Dolorosa Pabha Swan menjelaskan hal itu saat melaksanakan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) Radio Manggarai oleh Komisioner KPID NTT di Ruang Rapat Komisi I DPRD NTT di Kota Kupang pada Rabu, 20 Maret 2019.

“Saya sangat tertarik dengan program Jurnalisme Warga. Itu bagus sekali,” ujar Maria pada kesempaten tersebut.

Meski begitu, dirinya mempertanyakan upaya Radio Manggarai dalam melakukan filter informasi lansung dari warga. Dia pun mempertanyakan kesiapan RM untuk mengantisipasi atau menyaring kata-kata atau kejadian yang tidak diinginkan saat pendengar melaporkan peristiwa dalam program jurnalisme warga secara langsung di radio.

“Tapi, bagaimana cara (RM 88,00FM, red) memfilter informasi live dari warga. Katakanlah, tiba-tiba karena jengkel dengan pihak tertentu, pendengarnya maki-maki di radio, gimana itu?” kata Maria.

Selain itu, Koordinator Bidang Isi Siaran, Yeremias Pande turut mengajukan pertanyaan untuk mengatasi informasi hoax. Dia mengatakan, jurnalisme warga dalam bentuk live report juga bisa menjadi salah satu kesempatan oknum tertentu untuk menyebar hoax.

“Bagaimana kalau ada masyarakat menyebarkan berita bohong saat live report. Apakah bisa dipertanggungjawabkan?” tanya dia.

Menanggapi hal itu, Pemimpin Redaksi Radio Manggarai 88,00FM, Ino Jemadu menjelaskan, pihaknya mengakui ada kemungkinan terjadinya ujaran kasar atau makian serta kabar bohong. Oleh karena itu, dalam setiap siaran, penyiar wajib menyampaikan agar informasi jurnalisme warga harus sesuai dengan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam kondisi tertentu, tidak bisa dipungkiri muncul kata kasar dari pendengar. Bahkan menyampaikan kabar bohong,” kata Ino di hadapan KPID NTT.

Namun demikian, laporan langsung dari masyarakat ini sangat penting bagi masyarakat Manggarai yang masih memiliki keterbatasan media komunikasi. Misalnya, warga Manggarai Barat melaporkan longsor di Culu, warga dari tempat lain yang tidak memiliki Televisi, handphone canggih, dan signal internet bisa mendapatkan informasi lebih cepat.

“Kata-kata kasar ataupun hoaks bisa disebarkan melalui media apa saja. Tidak hanya di radio. Bahkan, di Televisi saja orang bisa buat hoax. Kemudian, bagaimana menyaring hal-hal tersebut? Pertama, Penyiar Radio Manggarai mengimbau kepada masyarakat agar menyampaikan informasi yang sesuai dengan fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta layak dikonsumsi publik. Kedua, masyarakat dihimbau agar sadar hukum, bahwa menyebarkan informasi bohong atau hoax, mengeluarkan kata-kata kasar, rasis, ataupun arasement adalah pelanggaran hukum. Melanggar UU ITE,” terang Ino menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan KPID NTT.

Berdasarkan ketentuan KPID, jelas Ino, bahwa Lembaga Penyiaran Publik ataupun Swasta wajib melaksanakan EUCS dan dilakukan selama enam bulan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin penyiaran selama 5 tahun ke depan.

Hadir dalam kegiatan ini, enam Komisioner KPID NTT antara lain; Ketua KPID NTT, Eksi Edison Riwu, S.Pd; Wakil Ketua KPID, Maria Via Dolorosa Pabha Swan; Koordinator Bidang Kelembagaan, Onesimus Y.M Lauata, S.Pt; Koordinator Bidang Perizinan, Drs. Burhanudim Gesi,M.Hum; Koordinator Bidang Isi Siaran, Yeremias Pande, S.IP dan Anggota Bidang Isi Siaran, Logo A. Rudi Riwu Kaho, S.Sos.
Sementara dari Radio Manggarai diwakili Pemimpin Refaksi Ino Jemadu dan Staf Redaksi, Titin Dullah. Juga jajaran redaksi salah satu radio peserta EUCS dari Kabupaten Sabu Raijua yakni Radio Musafir Voice. (AN/NAL/BEF).

BacaJuga

Ratusan Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual dari NTT Masuk ke Meja LPSK, Komisi XIII DPR RI Dorong Reformasi Regulasi

12 November 2025

Sambut Delegasi IPACS 2025, Gubernur Melki: Kita Berasal dari Rahim Samudra yang Sama

12 November 2025

Rakon Tingkat Kabupaten, TP PKK Manggarai Bahas Sejumlah Program Prioritas

12 November 2025

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manggarai Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

11 November 2025

ARTIKEL TERKINI

Ratusan Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual dari NTT Masuk ke Meja LPSK, Komisi XIII DPR RI Dorong Reformasi Regulasi

12 November 2025

Sambut Delegasi IPACS 2025, Gubernur Melki: Kita Berasal dari Rahim Samudra yang Sama

12 November 2025

Rakon Tingkat Kabupaten, TP PKK Manggarai Bahas Sejumlah Program Prioritas

12 November 2025

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manggarai Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

11 November 2025

BANYAK DIBACA

Gadis Kopi dan Rasanya

Tinggal Bareng Wanita Tanpa Ikatan Nikah Sah, Prajurit TNI di Rote Ndao Diperiksa Denpom IX Kupang

Eksekusi Anggaran Capai 1,4 Miliar, Danrem 161 Kupang Resmi Tutup Kegiatan TMMD ke 126 di Manggarai

Polisi Mulai Gelar Operasi Miras Ilegal di Manggarai, Ratusan Liter Disita jadi Barang Bukti

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manggarai Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Cibal jadi Fokus Utama Program TMMD ke 126, Wakil Ketua II DPRD Manggarai Apresiasi Kerja Keras TNI

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores