• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Friday, July 17, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Mangkir Sidang Gugatan Harimau Jokowi: Prabowo Dinilai Abaikan Kepentingan Publik

by Redaksi Berita Flores
21 February 2019
in BERITA, NASIONAL, POLITIK
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BERITA FLORES — Koordinator Kuasa Hukum Penggugat dari Harimau Jokowi, Petrus Selestinus menyebut calon presiden (capres) Prabowo Subianto telah mengabaikan tanggung jawabnya atas kepentingan publik. Sebab, tidak menghadiri sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan ormas Harimau Jokowi.

Informasi yang diperoleh awak media, bahwa sebelumnya, kelompok masyarakat Harimau Jokowi telah menggugat calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto senilai Rp 1,5 triliun. Prabowo digugat lantaran pernyataannya tentang selang cuci darah di RSCM dipakai 40 kali. Padahal informasi tersebut tidak benar. Oleh sebab itu, Harimau Jokowi menuntut ganti rugi kepada Prabowo sebesar Rp 1,5 triliun. Namun saat digelar sidang perdana gugatan Harimau Jokowi, capres Prabowo Subianto selaku tergugat I mangkir dari panggilan hakim.

“Sebagai seorang capres sikap dan tindakan Prabowo Subianto berupa tidak memenuhi panggilan sidang pertama Perkara Gugatan Perdata No. : 76/Pdt.G/2019/PN.JAK.Sel Tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan/atau tanpa memberi kuasa dengan Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukumnya untuk mewakilinya dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dimaksud, merupakan sikap dan tindakan yang tidak beretika dan tidak menaruh rasa hormat terhadap martabat lembaga peradilan serta tidak menghargai kepentingan publik yang sedang digugat,” ujar Petrus Selestinus melalui siaran pers Kamis, 21 Februari 2019.

Meskipun dalam ruangan sidang ada beberapa orang mengaku sebagai Kuasa Hukum Prabowo Subianto sebagai Tergugat I, akan tetapi karena kehadirannya tanpa disertai dengan Surat Kuasa Khusus untuk mewakili Prabowo Subianto, baik sebagai capres maupun sebagai ketua umum partai Gerindra, maka Majelis Hakim menganggap Prabowo Subianto tidak menghadiri persidangan perdana perkara Gugatan tersebut.

“Ketidakhadiran Letjen TNI (Purn). Prabowo Subianto, pertanda rendahya tanggung jawab seorang capres terhadap kepentingan publik dan rendahnya kapasitas kenegarawanan seorang capres,” tegas Petrus.

Tak hanya itu kata Petrus, juga Gerindra sebagai Tergugat II dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno Paslon Nomor Urut 02, sebagai Tergugat III, meskipun telah dipanggil secara patut oleh Majelis Hakim, namun sama sekali tidak memenuhi panggilan persidangan tanpa memberikan alasan tentang ketidakhadirannya. Bahkan tidak mengirim Kuasa Hukumnya untuk memenuhi panggilan Majelis Hakim dalam perkara Gugatan Perdata PMH No. 76/Pdt.G/2019/PN.JAK.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Petrus menegaskan, padahal gugatan yang dilayangkan oleh Ormas Harimau Jokowi bermuatan kepentingan publik, sehingga menuntut pertanggungjawaban atas hak-hak publik yang dirugikan akibat ucapan dan sikap Prabowo Subianto. Di mana ucapan tersebut tidak mengandung kebenaran (hoax) sehingga berdampak terhadap ketidakpercayaan publik yang meluas terhadap pelayanan publik.

Bahkan pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta dirugikan sebagai rumah sakit pemerintah yang dengan sungguh-sungguh telah memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien cuci darah bagi warga di seluruh DKI Jakarta.

Pihak yang menjadi korban akibat hoax oleh Prabowo Subianto adalah pemerintah, RS. Cipto Mangunkusumo, para pasien cuci darah serta masyarakat. Oleh karena itu ormas Harimau Jokowi, atas nama kepentingan masyarakat langsung melayangkan gugatan PMH terhadap Prabowo Subianto, sebagaiTergugat I, DPP Partai Gerindra, sebagai Tergugat II, Badan Pemenangan Nasional, sebagainTergugat III dan pihak RSCM sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019.

Sementra agenda persidanannya baru dibuka pada 19 Februari 2019, dengan total tuntutan ganti rugi sebesar Rp.1,5 triliun sebagai kerugian materiil dan immateriil. (NAL/BEF).

Tags: HOAX SELANG CUCI DARAHJOKO WIDODO

BacaJuga

Anggaran Revitalisasi Rp1,6 Miliar Mengalir ke SMP Negeri 3 Cibal Barat

17 July 2026

500 Pohon Bunga Pucuk Merah dari Partai Demokrat untuk Kota ‘Molas’

17 July 2026

Pesan Haru Ketua TP-PKK Manggarai di Turnamen Pekan Olahraga U-15 Cibal

7 July 2026

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

7 July 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Revitalisasi Rp1,6 Miliar Mengalir ke SMP Negeri 3 Cibal Barat

17 July 2026

500 Pohon Bunga Pucuk Merah dari Partai Demokrat untuk Kota ‘Molas’

17 July 2026

Pesan Haru Ketua TP-PKK Manggarai di Turnamen Pekan Olahraga U-15 Cibal

7 July 2026

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

7 July 2026

BANYAK DIBACA

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

500 Pohon Bunga Pucuk Merah dari Partai Demokrat untuk Kota ‘Molas’

Bupati Hery Nabit Lantik 4 Pejabat Eselon II, Camat Reok Barat jadi Kadis PMD Manggarai

Anggaran Revitalisasi Rp1,6 Miliar Mengalir ke SMP Negeri 3 Cibal Barat

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

Pesan Haru Ketua TP-PKK Manggarai di Turnamen Pekan Olahraga U-15 Cibal

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores