RUTENG, BERITA FLORES — Perusahan Oto (PO) Gunung Mas yang berkantor di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Flores – NTT, didesak segera membayar pesangon Kamelus Biru, salah satu sopir angkutan PO Gunung Mas yang dipecat.
Hal tersebut ditegaskan Plasidus Asis Deornay,SH, Kuasa Hukum Kamelus Biru saat konferensi pers di Kopi Mane Ruteng, Selasa, 30 Oktober 2018.
“Sopir ini tidak bekerja lagi. Dia bekerja di PO Gunung Mas selama 16 tahun, tidak diberikan pesangon” ujarnya.
Namun demikian, hingga dia diberhentikan pada tahun 2017 lalu, Kamelus belum mendapat kompensasi pesangon. Meskipun begitu, Plasidus mengaku telah melakukan pendekatan secara persuasif dengan pihak PO Gunung Mas.
“Kamelus Biru dan juga istrinya dipecat dari PO Gunung Mas” lanjut dia.
Menurut penuturan Kamelus Biru kata Plasidus, mereka tak bekerja karena ada tekanan dari Owner PO Gunung Mas, Celly Trisno. Oleh karena alasan itu, Kamelus bersama istri memutuskan untuk tidak lagi bekerja di PO Gunung Mas.
Menurut Palsidus, apabila mengacu pada Undang – undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, pasal 156 berbunyi; Buruh memiliki hak yang sama, tanpa membeda – bedakan status. Apakah dia kontrak, permanen, harian atau buruh lepas.
Dalam undang-undang ketenagakerjaan jelas dia, ditegaskan, apabila ada buruh yang dipecat atau diberhentikan oleh perusahan, maka kewajiban perusahan membayar kompensasi pesangon sesuai dengan ketentuan undang – undang.
Berdasarkan hitungan menurut Undang – undang ungkap dia, Kamelus harus mendapat pesangon sebanyak Rp. 35 juta lebih, maka secara total jika ditambah pesangon istri Kamelus menjadi 70 juta lebih. Sebab, setiap buruh mendapat 35 juta lebih kompensasi pesangon.
Sebelumnya kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun pihak PO Gunung Mas hanya sanggup membayar sebesar Rp.35 juta rupiah. Usai kesepakatan, pihak Gunung Mas kemudian berubah pikiran dan mengatakan pihaknya mengkaji terlebih dahulu persoalan tersebut dengan kuasa hukumnya Erlan Yusran,SH,MH.
“Undang – undang ketenagakerjaan berlaku lex specialist oleh karena itu, wajib diselesaikan di peradilan PHI (Peradilan Hubungan Industrial). Ada mekanisme penyelsaian dalam kasus perburuhan yakni melalui somasi, bipartit dan tripartit,” terang Plasidus.
Ia mengaku dua mekanisme penyelsaian telah dilalui bersama pihak PO Gunung Mas. Dia bersama kliennya Kamelus Biru, pun sudah melakukan konsultasi kepada pihak Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (DPMKUT) Kabupaten Manggarai.
“Sifatnya konsultasi. Lalu pihak PO Gunung Mas tidak datang. Katanya esok atau lusa. Kontennya adalah menagih hak buruh terkait pesangon,” tegas dia.
Selain itu, dirinya telah memberikan saran kepada Owner PO Gunung Mas. Ia mengatakan sesungguhnya dirinya tidak sedang mencampuri urusan sistem ketenagakerjaan di perusahan tersebut. Namun, karena berbicara tentang pesangon, maka pasti ada hubungannya dengan karyawan yang sudah dipecat.
“Ini kasus sudah sampai ke Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (DPMKUT) Kabupaten Manggarai. Kita berharap Owner PO Gunung Mas koopratif. untuk mendatangi DPMKUT jika dipanggil. Sebagai pengusaha yang taat terhadap aturan, PO Gunung Mas harus memberikan kompensasi pesangon,” tandasnya.

Buruh Berhak Mendapat Pesangon
Menurut dia, buruh wajib mendapat kompensasi pesangon, apabila telah bekerja minimal 3 (tiga) tahun di sebuah perusahaan. Bisa dihitung. Berdasarkan pengakuan kliennya, bahwa Kamelus telah bekerja selama 16 tahun di PO Gunung Mas.
Ia mengaku, pihaknya belum berencana menggugat PO Gunung Mas melalui proses hukum. Apabila tahapan yang sedang ditempuh mengalami jalan buntu yakni; melalui penyelsaian di DPMKUT (Tripartit). Maka langkah selanjutnya adalah diproses secara hukum yaitu melalui Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di Kupang.
“Harus sidang di Kupang. Sebab tidak ada di Manggarai. Ababila persoalan tersebut diproses secara hukum, maka wajib dibawa ke PHI. Sebab, Undang – undang Ketenagakerjaan diatur secara khusus,” cetusnya.
Meski begitu, pihaknya mengaku belum mengambil langkah pada tahapan tersebut.
Secara terpisah, Owner PO Gunung Mas, Celly Trisno membantah pernyataan Kuasa Hukum Kamelus Biru. Dia mengklaim telah memberikan uang pesangon kepada Kamelus Biru sebelum Biru keluar dari PO Gunung Mas. Celly menyatakan telah memberikan sebesar Rp.6 juta kepada Kamelus Biru dan istrinya Rp.5 juta. Sehingga totalnya berjumlah Rp.11 juta.
“Tidak ada masalah. Kalau pun dia permasalahkan tentang pesangon, kenapa waktu itu dia tidak munculkan,” ujarnya kepada wartawan di kediamannya Selasa, 30 Oktober 2018.
Celly juga membantah terkait masalah pemberhentian Kamelus Biru mantan karyawannya itu. Kamelus kata dia, bukan diberhentikan melainkan mengundurkan diri dari PO Gunung Mas.
“Bukan diberhentikan, dia (Kamelus Biru) yang minta keluar,” tutur Celly.
Ia juga mengaku sudah memenuhi panggilan pihak DPMKUT Kabupaten Manggarai untuk menyelsaikan kasus tersebut. (NAL/FDS/BEF).