LABUAN BAJO, BERITAFLORES – Forum Mansyarakat Anti Mafia Tanah (FORMAMATA) mengapresasi langkah cepat Pemda Manggarai Barat dalam merespon gelombang kritik masyarakat terkait keputusan menaikkan NJOP di beberapa kawasan Manggarai Barat beberapa waktu sebelumnya.
“Kita apresiasi perubahan ini sebagai wujud kepekaan Pemda Manggarai Barat atas persoalan yang dihadapi masyarakat. Saya meyakini sejauh kritik dan pikiran masyarakat itu berdasar pada logika yang benar dan membangun, Pemerintah tentunya akan bersikap. Dan perubahan keputusan ini kami nilai sudah tepat, lifting NJOPnya tidak over hight, ” ujar Sekjen Formamata, Nurkholis, Jumat, 5 September 2018.
Caleg Provinsi NTT dari Partai Demokrat ini menambahkan, setiap kebijakan publik itu dapat ditetapkan, diubah dan bahkan dibatalkan, karena bersifat dinamis atau disesuaikan dengan perkembangan.
“UUD saja bisa diamendemen kok. Maka dengan adanya perubahan keputusan Bupati Manggarai Barat terkait NJOP ini adalah wajar dan tidak sama sekali membuat moral pemerintah Manggarai Barat berkurang. Justru bagi Formamata ini layak diapresiasi,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya pada 18 Juli 2018 Pemda Manggarai Barat telah mengeluarkan keputusan Bupati Nomor : 162/KEP/HK/2018 Tentang Penetapan Klasifikasi dan Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Pada Delapan Desa/Kelurahan di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Keputusan tersebut akhirnya diubah pada tanggal 21 September 2018 dengan mengeluarkan keputusan nomor 196/KEP/HK/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Manggarai Barat nomor 162/KEP/HK/2018 sebagaimana berbunyi diatas.
Dalam perubahan ini, NJOP wilayah Gorontalo yang pada putusan sebelumnya sebesar Rp 1.032.000,- dimana sebelumnya hanya sebesar Rp. 128.000,-, kini diubah menjadi Rp. 464.000,-.
Sedangkan untuk kawasan Wae Cicu kini diubah NJOP-nya menjadi Rp. 394.000 setelah sebelumnya dinaikkan sebesar Rp. 1.032.000,- dari semula hanya Rp. 27.000,-.
Perubahan ini telah sesuai dengan pertimbangan Forum Mansyarakat Anti Mafia Tanah (FORMAMATA) agar kenaikan NJOP dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan tingkat perkapita masyarakat setempat, tingkat daya beli dan proyeksi perubahan fungsi kawasan.
Terpisah, Ketua FORMAMATA Muhamad Achyar, SH saat ditemui mengapresiasi perubahan keputusan Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus CH Dula tersebut.
“Bupati Manggarai Barat telah mendengar dan mengakomodir keluhan masyarakat yang disampaikan melalui FORMAMATA selama ini. Sebab jika tidak segera diubah, PAD Manggarai Barat justru berpotensi turun dari sumber BPHTB dan PBB karena wajib pajak rame-rame hold buat bayar pajak.
Untuk itu sangat kami apresiasi perubahan keputusan ini,” ujarnya. (RONLAD)