RUTENG, BERITA FLORES — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng mendesak Polda NTT segera menetapkan Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yustinus Mahu sebagai tersangka. Yustinus Mahu merupakan pihak yang memberikan uang sebesar 50 juta rupiah kepada Aldo Febrianto.
“Mengapa dia (Yustinus Mahu) tidak mau melanjutkan kasus OTT itu ke ranah pidana? Hal ini patut dipertanyakan. Untuk itu kami meminta penyidik Reskrimum Polda NTT harus menetapkan Yus Mahu sebagai tersangka,” ujar Ketua Presdium PMKRI Ruteng, Servas Jemorang, melalui siaran pers Sabtu, 21 April 2018.
Baca Juga : Kasus OTT di Polres Manggarai Memasuki Babak Baru
Berdasarkan kronologis kasus OTT tersebut, kata Servas, PMKRI Ruteng menduga kasus ini bukanlah pemerasan, melainkan penyuapan. Fakta lain juga peristiwa OTT terjadi di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Manggarai bukan di kantor PT. MMI.
Servas menegaskan, dalam UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (UU/3/1980) menyebutkan; Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
Sedangkan dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP; Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca Juga : TPDI Kecewa Karena Kasus OTT di Polres Manggarai Tak Diproses Secara Pidana
Masih menurut Servas, pemerasan ini memang mirip-mrip dengan penyuapan. Namun yang membedakan keduanya yakni terletak pada pelaku. Kasus pemerasan, pelaku aktifnya bahkan superaktif adalah penentu keputusan atau anak buah dan calo penentu keputusan.
Pemerasan akan selalu disertai perilaku ancaman-ancaman.
“Dari definisi itu timbul pertanyaan. Mengapa Yus Mahu yang aktif mendatangi ruangan Kasat Reskrim untuk membawa uang sejumlah Rp 50 juta itu?,” tanya dia.
Alasan lain tutur Servas, mengapa disebut penyuapan, oknum polisi tidak mungkin meminta uang kepada Yus Mahu jika tidak ada masalah hukum. Sementara itu, jika tidak ada masalah hukum kata dia, dengan PT MMI, mengapa harus mendatangi Aldo untuk menyerahkan sejumlah uang?
“Ini semua pertanyaan yang harus disadari publik untuk membuka mata dan mengetahui siapa yang melakukan tindakan pidana dalam kasus ini,” terangnya. (KH/NAL/FDS/BEF)