• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, June 28, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

PMKRI Ruteng Desak Polda NTT Tetapkan Yus Mahu Sebagai Tersangka

by Redaksi Berita Flores
22 April 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM, SOROTAN
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng mendesak Polda NTT segera menetapkan Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yustinus Mahu  sebagai tersangka. Yustinus Mahu merupakan pihak yang memberikan uang sebesar 50 juta rupiah kepada Aldo Febrianto.

“Mengapa dia (Yustinus Mahu)  tidak mau melanjutkan kasus OTT itu ke ranah pidana? Hal ini patut dipertanyakan. Untuk itu kami meminta penyidik Reskrimum Polda NTT harus menetapkan Yus Mahu sebagai tersangka,” ujar Ketua Presdium PMKRI Ruteng, Servas Jemorang, melalui siaran pers Sabtu, 21 April 2018.

Baca Juga : Kasus OTT di Polres Manggarai Memasuki Babak Baru

Berdasarkan kronologis kasus OTT tersebut, kata Servas, PMKRI Ruteng menduga kasus ini bukanlah pemerasan, melainkan penyuapan. Fakta lain juga peristiwa OTT terjadi di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Manggarai bukan di kantor PT. MMI.

Servas menegaskan, dalam UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (UU/3/1980) menyebutkan; Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000.- (lima belas juta rupiah).

Sedangkan dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP; Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga : TPDI Kecewa Karena Kasus OTT di Polres Manggarai Tak Diproses Secara Pidana

Masih menurut Servas, pemerasan ini memang mirip-mrip dengan penyuapan. Namun yang membedakan keduanya yakni terletak pada pelaku. Kasus pemerasan, pelaku aktifnya bahkan superaktif adalah penentu keputusan atau anak buah dan calo penentu keputusan.

Pemerasan akan selalu disertai perilaku ancaman-ancaman.

“Dari definisi itu timbul pertanyaan. Mengapa Yus Mahu yang aktif mendatangi ruangan Kasat Reskrim untuk membawa uang sejumlah Rp 50 juta itu?,” tanya dia.

Alasan lain tutur Servas, mengapa disebut penyuapan, oknum polisi tidak mungkin meminta uang kepada Yus Mahu jika tidak ada masalah hukum. Sementara itu, jika tidak ada masalah hukum kata dia, dengan PT MMI, mengapa harus mendatangi  Aldo untuk menyerahkan sejumlah uang?

“Ini semua pertanyaan yang harus disadari publik untuk membuka mata dan mengetahui siapa yang melakukan tindakan pidana dalam kasus ini,” terangnya. (KH/NAL/FDS/BEF)

Tags: OTT Aldo FebriantoPMKRI RutengPolres ManggaraiServas JemorangYustinus Mahu

BacaJuga

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

25 June 2026

Kadis Aloisius: Empat Destinasi Wisata Andalan Manggarai Jadi Penyumbang PAD

25 June 2026

Tiket Masuk Rp 20 Ribu di Destinasi Wisata Baru Poco Likang Tuai Sorotan, Begini Kata BKSDA NTT

25 June 2026

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

23 June 2026

ARTIKEL TERKINI

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

25 June 2026

Kadis Aloisius: Empat Destinasi Wisata Andalan Manggarai Jadi Penyumbang PAD

25 June 2026

Tiket Masuk Rp 20 Ribu di Destinasi Wisata Baru Poco Likang Tuai Sorotan, Begini Kata BKSDA NTT

25 June 2026

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

23 June 2026

BANYAK DIBACA

Tiket Masuk Rp 20 Ribu di Destinasi Wisata Baru Poco Likang Tuai Sorotan, Begini Kata BKSDA NTT

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

Panitia Matangkan Persiapan Turnamen U-15 di Kecamatan Cibal

Kadis Aloisius: Empat Destinasi Wisata Andalan Manggarai Jadi Penyumbang PAD

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores