RUTENG, BERITA FLORES –ย Penetapan tersangka terhadap Frans Oan Semewa oleh Polda NTT dinilai melanggar hukum.Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Frans Oan Semewa Erlan Yusran,SH,MH
Erlan Kuasa Hukum tersangka menyatakan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Jual beli tanah yang dimaksud benar-benar terjadi antara Christian Natanael dan saya pada tahun 1998” kisah Erlan Yusran meniru ucapan Frans Oan Semewa.
Melalui WhatsApp yang diterima Beritaflores.com Minggu, 25 Februari 2018 Erlan menuturkan bahwa tindakan Penyidik Polda NTT yang menindaklanjuti laporan Christian Natanael dinilai melanggar hukum karena mengangkangi ketentuan Pasal 78 KUHP.
Dalam Pasal 78 KUHAP itu kata dia, mengatur tentang gugurnya hak menuntut secara pidana karena kedaluwarsa sedangkan pada Pasal 79 KUHP yang mengatur tentang perhitungan waktu kadaluwarsa.
“Pasal 79 ayat (1) KUHP mengatur secara khusus penghitungan kadaluwarsa tindak pidana pemalsuan yaitu sehari sesudah barang yang diduga dipalsukan digunakan sampai 12 tahun kemudian” jelas Erlan.
Lebih jauh ia menjelaskan, dalam kasus ini Frans Oan Semewa menggunakanย Akta Jual Beli (AJB) tanah yang diduga palsu sejak tgl 9 Juni 1998 silam (saat balik nama)
“Dengan demikian, masa kadaluwarsa itu terhitung sampai tgl 9 Juni 2010. Lewat dari tgl 9 Juni 2010, hak untuk menuntut secara pidana, dengan sendirinya gugur” pungkasnya.
Erlan menambahkan, langkah hukum yang dilakukan Frans Semewa saat ini adalah mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang.
Berdasarkan data yang diperoleh Beritaflores.com bahwa pada tahun 1998, Christian Natanael alias Chris alias Werli menjual sebidang tanah kepada Frans Oan Semewa (FOS), yang terletak di Pulau Seraya Kecil, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai (sekarang menjadi Kabupaten Manggarai Barat). Tanah tersebutย ber – Sertifikat Hak Milik (SHM)ย No 875.
Atas jual beli tanah dimaksud dibuatlah Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 53/JB/KK/IV/1998 tgl 22 April 1998, yang dibuat oleh Camat Komodo (Drs. Yos Vins Ndahur,ย alm) sebagai PPAT.
Pada tangal 9 Juni 1998, SHM No 875 dibalik nama dari pemegang hak lama, Christian Natanael kepada pemegang hak baru Frans Oan Semewa (FOS).
Sejak itu, Frans Oan Semewa membangun Hotel Gardena II di objek jual beli tanah tersebut.
Tahun 1999, ketika pembangunan Hotel Gardena II sedang berjalan, Christian Natanael kembali menjual 2 bidang tanah miliknya (SHM No. 876 dan SHM No. 878) kepada Frans Oan Semewa. Dua bidang tanah tersebutย berbatasan langsung degan tanah SHM No. 875.
Pada tanggal 6 Desember 2017, Sdr Christian Natanael melaporkan Frans Oan Semewa ke Polda NTT, dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat Akta Jual Beli No 53/JB/KK/IV/1998 tgl 22 April 1998 atas tanah degan SHM No. 875 (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP).
Penyidik Polda NTT menanggapi laporan tersebut dan selanjutnya menetapkan Frans Oan Semewa sebagai tersangka sesuai Surat Panggilan No. SP-Gil/124/II/2018/Ditreskrimum tangal 19 Februari 2018. (KH/NUS/BEF).