Jakarta, Beritaflores.com – Pengumuman KPK menetapkan kembali Setya Novanto, sebagai tersangka, pertanda nyata bahwa Presiden Jokowi tidak dapat dipengaruhi oleh kekuatan politik manapun untuk mengintervensi tugas KPK membelokkan arah penyidikan kasus e-KTP.
Demikian yang diungkap oleh Petrus Selestinus saat dimintai tanggapannya oleh beritaflores.com tentang penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/11) petang.
Menurut Petrus, KPK tetap on the track dan berhasil mempertahankan independensinya dalam menghadapi penyidikan kasus korupsi e-KTP.
“KPK tidak dapat dipengaruhi dan ditakut-takuti dengan kekuatan apapun secara politik dan hukum”, tandas Advokat peradi itu.
Menurutnya, Agus Rahardjo patut mendapatkan penghargaan setinggi-tingginya karena tetap konsisten menjaga independensi KPK.
“Terutama dalam menghadapi kedigdayaan Setya Novanto yang dengan segala daya upaya (hukum dan medis) mencoba menghindar dari jeratan kasus dugaan korupsi e-KTP, namun KPK tetap bergeming menghadapi segala hambatan secara politik melalui penggunaan hak angket DPR mupun secara hukum melalui Praperadilan, PTUN dan Laporan Polisi ke Bareskrim Polri terhadap Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang,” tegasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pengumuman KPK terkait penetapan kembali Setya Novanto untuk kedua kalinya, telah membalikkan persepsi publik bahwa Setya Novanto akan lolos secara permanen dari proses hukum di KPK.
Tak hanya itu, kata Petrus, KPK bahkan telah mendapatkan kembali legitimasi publik, politik dan moral yang sangat tinggi karena jutaan rakyat Indonesia menunggu kiprah KPK memerangi kejahatan korupsi tanpa pandang buluh.
“Publik juga menghendaki agar KPK segera memproses kembali Setya Novanto, menjadikannya tersangka, menahan dan membawa ke persidangan Pengadilan Tipikor untuk membuktikan bahwa hukum sebagai panglima dan tidak ada orang yang kebal hukum di era Presiden Jokowi,” tegas Petrus.
Menurut putra asal Flores ini, Pemberian status tersangka untuk kedua kalinya kepada Setya Novanto telah berimplikasi kepada tingginya legitimasi politik, hukum dan moral bagi KPK.
Tingginya legitimasi KPK ini harus menjadi momentum untuk segera menangkap dan menahan Setya Novanto segera, juga untuk membongkar dugaan korupsi dalam lingkaran dinasti korupsi Setya Novanto dan aliran dana korupsi e-KTP yang disebut-sebut mengalir ke Partai Golkar, Demokrat dan PDIP tidak kurang dari Rp. 380 miliar.
“Selain itu, kasus korupsi Cessie Bank Bali yang masih menyisahkan nama Setya Novanto, Rudi Ramli, dan lainnya yang berkas perkaranya sudah 17 tahun mangkrak di Kejaksaan Agung tanpa kejelasan kelanjutannya agar KPK dapat ambilalih atau melakukan supervisi untuk ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Agung,” tukas Petrus Selestinus.
Penulis : Ronald Tarsan