RUTENG , BERITA FLORES – Bank NTT Cabang Ruteng telah memberikan relaksasi kredit terhadap 3 orang nasabah penerima layanan kredit (debitur) di wilayah kabupaten Manggarai yang terdampak bencana gempa bumi pada 15 Agustus 2026 lalu.
Sementara, 160 orang nasabah lainnya tercatat masih dalam kategori berpotensi. Langkah ini diambil guna merespon berbagai keluhan dari para nasabah, baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.
Langkah ini didukung dengan adanya kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah ditetapkan melalui peraturan nomor 19 tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga keuangan pada daerah dan sektor tertentu yang terdampak bencana, khususnya di wilayah Flores NTT.
Kebijakan relaksasi yang telah ditetapkan pada tanggal 28 September 2026 tersebut berupa penjadwalan ulang atau restrukturisasi kredit bagi mereka yang kesulitan dalam membayarkan cicilan atau angsuran kredit selama 3 tahun.
Selain itu, kebijakan relaksasi yang di lakukan oleh Bank NTT Cabang Ruteng ini hanya diberikan kepada nasabah atau debitur terdampak khususnya pada bidang usaha bukan konsumtif. Sehingga berpengaruh terhadap jadwal angsuran.
“Bank NTT sebagai bank daerah yang terdampak di Flores tentu sangat prihatin terhadap kondisi pasca gempa, termasuk Bank NTT Cabang Ruteng. Sehingga atas dasar itulah kemudian Bank NTT memberikan keringanan terhadap nasabah,” kata Pimpinan Bank NTT Cabang Ruteng, Romi Radjalangu pada Selasa (13/10/2026) di Ruteng.
Romi merinci, sejauh ini nasabah yang punya berpotensi mendapatkan fasilitas atau keringanan berjumlah 160 orang. Sementara 3 orang lainnya tudah terealisasi dan masih pada proses verifikasi oleh pihak bank.
“Di bulan oktober ini memang satu orang sudah realisasi, sementara dua lainnya masih berproses (verifikasi). Total dana dari tiga orang nasabah itu, baik yang sudah realisasi maupun yang masih berproses sebanyak 279 juta,” bebernya.
Ia juga mengatakan, dari jumlah data nasabah tersebut tentunya akan membutuhkan kerjasama yang baik antar kedua belah pihak (bank dan nasabah)
“Ini memang membutuhkan kerjasama dari kedua belah pihak, artinya dari nasabah atau debitur membuat pengajuan keringanan kemudian selanjutnya Bank NTT akan melakukan verifikasi,’ ungkap Romi.
Romi juga bilang, terhadap proses ini, Bank NTT tidak hanya menunggu di kantor, akan tetapi pihak bank juga melakukan kroscek dan komunikasi terhadap nasabah itu sendiri.
Meskipun kata dia, disisi lain masih ada nasabah yang tidak mengajukan karena tidak mengalami dampak yang kemudian mengganggu arus pembayaran dari para nasabah.
“Kebijakan ini memang betul-betul di manfaatkan bagi nasabah yang terdampak, sekaligus membuka kesempatan bagi debitur untuk memanfaatkan fasilitas tersebut,” ujarnya.
Atas dasar itulah, nasabah di beri keleluasaan untuk mengatur angsuran sesuai dengan kemampuannya. Tentunya bagi mereka, Bank NTT tetap selalu setia mendukung masyarakat agar tetap bangkit kembali.
“Jadwal mengangsur itu bahkan ada yang diberi waktu untuk tidak mengangsur selam jangka waktu tertentu. Ada yang 3-6 bulan. Jadi rings atau alternatif pilihan itu dibuat oleh Bank NTT benar-benar fleksibel sesuai kondisi dari debitur,” pungkasnya.**
Laporan : Yhono Hande





