RUTENG, BERITA FLORES- Masih banyak ditemukan penyandang disabilitas di Kabupaten Manggarai, Flores-NTT belum memiliki Surat Keterangan Disabilitas (SKD).
Dari sebanyak 200 difabel dampingan program Building Effective Network (BEN) sebanyak 48 anak telah mengurus Surat Keterangan Disabilitas, sementara sisanya sebanyak 77 anak belum memilikinya.
“Mereka (disabilitas) saat ini mengeluhkan ketiadaan Surat Keterangan Disabilitas,” kata Livens Turuk, Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas dalam rapat koordinasi yang gelar di Bappelitbangda Kabupaten Manggarai pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Livens berpendapat, ketiadaan Surat Keterangan Disabilitas menyulitkan penyandang disabilitas mengakses layanan.
“Begitu mereka menunjukkan surat keterangan sakit, cukup banyak menghadapi kendala. Baik saat mengajukan proposal maupun ketika mengurus beasiswa,” ujarnya.
Karena itu kata dia, melalui forum tersebut semua pihak bisa menyamakan pemahaman tentang surat tersebut. Dengan begitu, penyandang disabilitas dengan mudahnya mendapatkan SKD di puskesmas setempat.
“Dengan adanya itu diharapkan nanti untuk kegiatan-kegiatan ataupun apapun yang mereka inginkan nanti itu bisa dipenuhi salah satunya surat keterangan disabilitas itu,” jelas dia.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Manggarai, Fransiskus M Pait menjelaskan, Surat Keterangan Disabilitas dari puskesmas atau rumah sakit secara mutlak diperlukan sebagai kelengkapan administrasi awal bagi penyandang disabilitas yang belum terdaftar di sistem pemerintah.
Dokumen ini sangat penting untuk memverifikasi ragam disabilitas dan kondisi kedisabilitasan secara medis, sehingga bisa dimasukkan ke dalam basis data kemiskinan dan jaminan sosial pemerintah.
“Penyandang disabilitas yang sudah di-upload SKD-nya ke dalam sistem akan masuk ke DNPD (Data Nasional Penyandang Disabilitas) DNPD ini yang dijadikan acuan untuk penerbitan KPD (Kartu Penyandang Disabilitas),” ungkapnya.
Fransiskus menjelaskan, setelah mendapatkan KPD, maka penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak konsesi berupa diskon minimal 20 persen 9 sektor strategis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026.
“Peraturan ini tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan, Kartu Penyandang Disabilitas menjadi instrumen utama akses konsesi pada seluruh sektor.
Meski begitu kata dia, bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki kartu ini, tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan Surat Keterangan Disabilitas dan beberapa dokumen lain.
Kegiatan ini melibatkan beberapa lembaga, seperti Bapperida Kabupaten Manggarai, SCN Manggarai, Dinas PPO Manggarai, ULD Pendidikan, Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, kepala puskesmas dan Yayasan St. Damian Cancar.
Selain itu hadir pula Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI), Dinas Sosial Kabupaten Manggarai, BPBD Kabupaten Manggarai, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Manggarai, Dinas PPPA, BPJS Kesehatan.
Kemudian Forum Orang Tua Kecamatan Langke Rembong, Forum Orang Tua Kecamatan Ruteng, Forum Inklusi Pastoral Langke Majok, dan Wahana Visi Indonesia (WVI). (AP/BEF).





