• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Friday, January 30, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

LPSK dengan Komisi XIII DPR RI Berkomitmen Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di NTT

by Berita Flores
13 November 2025
in BERITA
A A
0

LPSK dengan Komisi XIII DPR RI Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana Kekerasan di NTT - Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITAFLORES – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Ruteng, Rabu (12/11/2025). 

Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pariera, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, Ketua DPRD Kabupaten Ruteng Paulus Peos, Wakil Bupati Ruteng Fabianus Abu, Wakapolres Ruteng Kompol Charles Sitepu dan Pengawas Jarnas Anti TPPO Gabriel Goa, serta apgakum, instansi setempat, serta warga.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan tentang tugas, fungsi, serta program perlindungan LPSK, seperti dalam perlindungan atas keamanan, pemberian bantuan, dan memfasilitasi ganti kerugian.

Berdasar permohonan perlindungan yang diterima LPSK, hingga Oktober 2025 terdapat 12.041 permohonan dari seluruh wilayah di Indonesia.

Dari wilayah NTT LPSK menerima permohonan perlindungan sebanyak 315, dengan permohonan tertinggi dalam tindak pidana Kekerasan Seksual Anak sebanyak 121 permohonan dan Perdagangan Orang 93 permohonan.

Untuk itu, dalam kesempatan tersebut Sri Nurherwati menyoroti pentingnya perlindungan terhadap TPKS Anak, yang salah satunya tiga korban anak dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada. LPSK telah memberikan pemenuhan hak prosedural, pendampingan psikologis, dan fasilitasi restitusi bagi korban.

“Perlindungan terhadap anak korban kekerasan adalah tanggung jawab bersama. LPSK memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis agar mereka pulih dan berani mencari keadilan,” tegas Sri Nurherwati.

Nurherwati juga menyebutkan bahwa LPSK bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk UPTD PPA, HIMPSI NTT, LBH APIK, Rehsos Kemensos, dan jaringan relawan Sahabat Saksi dan Korban untuk memastikan keberlanjutan perlindungan.

Sementara itu, Andreas Hugo Pareira menegaskan dukungan penguatan layanan perlindungan di wilayah NTT. Terdapat tantangan perlindungan saksi dan korban di wilayah NTT seperti kondisi geografis, keterbatasan fasilitas layanan, serta masih kuatnya stigma terhadap korban seperti korban kekerasan seksual.

Untuk itu, Andreas mendorong adanya penguatan layanan perlindungan saksi korban di wilayah NTT.

“Masyarakat harus bisa lebih berani bersaksi agar proses hukum dapat berjalan lebih adil. Sebagai mitra kerja, kehadiran LPSK penting karena masyarakat bisa menjangkau akses keadilan seperti pemberian perlindungan, penggantian kerugian, rehabilitasi medis, psikologis, perlindungan hukum, dan sebagainya.” ungkap Andreas.

Gabriel Goa menekankan dalam paparannya bahwa edukasi dan pencegahan sejak dini sangat penting sebagai benteng pertama perlindungan anak. Gabriel juga menegaskan dukungan dalam memperkuat sosialisasi UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menyediakan rumah aman, anggaran memadai, serta layanan kesehatan, psikologis, hukum, dan reintegrasi bagi korban.

LPSK saat ini telah memiliki kantor perwakilan di Kupang serta 68 Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di berbagai daerah di NTT guna memperkuat layanan di lapangan. Melalui kegiatan di Ruteng, LPSK menegaskan tekadnya untuk memperluas jangkauan perlindungan dan memastikan setiap korban, khususnya anak dan perempuan, mendapatkan keadilan serta pemulihan yang bermartabat. (**)

Laporan: Yhono Hande

Tags: kasus kekerasan seksualkasus kekerasan seksual anakKomisi XIII DPR RILembaga Perlindungan Saksi dan Korban RILPSKTindak Pidana Perdagangan Orang

BacaJuga

NTT Mart UBSP Lembu Nai, Ajang Kompetisi UMKM dan Perluas Akses Pasar Produk Lokal

29 January 2026

Program Revitalisasi Gedung SDK Ruteng VI Tuntas Dikerjakan

28 January 2026

Bupati Hery Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Kehadiran Negara Terhadap Keluarga Pekerja yang Berduka

27 January 2026

Launching NTT Mart UBSP Lembu Nai, SMA Negeri 2 Ruteng Dukung Program Dasa Cita Ayo Bangun NTT dan Gerakan Beli NTT

27 January 2026

ARTIKEL TERKINI

NTT Mart UBSP Lembu Nai, Ajang Kompetisi UMKM dan Perluas Akses Pasar Produk Lokal

29 January 2026

Program Revitalisasi Gedung SDK Ruteng VI Tuntas Dikerjakan

28 January 2026

Bupati Hery Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Kehadiran Negara Terhadap Keluarga Pekerja yang Berduka

27 January 2026

Launching NTT Mart UBSP Lembu Nai, SMA Negeri 2 Ruteng Dukung Program Dasa Cita Ayo Bangun NTT dan Gerakan Beli NTT

27 January 2026

BANYAK DIBACA

Kabel Listrik Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Warga Barang di Cibal Pertanyakan Lambannya Respon PLN Ruteng

Pulang Rantau dari Bali, Tiga Pemuda di Pacar Langsung Bunuh Adik Kandung Ayahnya Sendiri

Atap Bangunan SMAN 2 Kuwus Ambruk Diterpa Angin Kencang

30 Paket Pembangunan Bidang Pendidikan di Manggarai Rampung, Tiga Diantaranya Masuk KDP

Bupati Hery Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Kehadiran Negara Terhadap Keluarga Pekerja yang Berduka

Keok Akibat Angin Kencang, Pihak PLN Ruteng Akhirnya Perbaiki Kabel Listrik Bertegangan Tinggi di Desa Barang

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores