RUTENG, BERITA FLORES – Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) Nusa Tenggara Timur, menerima dan menahan 7 orang tersangka Awak atau Sopir Mobil Tangki (AMT) pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Senin 27 Oktober 2025, malam.
Ketujuh tersangka tersebut ditangkap aparat Polres Manggarai sebelum diserahkan menjadi tahanan kejaksaan atas kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang bermula pada November 2024 lalu.
Penahanan terhadap ketujuh sopir tangki ini dibenarkan oleh Humas Kejaksaan Negeri Manggarai, Ronal Keffi, saat dikonfirmasi media via saluran WhatsApp pada Selasa 28 Oktober 2025, sore.
Ronal membenarkan jika ketujuh orang sopir yang ditangkap itu telah menjadi tahanan Rutan Ruteng.
“Mereka ditahan di Rutan kelas II B Ruteng” ujar Ronal.
Ronal juga menerangkan, penangkapan itu berawal saat ketujuh sopir tangki menjual BBM ke salah satu penada di Pagal.
Dari Pagal, BBM tersebut lalu kembali dijual ke seorang pembeli alas bernama Fridus di Watu Ci’e, Manggarai Timur.
Penanganan Kasus Dinilai Kontraversial
Media lalu berhasil mendapatkan keterangan dari Hila salah seorang sopir atau Awak Mobil Tangki (AMT) yang telah menjadi tahanan.
Dalam wawancaranya Senin 27 Oktober, Hila mengaku kesal karena aparat kepolisian sebelumnya telah menangkap seorang ASN guru asal Watu Ci’e bernama Fridus.
Guru Fridus ini, terang Hila, membeli minyak milik om Stanis asal Pagal.
“Om asal Pagal itu ambil minyak di kami”, terangnya.
Anehnya, lanjut Hila menerangkan, kedua pembeli ini tidak ditahan oleh aparat kepolisian. Lebih aneh lagi, ungkap Hila, guru Fridus selaku pembeli dari Watu Ci’e ternyata sempat ditangkap polisi pada November 2024, namun tidak ditahan.
“Bukan kami yang ditangkap. Tetapi guru asal watu Ci’e yang bernama Fridus. Dia beli di om Stanis yang di Pagal. Anehnya mereka tidak ditahan, justru kami yang tidak polisi tangkap yang ditahan, ini mungkin permainan polisi,” jelas Hila.
Hila pun mengaku heran atas penahanan dirinya bersama keenam rekannya sementara orang yang pernah ditangkap tersebut tidak pernah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hila lalu pertanyakan alasan kepolisian di Polres Manggarai soal status Fridus yang sempat ditangkap namun tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Hila bersama enam rekan lainnya sudah menjadi tahanan kejaksaan selama dua puluh hari kedepan sejak Minggu, 26 Oktober 2025 malam.
“Kami ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan tadi malam, dan saat ini kami sudah di lapas,” ujarnya.
“Kami juga sudah dipecat sebagai AMT (Awak Mobil Tangki),” tambah Hila.
Apa Kata Guru Fridus?
Awak media lalu mencari informasi guru Fridus yang disebut-sebut pernah ditangkap namun dibebaskan kembali atau tidak ditahan oleh polisi.
Dalam percakapannya, guru Fridus akui pernah ditangkap dan diperiksa aparat Polres Manggarai atas kasus pembelian BBM itu.
“Yang ditangkap itu sopir dan mobil saya yang angkut BBM itu. Kalau AMT ditahan berarti orang yang di Pagal juga harus ditahan, karena kami ambil minyak dari Pagal,” ujar Fridus via pesan WhatsApp pada 27 Oktober, malam.
Walau diakui pernah ditangkap dan diperiksa Polisi, Fridus mengaku kaget lantaran kasus ini menurutnya sudah lama terjadi, namun dibuka kembali.
Selain itu, mobil angkut BBM milik Fridus yang pernah ditangkap dan sempat ditahan dipolres sudah keluar lama.
“Saya juga kaget kalau kasusnya naik, karena kasusnya sudah lama,” ujarnya.
Kendati demikian, Fridus irit bicara saat ditanya soal barang bukti BBM yang ikut diamankan Polisi saat penangkapan dirinya, apakah itu dikembalikan ke dia atau tidak.
“Yang sempat ditangkap itu sopir dan mobil milik saya yang muat BBM, saat ini mobil saya sudah di rumah,” tutupnya.
Terkait kasus itu, media belum berhasil memperoleh informasi resmi dari pihak Polres Manggarai hingga berita dipiblikasikan. Dengan demikian, berita ini masih memerlukan verifikasi lanjutan. (**)
Laporan: Yasintus Hande








