LABUAN BAJO – BERITA FLORES,
Polres Manggarai Barat (Mabar) telah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan pengancaman dan penyerobotan di Lengkong Warang belum lama ini.
Meski media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari Polres Mabar, namun Kuasa Hukum Ulayat Gendang Rareng, Petrus Pice mengatakan kasus dengan nomor laporan polisi LP/B/113/ VII/ 2025/ SPKT/ Polres Mabar, Senin 14 Juli 2025 lalu itu sudah pada tahap dari penyelidikan ke penyidikan.
Petrus Pice berkata, berdasarkan informasi dari penyidik Polres Mabar bahwa telah diterbitkan SP2HP – “surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan” dan telah menetapkan tersangka untuk salah satu terlapor yaitu Gabriel Johang.
“Kami dapat informasi dari penyidik. Sudah ada tersangkanya yaitu Gabriel Johang,” kata Pice, Kamis 4 September 2025.
Pice menambahkan, penetapan Gabriel Johang menambah riwayatnya sebagai yang pernah berurusan dengan hukum.
“Gebi (merujuk – Gabriel Johang) merupakan napi (nara pidana) yang masih bebas bersyarat namun melakukan perbuatan pidana lagi,” katanya.
Tua Golo Rareng Belasius Panda yang bertindak sebagai pelapor mengapresiasi kerja penyidik Polres Mabar dalam merespon laporannya.
“Sudah tepat tindakan yang dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian resort Manggarai Barat, terhadap para mafia tanah. Karena berdasarkan SP2HP, laporan kami sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, berdasarkan dua alat bukti yaitu laporan saya (Belasius Panda) yang diperkuat dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli,” katanya.
“Untuk itu secara pribadi dan mewakili masyarakat adat ulayat Rareng menyampaikan apresiasi yg setinggi-tingginya, kepada pihak penyidik kepolisian resor Manggarai Barat, karena telah memproses laporan kami dengan cepat, atas kejadian penyerobotan dan pengancaman pada tanggal 18 Juni 2025 yang lalu,” sambungya.
Polres Mabar Dituding Kriminalisasi Masyarakat Adat, LSM Ilmu Dipolisikan
Pemberitaan Suara Nusantara berjudul “Polres Mabar Diduga sedang Kriminalisasi Masyarakat Adat Ulayat Mbehal” dibantah keras oleh Belasius Panda.
“Tidak benar ada kriminalisasi. Tidak ada juga kongkalingkong. Semuanya bertindak profesional,” kata Panda.
Panda juga membantah, bahwa saat kejadian pengancaman yang terjadi di Lengkong Warang, DesaTanjung Boleng, Kecamatan Boleng pada 18 Juni 2025 itu dirinya ada tidak ada di tempat kejadian.
“Tidak benar apa yang dikatakan oleh ketiga terlapor, sebagaimana yang diberitakan oleh media suara nusantara bahwa saya tidak ada dilokasi pada saat kejadian pengancaman tersebut. Justru saya sebagai Tua Golo Rareng yang memimpin secara langsung kegiatan pembagian tanah pada tanggal 18 Juni itu. Itu pernyataan yang mengada-ada dan menyesatkan,” ujarnya.
Panda berkata, apa yang diterangkan LSM Ilmu melalui pimpinannya – Doni Parera – merupakan tuduhan yang tidak berdasar. “Ini tuduhan serius yang dialamatkan ke Polres Mabar. Dia itu omong kosong. Tidak tau soal. Jangan asal bicara,” kata Panda.
Maka dari itu, dirinya akan ambil langkah hukum atas tudingan Doni Parera tersebut. Sebab, lanjut Panda tudingan itu juga mengganggu nama baik Polres Mabar dan ulayat Gendang Rareng yang jadi sorotan penanganan penyelidikan dugaan pidana pengancaman di Lengkong Warang. “Kami akan polisikan dia pada saatnya,” katanya.
Tokoh muda Ulayat Rareng, Mersi Mance mendukung penuh langkah – langkah hukum yang diambil oleh Polres Mabar.
“Bahwa semua pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum harus diadili, termasuk para mafia tanah yang ada di Kabupaten Manggarai Barat khususnya di wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya. Negara tidak boleh kalah dengan para mafia,” katanya.
Mersi berkata, berkaitan tanah Lengkong Warang, layat Gendang Rareng telah kuasai secara turun-temurun.
“Sudah berapa peristiwa hukum yang dilakukan oleh leluhur kami sebelumnya, baik itu memberikan tanah kepada pihak lain, menjual dan membagi tanah. Tidak ada satupun manusia apalagi setan yang menghentikan dan menghalangi leluhur dan orang tua kami,” tegas Mersi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Adtya saat dikonfirmasi media ini, berkaitan penetapan tersangka Gabriel Johang dan tuduhan kriminalisasi ini belum memberikan pernyataan resmi.
Media ini telah mengonfirmasi melalui saluran WhastApp pribadinya, belum ada jawaban.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Belasius Panda melaporkan kelompok Bona Abunawan pada 14 Juli 2025.
Dalam laporan polisi tersebut melansir terduga perlaku kelompok Bona Abunawan antara lain Karolus Makung, Alexsius Makung, Aquino Samsung dan Gabriel Johang. Para terduga pelaku diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Laporan pidana penyerobotan tanah dan pengancaman tersebut didasari kejadian penghadangan oleh terduga pelaku terhadap sekitar 70-an warga adat Gendang Rareng yang melakukan kegiatan pembagian atas tanah Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, 18 Juni 2025 lalu. Lengkong Warang merupakan bagian dari hak ulayat / lokasi hamparan tanah komunal Gendang Rareng yang semestinya akan dibagikan ke warga perorangan.***
Laporan: Adrianus Paju dan FS





