LABUAN BAJO, BERITAFLORES –
Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menolak permohonan pra peradilan pidana (Prapid) Kepala Desa Golo Bilas, Ahmad Radit sebagai tersangka kasus pemerasan.
Ahmad Radit diringkus melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, 4 Juli 2023.
Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan, Ahmad Radit ditetapkan sebagai tersangka oleh satuan reskrim Polres Manggarai Barat, nomor: SP.Tap/37/VII/2023/Sat Reskrim, pada 26 Juli 2023.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana “melakukan pemerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Bahwa Pasal 12 (e) berbunyi: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksakan seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ahmad Radit yang menjabat Kepala Desa Golo Bilas sejak Desember 2022 ini, diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang warga untuk menandatangani surat jual beli tanah.
Karena sudah ditetap sebagai tersangka, Ahmad Radit sebagai pemohon mengajukan permohonan Prapid melalui Kantor Hukum Indri Safitri Rahayu, SH.MH & Partners terhadap Kapolres Manggarai Barat sebagai termohon, Kamis 17 Juli 2025 dan diputus dalam sidang terbuka untuk umum di PN Labuan Bajo, Kamis 14 Agustus 2025.
“Mengadili, menolak pra peradilan pemohon,” demikian petikan amar putusan perkara pra peradilan yang dibacakan Hakim tunggal, Ida Ayu Widyarini, yang diterima media, Jumat (15/8/2025).
Kepala Humas PN Labuan Bajo, Adelheit kepada media mengatakan lepas dari perdebatan formil pra peradilan dalam kasus ini, PN Labuan Bajo sesungguhnya berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang terjadi.
“Tak etis saya mengomentari perkara. Tapi kami memiliki komitmen penuh memberantas pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan tindakan penyuapan, pemerasan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil menghubungi Kantor Hukum Indri Safitri Rahayu. Media ini berusaha mencari tahu nomor telponnya, tapi belum berhasil. Maka, berita ini perlu verifikasi lanjutan.
Tegakkan Integritas
Sebagaimana dilansir pemberitaan MEind TV yang menyatakan bahwa hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo telah memanfaatkan fasilitas mewah VIP Air Port Komodo sama sekali tidak benar.
Adelheit kepada Media berkata, Ketua PN Labuan Bajo Ida Ayu Widyarini dan rombongannya yang ke Air Port Komodo, Senin 4 Agustus 2025 lalu, dalam rangka mengantar rekan sesama hakim yang sudah pindah tugas.
“Jadi waktu itu Ibu Ketua (merujuk Ketua PN Labuan Bajo) hanya pergi menghantar rekan hakim yang pindah tugas ke Jawa,” katanya.
Adelheit berkata, setiba di Air Port rombongan pengantar langsung masuk ke ruang tunggu keberangkatan dan sama sekali tidak menggunakan fasilitas mewah Air Port seperti yang diberitakan.
“Inikan rasa solidaritas kami kepada teman yang sudah pindah. Dan itu kami lakukan hanya semata rekan sejawat, tidak ada yang mewah,” tandasnya.
Dikatakannya, sebagai wujud nyata komitmen tersebut, PN Labuan Bajo baru-baru ini menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim dann PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan.
Selain itu, materi sosialisasi juga mencakup Peraturan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kebijakan Mahkamah Agung tentang integritas, anti-gratifikasi, serta budaya hidup sederhana dan jujur. Dalam sosialisasi anti-gratifikasi dan penyuapan, PN Labuan Bajo tidak hanya melibatkan pihak internal tetapi juga turut melibatkan pihak eksternal yang memiliki peran strategis dalam proses peradilan.
“Kehadiran para pihak ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-instansi dalam mencegah praktik gratifikasi dan suap, sekaligus membangun komitmen bersama untuk mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan transparan,” katanya.
Ketua PN Labuan Bajo Ida Ayu Widyarini juga menegaskan bahwa setiap aparatur harus profesional dan proporsional.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aparatur benar-benar memahami, menghayati, dan menerapkan nilai-nilai kejujuran dalam setiap aspek pekerjaannya. Masyarakat menaruh harapan besar kepada peradilan, dan kami berkewajiban untuk membalas kepercayaan itu dengan kerja yang bersih, profesional, dan transparan,” ujarnya.***
Laporan: Adrianus Paju dan FS






