Ruteng, Beritaflores.com – Seorang ayah berinisial MP, asal Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT), dikabarkan tega setubuhi putri kandungnya sendiri.
Pria berusia 51 tahun ini diketahui melampiaskan nafsu birahinya selama bertahun-tahun hingga sang putri melahirkan anak dari sang ayah.
Aksi bejat MP ini sebelumnua terbungkus rapi lantaran dirinya mengancam sang putri agar tidak memberitahukan perilaku bejatnya kepada siapapun, termasuk ibu kandungnya sendiri.
Hal ini kemudian terungkap usai dilaporkan ke aparat Polres Manggarai Timur sehingga pelaku MP berhasil ditangkap Polisi.
“Pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2019 saat korban masih berusia 17 tahun,” kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, Selasa 30 April 2024.
Kejadian ini lalu menambah deretan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang melibatkan orang terdekat korban yang terjadi di Kabupaten Manggarai Timur.
Tercatat, kasus serupa juga terungkap pada 16 Februari ketika seorang pria asal Kecamatan Borong berinsial MN dijadikan tersangka usai dilaporkan ke Polres Manggarai Timur lantaran telah memperkosa putri kandungnya sendiri.
Aksi bejat pria 43 tahun ini kemudian terungkap usai sang istri beserta keluarga melaporkannya ke Polres Manggarai Timur
MN setubuhi putri kandungnya sejak tahun 2021 saat korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama atau masih berusia 15 tahun.
Meski MN sempat kabur dari tahanan selama 2 hari, namun tak lama berselang, Polisi berhasil meringkusnya kembali ke sel tahanan.
Kemudian, polisi juga sudah menahan seorang kakek asal Elar Selatan pada 8 Maret usai dilaporkan memperkosa cucunya sendiri yang berusia 10 tahun. (*)
Penulis: Andy Paju