• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Tuesday, March 10, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Wakil Ketua II DPRD Matim 1 Bulan Penjara

by Redaksi Berita Flores
3 April 2024
in BERITA, HUKUM, POLITIK
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ruteng, Beritaflores.com – Kasus Tindak Pidana Pemilu yang menyeret nama Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur (Matim), NTT, berinisial DD, akhirnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Kepala Seksi Intelijen, Zaenal Abidin, mengatakan, putusan pengadilan atas kasus tersebut telah dieksekusi oleh penuntut umum yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Muhammad Ridwan, pada Rabu, 3 April 2024.

“Penuntut Umum telah melaksanakan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Perkara Tindak Pidana Pemilu yang telah berkekuatan hukum terhadap Terpidana Inisial DD”, kata Zaenal dalam rilis yang diterima media, Rabu.

Sebelumnya, terang Zaenal, Pengadilan Negeri Ruteng telah menghukum terpidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsidiair pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

Kejaksaan Negeri Manggarai juga, jelas Zaenal, sebelumnya telah melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ruteng karena putusan yang jauh dari Tuntutan, dimana Kejaksaan Negeri Manggarai menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan pada 1 Maret 2024 lalu.

“Sementara Pengadilan Tinggi Kupang pada 20 Maret 2024, kembali menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama”, ujarnya.

Diterangkan, berdasarkan Pasal 482 Ayat (5) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur bahwa Putusan Tinggi merupakan putusan akhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

“Terhadap pidana denda, terpidana inisial DD telah membayar pidana denda sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai dengan Putusan Pengadilan sehingga terpidana tidak perlu menjalani pidana pengganti dan tinggal menjalani pidana penjara selama 1 (satu) bulan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng Ruteng”, tutupnya. (*)

Penulis: Andy Paju

Tags: kasus tindak pidana PemiluKEJARI MANGGARAIkekuatan hukum tetapManggarai TimurPengadilan Negeri Rutengputusan Pengadian Tinggi KupangWakil Ketua II DPRD Manggarai Timur

BacaJuga

Cuaca Ekstrem Sebabkan Jaringan Listrik Rusak, Bupati Hery Imbau Warga Tetap Waspada

9 March 2026

Waspada! Retakan Panjang Hantui Jalan Nasional Ruteng-Reo, Penanganan Darurat Mulai Dilakukan Besok

8 March 2026

Dua Tersangka Kasus Narkotika di Manggarai Diserahkan ke Jaksa

6 March 2026

Menolak Dirumahkan, PPPK ke Gubernur NTT: Bapak Jangan Tinggalkan Kami

6 March 2026

ARTIKEL TERKINI

Cuaca Ekstrem Sebabkan Jaringan Listrik Rusak, Bupati Hery Imbau Warga Tetap Waspada

9 March 2026

Waspada! Retakan Panjang Hantui Jalan Nasional Ruteng-Reo, Penanganan Darurat Mulai Dilakukan Besok

8 March 2026

Dua Tersangka Kasus Narkotika di Manggarai Diserahkan ke Jaksa

6 March 2026

Menolak Dirumahkan, PPPK ke Gubernur NTT: Bapak Jangan Tinggalkan Kami

6 March 2026

BANYAK DIBACA

Waspada! Retakan Panjang Hantui Jalan Nasional Ruteng-Reo, Penanganan Darurat Mulai Dilakukan Besok

Dua Tersangka Kasus Narkotika di Manggarai Diserahkan ke Jaksa

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

Menolak Dirumahkan, PPPK ke Gubernur NTT: Bapak Jangan Tinggalkan Kami

Dialog Bersama PPPK se-NTT, Gubernur Melki: Nasib PPPK Bukan Diskusi Bawah Meja

Pilkades Manggarai 2026, Andi Paju Nyatakan Siap Maju: Bawa Komitmen Bangun Desa Barang dengan Inovasi Baru

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores