• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, March 12, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Wakil Ketua II DPRD Matim Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Jutaan Rupiah

by Redaksi Berita Flores
1 March 2024
in BERITA, EKBIS, HEADLINE
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ruteng, Beritaflores.com – Kejaksaan Negeri (Kejari), Manggarai, NTT, melalui Jaksa Penuntut Umum, Hero Ardi Saputra, menuntut terdakwa DD 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp3.000.000, subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Tuntutan itu dibacakan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap DD dihadapan penasehat hukumnya, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, Jum’at (1/3) Pukul 14.00 WITA.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum”, terang Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Zaenal Abidin, dalam keteragan tertulis yang diperoleh, Jum’at sore.

Terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, lanjut Zaeenal, terdakwa DD diberikan kesempatan untuk mengajukan Pledoi atau pembelaannya pada persidangan berikutnya.

Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi kasus DD ini sudah digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, Rabu (28/2) lalu.

DD kemudian didakwa melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.

Terkait dakwaan itu, terdakwa DD yang disebut-sebut menjabat sebagai wakil ketua II DPRD Manggarai Timur bersama penasehat hukumnya menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dan tidak mengajukan eksepsi.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menghadirkan enam orang saksi dari unsur Bawaslu Manggarai Timur dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur.

“Diharapkan keterangan dari para saksi bisa membuat duduk perkara ini semakin jelas. Sementara terhadap seluruh keterangan para Saksi, terdakwa tidak menyampaikan keberatan sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa dan saksi a de charge di hari yang berbeda”, kata Zaeenal.**

Tags: kasus tindak pidana PemiluKEJAKSAAN NEGERI MANGGARAIKEJARI MANGGARAIPemilu 2024Pengadilan Negeri RutengWakil Ketua II DPRD Manggarai Timur

BacaJuga

Wabup Fabi Abu Ajak Pelaku Usaha Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

11 March 2026

Tingkatkan Optimisme Publik, Gubernur NTT Wajibkan ASN Posting Kegiatan Pemerintah

11 March 2026

Lantik 68 Kepala Sekolah, Bupati Hery Serukan Profesional dan Loyal Terhadap Tugas Negara 

11 March 2026

Cuaca Ekstrem Sebabkan Jaringan Listrik Rusak, Bupati Hery Imbau Warga Tetap Waspada

9 March 2026

ARTIKEL TERKINI

Wabup Fabi Abu Ajak Pelaku Usaha Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

11 March 2026

Tingkatkan Optimisme Publik, Gubernur NTT Wajibkan ASN Posting Kegiatan Pemerintah

11 March 2026

Lantik 68 Kepala Sekolah, Bupati Hery Serukan Profesional dan Loyal Terhadap Tugas Negara 

11 March 2026

Cuaca Ekstrem Sebabkan Jaringan Listrik Rusak, Bupati Hery Imbau Warga Tetap Waspada

9 March 2026

BANYAK DIBACA

Waspada! Retakan Panjang Hantui Jalan Nasional Ruteng-Reo, Penanganan Darurat Mulai Dilakukan Besok

Dua Tersangka Kasus Narkotika di Manggarai Diserahkan ke Jaksa

Menolak Dirumahkan, PPPK ke Gubernur NTT: Bapak Jangan Tinggalkan Kami

Lantik 68 Kepala Sekolah, Bupati Hery Serukan Profesional dan Loyal Terhadap Tugas Negara 

Cuaca Ekstrem Sebabkan Jaringan Listrik Rusak, Bupati Hery Imbau Warga Tetap Waspada

Dialog Bersama PPPK se-NTT, Gubernur Melki: Nasib PPPK Bukan Diskusi Bawah Meja

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores