• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, March 29, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Curi HP di Pagal, Polisi Bekuk Pemuda Asal Kuwus

by Redaksi Berita Flores
1 March 2024
in BERITA, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Manggarai, Beritaflores.com – Satuan Unit Tindak Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil meringkus seorang pelaku pencurian berinisial F.M.P (19), Rabu (28/2).

Pelaku pencurian yang diketahui asal Kalo, Desa Tehong, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, ini diringkus usai menggasak handphone (hp) milik Petrus Kari (55).

Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, menerangkan aksi pencurian yang dilakukan FMP terjadi pada Rabu (28/2) sekitar pukul 02.00 WITA .

“Pelaku mencuri 2 unit Hanphone di rumah Korban yang beralamat di Teruk, Desa Nenu, Kecamatan Cibal”, kata Made dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat.

Dalam aksinya, terang Made, pelaku berhasil menerobos masuk kedalam rumah korban dengan cara mencungkil jendela menggunakan Paku. Aksi ini dilakukan saat korban dalam keadaan tidur pulas.

“Setelah pelaku berhasil masuk ke dalam kamar tidur korban, pelaku mengambil 2 unit handphone korban yang di simpan di samping tempat tidur dalam kamar. Saat itu korban sedang tidur”, terang Made.

Aksi korban lalu diselidiki polisi usai mendapat pengaduan lisan korban. Pelaku lalu diringkus aparat usai mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berjalan kaki hendak pergi ke rumah teman pelaku di Pagal.

“Pada hari yang sama pukul 17.00 WITA, pelaku di tangkap dan di amankan ke Polres Manggarai”, ujar Made.

Dari tangan pelaku, sebut Made, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Galaxy J7 Duo warna Biru navi dan 1 unit Samsung Galaxy A 05 warna hijau.

“Pasal yang di langgar oleh pelaku adalah pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan”, tutup Made. **

Tags: aksi pencurianaparat Polsek CibalJatanraspelaku pencurianpemuda asal KuwuspencurianPolres ManggaraiPolsek CibalUnit Jatanras

BacaJuga

Nota Pengantar LKPJ 2025 Fokus pada Kinerja dan Arah Pembangunan Berkelanjutan

28 March 2026

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Hery Beber Capaian Pertumbuhan Ekonomi di Manggarai

26 March 2026

Nyolong Uang Belasan Juta, Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Kios di Lous

26 March 2026

Kado di Hari Kemenangan: 29 Warga Binaan Rutan Ruteng Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

22 March 2026

ARTIKEL TERKINI

Nota Pengantar LKPJ 2025 Fokus pada Kinerja dan Arah Pembangunan Berkelanjutan

28 March 2026

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Hery Beber Capaian Pertumbuhan Ekonomi di Manggarai

26 March 2026

Nyolong Uang Belasan Juta, Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Kios di Lous

26 March 2026

Akses Lalin Putus, Warga Golo Turun Tangan Perbaiki Deker Jebol di Jalur Pinggang-Ringkas

24 March 2026

BANYAK DIBACA

Nyolong Uang Belasan Juta, Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Kios di Lous

Akses Lalin Putus, Warga Golo Turun Tangan Perbaiki Deker Jebol di Jalur Pinggang-Ringkas

Kado di Hari Kemenangan: 29 Warga Binaan Rutan Ruteng Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

Mediasi Sengketa Tanah di Desa Bulan, Bupati Manggarai Pertemukan Sejumlah Tetua Adat

Nota Pengantar LKPJ 2025 Fokus pada Kinerja dan Arah Pembangunan Berkelanjutan

Libur Idul Fitri dan Paskah 2026, Pemkab Manggarai Buka Posko Layanan Masyarakat

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores