• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, March 4, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Jaksa Tahan Kades Bangka La’o karena Diduga Korupsi Rp544 Juta

by Redaksi Berita Flores
12 August 2022
in BERITA, DESA, HEADLINE
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, NTT berhasil menahan Kades Bangka Lao berinisial GSK Kamis, 11 Agustus 2022, sekitar pukul 14.00 WITA. Tersangka GSK ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2017-2019 senilai Rp544 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Manggarai, Rizky, SH mengatakan pihaknya telah menahan Kepala Desa Bangka Lao usai menerima pelimpahan berkas tahap II oleh penyidik Polres Manggarai. Rizky menjelaskan Tim Pidsus akan segera melakukan tahapan sesuai regulasi untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor.

“Telah dilakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, red) dari penyidik Polres Manggarai kepada Jaksa Penuntut Umum, Daniel Merdeka Sitorus,SH dan Yuvanda Hardyan Saputra,SH, terhadap tersangka GSK selaku Kepala Desa Bangka Lao periode 2016 s/d 2022,” ujar Rizky kepada wartawan Kamis, (11/08/2022).

Jaksa Rizky menuturkan, GSK merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai Ta 2017,2018 dan 2019 yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp544.523.901,00.

Saat ditahan, GSK didampingi penasihat hukumnya Anton Jeraman,SH dan terdakwa GSK dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT-90/N.3.23/Ft.2/08/2022, Tanggal 11 Agustus 2022, di Rumah Tahanan Polres Manggarai selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022 mendatang.

Jaksa Rizky mengungkapkan, terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RED).

BacaJuga

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

3 March 2026

Tahun Anggaran 2026, Pelaksanaan Progam Revitalisasi Rumah Adat di Manggarai Terus Berlanjut

3 March 2026

Forum Perangkat Daerah RKPD TA 2027, Bapperida Manggarai Tekankan Sinkronisasi dan Ketepatan Sasaran Program

3 March 2026

Permudah Akses Perizinan, DPMPTSP Manggarai Layani Pengurusan Perizinan Langsung di Pasar Inpres Ruteng

3 March 2026

ARTIKEL TERKINI

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

3 March 2026

Tahun Anggaran 2026, Pelaksanaan Progam Revitalisasi Rumah Adat di Manggarai Terus Berlanjut

3 March 2026

Forum Perangkat Daerah RKPD TA 2027, Bapperida Manggarai Tekankan Sinkronisasi dan Ketepatan Sasaran Program

3 March 2026

Permudah Akses Perizinan, DPMPTSP Manggarai Layani Pengurusan Perizinan Langsung di Pasar Inpres Ruteng

3 March 2026

BANYAK DIBACA

Keluhan Listrik Terjawab, Warga di Cibal Apresiasi Kinerja Anggota DPR RI Dipo Nusantara dan Thomas Tahir

Jalan Rusak, Nyawa Terancam: Menggugat Hak Warga Atas Buruknya Infrastruktur Jalan di Manggarai Timur

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

Pilkades Manggarai 2026, Andi Paju Nyatakan Siap Maju: Bawa Komitmen Bangun Desa Barang dengan Inovasi Baru

Wakil Ketua II DPRD Manggarai Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Pagal

Pastoral yang Membumi: Hadir dan Mendengar Suara Umat

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores