LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Sebanyak 24 organisasi asosiasi pelaku pariwisata dan individu pelaku pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat, Flores-NTT bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di Taman Nasional Komodo (TNK) dan seluruh destinasi pariwisata di kota super prioritas itu.
Masalah ini dipicu dari rencana kenaikan tiket ke TNK oleh Pemprov NTT mulai 1 Agustus 2022 mendatang. Aksi Boikot ini sebagai bentuk aksi protes dan penolakan terhadap kebijakan kenaikan harga tarif masuk TNK oleh Pemprov NTT sebesar Rp3.750.000. Aksi boikot ini akan berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Kesepakatan bersama ini pun dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) bersama antar lintas asosiasi pelaku pariwisata dan individu pelaku pariwisata Manggarai Barat termasuk pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik hotel, pemilik restoran, fotografer, guide serta pemilik kapal wisata.
Kesepakatan bersama ini dilakukan di Restoran Sukarasa, Gg Pengadilan, Labuan Bajo, Sabtu (30/07/2022).
Dalam dokumen nota kesepahaman ini, aksi boikot yang akan dilakukan oleh para pelaku pariwisata dilakukan setelah aksi demonstrasi penolakan tiket masuk TNK sebesar Rp3.750.000/orang, tidak diindahkan oleh pemerintah pusat, provinsi hingga pemerintah kabupaten. Bahkan surat penolakan dari 13 asosiasi pariwisata yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi dan Menteri terkait tidak direspon serta lobi-lobi langsung atau diskusi tatap muka dengan pejabat pemerintah juga tidak berhasil.
Aksi ini juga dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta memahami konsekuensi yang akan ditimbulkan nantinya.
“Atas dasar musyawarah mufakat per tanggal hari ini (30/07/2022), kami tunduk dan patuh serta siap menerima segala konsekuensi yang telah disepakati. Apabila ada pelaku pariwisata perorangan maupun perusahaan yang melanggar komitmen bersama ini siap menerima sanksi dan konsekuensi,” bunyi dokumen tersebut.
Disebutkan pula dalam dokumen ini, jangka waktu perjanjian efektif berlaku sejak 1 Agustus sampai 31 Agustus 2022. Sementara itu, adapun juga sanksi bagi asosiasi atau pelaku pariwisata tertentu yang melanggar nota kesepahaman ini yakni bersedia dibakar fasilitas yang dimiliki.
Nota kesepahaman ini ditanda tangani oleh perwakilan dari Himpunan Pariwisata Indonesia (HPI Mabar), Asosiasi Wisata Angkutan Darat (AWSTAR Mabar), Perhimpunan Hotel Restaurant Indonesia Mabar (PHRI), Asosiasi Tour and Travel Indonesia (ASTINDO Mabar), Insan Pariwisata Indonesia Mabar (IPI Mabar), Asosiasi Kapal Wisata Indonesia (ASKAWI Mabar), Jangkar, Masyarakat Pulau Komodo, ASITA Mabar, GAHAWISRI, ASPPI, PGWI Labuan Bajo, FORMAPP Mabar, Sanggar Kope Oles, Koperasi KTMM, Asosiasi Pilot DRONE Indonesia Manggarai Barat, Sun Spirit for Justice and Peace, Akunitas, East Cruise, FSBDSI Mabar, Wicked Good Indonesia Mabar serta Komodo Transport.
Peter Arifin