• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, June 28, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

PJM Desak Kapolda NTT Ajari Anak Buah Taati UU Pers

by Redaksi Berita Flores
22 December 2021
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik hingga kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat masih sering terjadi di negeri ini. Fakta terbaru dialami oleh Irfan Hoi, wartawan Pos Kupang saat meliput rekonstruksi terhadap korban kasus pembunuhan, Astrid dan Lael di Kota Kupang, Selasa (21/12/2021).

Merespon hal itu, Persatuan Jurnalis Manggarai (PJM) menilai tindakan tersebut mencerminkan arogansi dan ketidaktahuan polisi terhadap pers dan regulasi yang mengaturnya. Padahal amanat reformasi telah menjamin kebebasan pers melalui UU No 40 tahun 1999.

Anehnya, pelanggaran terhadap UU ini justru kerap dilakukan oleh oknum anggota dari lembaga penegak hukum. Karena itu, insan pers di Manggarai mendesak Kapolda NTT agar mengajari anak buahnya untuk menaati undang-undang tersebut.

“Kapolda NTT harus mengajari anak buahnya untuk paham dan taat UU Pers agar kejadian memalukan ini tidak terulang lagi,” ujar Ketua PJM, Yohanes Manasye.

Ia menjelaskan, pasal 4 UU tersebut menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sehingga pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Jurnalis Metro TV Manggarai itu menegaskan bahwa, untuk menjamin kemerdekaan tersebut, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lebih lanjut, dalam pasal 18 UU tersebut menegaskan setiap orang yang menghambat atau menghalangi kebebasan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lambat 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Insan pers Manggarai juga mendesak Kapolda NTT untuk memberikan sanksi tegas kepada semua anggota yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

“Harus ada sanksi tegas agar ada efek jera. Segala tindakan arogansi, penghalangan, dan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh terulang lagi,” pungkasnya.

Dilansir Kompas.com, sejumlah wartawan Tribun Pos Kupang dilarang mengambil gambar saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1), yang digelar penyidik Polda NTT, Selasa (21/12/2021).

Salah seorang wartawan Tribun Pos Kupang Irfan Hoi, mengaku, dirinya dilarang oleh sejumlah aparat kepolisian saat mengambil gambar di tempat kejadian perkara di belakang Pasar Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

“Saat saya sedang mengambil video tersangka, seorang anggota polisi langsung menarik tangan saya. Dia melarang saya agar tidak boleh merekam,” ungkap Irfan, Selasa (21/12/2021).

Irfan yang saat itu sedang mengenakan masker, kemudian menurunkan masker dan menginformasikan kalau dirinya adalah wartawan Pos Kupang.

Namun anggota polisi itu melarang Irfan merekam adegan rekonstruksi. Ia pun kehilangan momen saat tersangka pembunuhan RB alias Randy, turun dari mobil.

Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, dirinya akan menegur anggotanya yang bersitegang dengan wartawan.

“Kalau ada anggota saya yang salah, saya akan tegur dan tindak, agar tidak terulang kembali,” ujar dia.

Menurut Latif, semua kegiatan rekonstruksi dilakukan terbuka.

Hanya saja, kata dia, memang situasi di lapangan membuat anggotanya harus kerja ekstra karena dipadati banyak orang.

“Karena tadi saya monitor di lapangan sangat ramai dan banyak juga yang mengaku-ngaku wartawan dan memaksa masuk dan mendekat di luar batas yang telah ditetapkan sesuai aturan,” ujar Latif.

Latif pun mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kabid Humas Polda NTT untuk mengingatkan kepada anggota polisi agar tetap humanis dan memberi ruang yang cukup bagi wartawan.

Menurutnya, ketika membaca di media sosial semua hal yang dilakukan oleh Polri dibelokkan dan dibuat narasi dan opini yang lain, bahkan sudah mengarah ke isu SARA.

“Mungkin itu juga yang membuat anggota agak protektif karena banyak yang ngaku-ngaku sebagai wartawan, yang nantinya membuat narasi-narasi yang mengeruhkan suasana,” kata dia. (RED).

Tags: HALANGI KEGIATAN JURNALISTIKJURNALIS MANGGARAIPERSATUAN JURNALIS MANGGARAI

BacaJuga

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

25 June 2026

Kadis Aloisius: Empat Destinasi Wisata Andalan Manggarai Jadi Penyumbang PAD

25 June 2026

Tiket Masuk Rp 20 Ribu di Destinasi Wisata Baru Poco Likang Tuai Sorotan, Begini Kata BKSDA NTT

25 June 2026

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

23 June 2026

ARTIKEL TERKINI

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

25 June 2026

Kadis Aloisius: Empat Destinasi Wisata Andalan Manggarai Jadi Penyumbang PAD

25 June 2026

Tiket Masuk Rp 20 Ribu di Destinasi Wisata Baru Poco Likang Tuai Sorotan, Begini Kata BKSDA NTT

25 June 2026

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

23 June 2026

BANYAK DIBACA

Tiket Masuk Rp 20 Ribu di Destinasi Wisata Baru Poco Likang Tuai Sorotan, Begini Kata BKSDA NTT

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

Panitia Matangkan Persiapan Turnamen U-15 di Kecamatan Cibal

Kadis Aloisius: Empat Destinasi Wisata Andalan Manggarai Jadi Penyumbang PAD

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores