RUTENG, BERITA FLORES – Penanganan kasus probono menjadi salah satu pertimbangan bagi BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) dalam melakukan perpanjangan sertifikasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi pada periode 2021-2024.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham NTT, Arfan Faiz Muhlizi, yang didampingi oleh Hempy Poyk dan Cornelia Radho, menjelaskan hal itu saat melakukan verifikasi faktual terhadap LBH Manggarai Raya dan Peradi Ruteng pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Ia mengungkapkan, adapun OBH yang telah terakreditasi tahun 2019-2021 di Kabupaten Manggarai yakni LBH Manggarai Raya dan DPC Peradi Ruteng. Arfan menjelaskan, petunjuk pelaksanaan tentang tata cara verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum serta perpanjangan sertifikasi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal, salah satunya penanganan kasus probono atau cuma-cuma.
“Akan dipertimbangkan juga kegiatan-kegiatan probono karena OBH yang terakreditasi selain dari penanganan perkara yang selama ini dilakukannya reimburse dana bantuan hukum ke Pemerintah (Kemenkumham) juga diwajibkan secara probono tadi. Probono itu yang tidak ditagihkan kepada pemerintah,” ujar Arfan di hadapan advokat dan paralegal LBH Manggarai Raya.
Dalam kesempatan itu, Arfan juga menekankan agar OBH terus menjaga idealisme dalam melaksanakan bantuan hukum kepada masyarakat. Probono adalah salah satu bentuk implementasi idealisme para advokat yang memberikan bantuan hukum secara gratis meskipun tidak didukung oleh anggaran program bantuan hukum dari Pemerintah.
“Hal ini perlu terus menerus dilakukan mengingat jumlah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum sangat besar jika dibandingkan dengan anggaran bantuan hukum yang disediakan oleh Negara”, beber dia.
Dengan demikian, kata dia, sedikit atau banyaknya kasus probono juga mencerminkan keseriusan OBH dalam memberikan bantuan hukum pada masyarakat miskin dalam memperjuangkan misi kemanusiaan.
Arfan berharap, bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu tetap diberikan dengan sungguh-sungguh dan berkualitas. Jangan sampai bantuan hukum gratis kualitasnya lebih rendah dibanding yang tidak gratis. Jika ternyata kualitas bantuan hukum gratis yang diberikan lebih rendah, maka perlu dipertanyakan keseriusan dan idealisme OBH tersebut.
Sementara itu, Direktur LBH Manggarai Raya Fransiskus Ramli mengatakan, sejak tahun 2011, dirinya telah menjalankan bantuan hukum probono atau bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu secara cuma-cuma tanpa memungut biaya sepeser pun. Menurut Frans, bantuan hukum probono sangat membantu masyarakat yang kurang mampu.
“Sejak tahun 2011, saya telah menjalankan bantuan hukum probono, hanya sebagian kami tidak membuat laporannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Frans menjelaskan, LBH Manggarai Raya adalah satu dari 7 (tujuh) Organisasi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi di Provinsi NTT oleh Kemenkumham RI melalui BPHN pada tahun 2018 lalu.
“Setiap 3 tahun akan reverifikasi dan reakreditasi. Kita berharap untuk periode tahun 2022 – 2024 LBH Manggarai Raya tetap lolos,” ujarnya kepada wartawan di kantor LBH Manggarai Raya Selasa, 31 Agustus 2021.
Ia berharap, ke depannya LBH Manggarai Raya fokus pada upaya peningkatan kapasitas manajemen dan administrasi pendokumentasian kasus, upaya peningkatan kualitas layanan bantuan serta Pendidikan dan Pelatihan Paralegal. (RED).