BORONG, BERITA FLORES – Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Utara (LAUT), Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar stop BABS (Buang Air Besar Sembarangan).
Plt Camat Lamba Leda Utara Agus Supratman mengatakan, pihaknya menggandeng seluruh Puskesmas di wilayah itu gencar melakukan sosialisasi hidup sehat bagi masyarakat dengan melaksanakan lima pilar STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat).
“Terutama melaksanakan pilar satu STBM agar stop Buang Air Besar Sembarangan,” ujarnya kepada wartawan melalui keterangan pers Jumat, 11 Juni 2021.
Agus mengungkapkan, di Kampung Liang Dalo, Desa Golo Wontong misalkan, warga Kampung Liang Dalo dikumpul di lapangan kampung itu untuk memainkan game yang disebut giat picu STBM. Kegiatan ini bertujuan memicu pola pikir masyarakat agar menggunakan fasilitas jamban saat membuang tinja.
Ia menjelaskan, permainan giat picu STBM ini menggunakan media miniatur peta kampung dan penduduk kampung sendiri pemerannya. Miniatur peta kampung dibentuk menggunakan tali rafia dan di dalam miniatur peta kampung terdapat titik rumah milik penduduk beserta keterangan fakta kepemilikan fasilitas jamban.
“Dari uji petik kepemilikan fasilitas jamban, dengan sendiri muncul 46 rumah belum punya fasilitas jamban, dari total 101 rumah yang ada di Kampung Liang Dalo,” ungkap dia.
Menariknya dari permainan giat picu STBM ini, kata dia, warga yang memiliki fasilitas jamban langsung dikonfrontir pendapatnya dengan warga lain yang saat itu ketahuan tidak memiliki fasilitas jamban.
Pengelola STBM Puskesmas Dampek, Kecamatan LAUT, Patris Beda, meminta warga yang memiliki fasilitas jamban untuk memberi kesaksian kelebihan membuang tinja menggunakan fasilitas jamban.
Di hadapan Plt. Camat Lamba Lamba Leda Utara, pihak Puskesmas Dampek, Pemerintah Desa, serta seluruh warga lain dan warga yang memiliki fasilitas jamban mengakui sejumlah kelebihan-kelebihan bila memiliki fasilitas jamban.
“Kami tenang dalam membuang air besar. Kalau sakit perut kami tidak panik dan huru hara serta cemas karena harus lari ke hutan. Kami rasa nyaman karena tidak ada yang melihat saat kami membuang air besar. Kami tidak akan kasih fasilitas jamban kami untuk dipinjam pakai oleh orang-orang yang tidak miliki fasilitas jamban, termasuk tamunya”, kata salah seorang warga pemilik fasilitas jamban dan diikuti tepuk tangan warga lainnya.
Sedangkan 46 warga pemilik rumah yang belum dilengkapi fasilitas jamban menjadi murung dan tidak berdaya dan hilang semangat. Saat ditanya perasaan mereka, pihaknya hanya menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan segera membuat fasilitas jamban.
“Kami minta maaf. Kami akan segera buat WC”, ungkap perwakilan warga yang belum memiliki fasilitas jamban di hadapan banyak orang yang diikuti tepuk tangan semua yang menyaksikan pengakuan itu.
Di akhir kegiatan itu, warga yang belum memiliki fasilitas jamban diminta menandatangani dokumen kontrak sosial, sebagai wujud kesediaan membuat fasilitas jamban pada masing masing rumah. Item gambaran dokumen kontrak sosial ini terdiri dari nama pemilik rumah, kesanggupan mengerjakan fasilitas jamban di rumah mereka masing-masing,.
“Lalu waktu pelaksanaan dan target waktu jatuh tempo penyelesaian pengerjaan fasilitas jamban dimaksud,”
Di akhir kegiatan itu Plt. Camat Lamba Leda Utara, Agus Supratman menegaskan, kontrak sosial yang dibuat hendaknya ditepati sebab tanggal jatuh tempo yang ditulis pada dokumen kontrak sosial merupakan tanggal kunjungan berikut pemerintah untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. (RED).