• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, February 11, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Perak, Ternyata Tersangkanya Ayah Tiri Korban Sendiri

by Berita Flores
30 April 2025
in HEADLINE, HUKUM
A A
0

Polres Manggarai Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur - Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITAFLORES – Aparat Kepolisian resort (Polres) Manggarai, NTT, berhasil meringkus M.H (37), seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial Y.G.Y.N (16).

Berdasarkan keterangan Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, penangkapan terhadap pelaku M.H dilakukan usai menerima laporan keluarga korban Y.G.Y.N pada Rabu 12 Februari 2025.

Dalam laporan yang diterima polisi kala itu, kejadian dikisahkan terjadi di Desa Perak, Kecamatan Cibal, Manggarai, pada Sabtu 28 Desember 2024 lalu.

“Korban sedang tidur, tiba-tiba tersadar sudah berada di kamar tersangka. Saat itu korban sudah tidak memakai celana, dan tersangka tidak memakai celana. Kemudian, korban posisinya terlentang, tersangka pun melakukan hubungan seksual”, kata Kompol Carles saat konferensi pers di Ruteng, Rabu 30 April 2025.

Meski telah disetubuhi pelaku, korban mengaku tidak berani melaporkan hal itu ke polisi lantaran Pelaku mengancam bakal melakukan hal serupa terhadap adik kandung korban.

Pelaku juga, terang Kompol Charles, masih memiliki hubungan keluarga dengan korban,  yang mana pelaku adalah ayah tiri korban.

“Korban mengatakan yang kau lakukan itu tidak baik dan saya akan lapor polisi. Tapi tersangka mengatakan jangan kau bilang ke siapa-siapa. Karena ada adikmu satu lagi”,  ungkap Kompol Charles.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milar)”, terang Charles.

Pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih sadar tentang pentingnya melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Polres Manggarai, kata dia, akan terus berupaya untuk menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban. (**)

Reporter: Adrianus Paju

Tags: DESA PERAKkasus pelecehan anak di bawah umurpelaku pelecehan anakpelecehanpelecehan anak di bawah umurPolres Manggarai

BacaJuga

Melki Laka Lena Minta Pers Kritis Mengawal Pembangunan dan Dinamika Demokrasi

9 February 2026

Tersangkut Bebatuan Sungai, Korban Terseret Arus di Lemarang Ditemukan Tak Bernyawa

9 February 2026

Berkebun Nyebrangi Sungai Wae Lokom, IRT di Lemarang  Hanyut Terbawa Arus Deras

9 February 2026

Kunjungi Jerebuu, Melki Laka Lena Sentil Masalah Kemiskinan di NTT: ‘Harus Kami Benahi Kinerja Kami’

8 February 2026

ARTIKEL TERKINI

Di Balik Berita: Moralitas, Psikologi dan Integritas Jurnalis dalam Menjaga Kebenaran

10 February 2026

Sinergi Pers dan Dekranasda: Mendorong UMKM Manggarai Menembus Pasar Nasional

10 February 2026

Melki Laka Lena Minta Pers Kritis Mengawal Pembangunan dan Dinamika Demokrasi

9 February 2026

Tersangkut Bebatuan Sungai, Korban Terseret Arus di Lemarang Ditemukan Tak Bernyawa

9 February 2026

BANYAK DIBACA

Bupati Hery Nabit Lantik 4 Pejabat Eselon II, Camat Reok Barat jadi Kadis PMD Manggarai

Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

Pemda Manggarai Resmi Serahkan 991 SK PPPK Paruh Waktu, BKN Batalkan 1 Orang karena Bermasalah

Tersangkut Bebatuan Sungai, Korban Terseret Arus di Lemarang Ditemukan Tak Bernyawa

Di Balik Berita: Moralitas, Psikologi dan Integritas Jurnalis dalam Menjaga Kebenaran

NTT Mart UBSP Lembu Nai, Ajang Kompetisi UMKM dan Perluas Akses Pasar Produk Lokal

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores