• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, March 4, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Kasus Tanah di Lembor, Polres Mabar Diduga Salah Tetapkan Tersangka

by Berita Flores
27 April 2025
in BERITA, HUKUM
A A
0
Kasus Tanah di Lembor, Polres Mabar Diduga Salah Tetapkan Tersangka

Tampak depan gedung Polres Manggarai Barat (foto.Berita Flores)

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Kepolisian Resort Manggarai Barat menetapkan saudara Doninatius Sriyanto Baru (DSB) sebagai tersangka tindak pidana penipuan dalam kasus penjualan tanah di Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kab. Manggarai Barat.

Penetapan tersangka terhadap DSB diputuskan berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/08/III/RES/1.11/2025/Sat Reskrim yang dikeluarkan Polres Manggarai Barat pada tanggal 8 Maret 2025.

Namun penetapan tersangka terhadap saudara DSB ini dinilai janggal, sebab tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disiapkan oleh DSB sendiri.

“Polisi juga mengabaikan bukti yang saya miliki, menurut pendapat ahli yang saya hadirkan dipersidangan bahwa ini bukan pidana melainkan perdata, ” ungkap Doninatius Sriyanto Baru dalam press release-Nya, Minggu (27/4/2025).

Kronologi Kasus

Korban DSB membeberkan bahwa, kasus ini bermula dari kesepakatan menjual tanah seluas 12m x 40m miliknya yang berlokasi di Malawatar kepada pembeli berinisial DMRB pada tahun 2021 silam.

Pada waktu itu kata DSB, pembeli (DMRB) menyepakati harga tanah tersebut senilai Rp. 465.000.000.

Untuk proses pembayaran tanah tersebut lanjut DSB, mereka juga menyepakati untuk dilakukan secara bertahap selama satu tahun lebih.

“Hingga saat ini jumlah yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 275.000.000. Sementara sisanya, masih ada Rp.190.000.000 yang belum dibayarkan oleh pembeli DMRB”, tambahnya.

Karena proses pembayaran belum sepenuhnya diselesaikan, DSB menagih sisa pembayaran yang masih terutang. Namun, saat ditagih, DMRB menyatakan bahwa mereka sudah tidak memiliki dana untuk melunasi pembelian tanah tersebut.

Tidak mau transaksi jual beli tanah ini menggantung begitu saja, DSB kemudian menawarkan untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan DMRB dengan ketentuan batas waktu yang perlu disepakati.

“Saat itu DMRB menyetujui tawaran saya, namun dia meminta pengembalian uang miliknya sebesar Rp. 400.000.000, dengan rinciannya yakni Rp. 275.000.000 pokok, dan Rp. 125.000.000 untuk bunganya”, ungkapnya.

Merasa nominal permintaan DMRB berlebihan, DSB kemudian menawarkan untuk pengembaliannya sebesar Rp. 300.000.000 saja, dengan rincian Rp. 275.000.000 pokok, dan bunganya sebesar Rp. 25.000.000.

“Tapi saat itu pihak DMRB tidak setuju dengan tawaran saya, dan tetap ngotot minta pengembalian sebesar Rp. 400.000.000”, tuturnya.

Karena tidak mau berlarut-larut, DSB akhirnya menyetujui untuk pengembalian uang sebesar Rp. 400.000.000 sebagaimana yang diminta DRMB.

“Saat itu disepakati waktu pengembalian uang tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2022”, bebernya.

Namun pada tanggal 25 November 2022 (tiga hari sebelum jatuh tempo), DMRB mengkonfirmasi lagi agar nilai pengembaliannya dinaikan lagi menjadi Rp. 463.000.000.

Karena permintaan penambahan sebesar Rp. 63.000.000 dinilai berlebihan dan tidak masuk akal, DSB pun menolak dan tidak menyanggupinya.

Karena DSB tidak setuju, DMRB putuskan untuk membatalkan kesepakatan pengembalian uang pembelian tanah tersebut.

Setelah membatalkan kesepakatan pengembalian uang, selanjutnya DMRB melaporkan DSB ke Polres Manggarai Barat dengan dugaan penipuan.

Atas dasar laporan tersebut Polres Manggarai Barat menetapkan DSB sebagai tersangka pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Merasa dikorbankan, DSB kemudian mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Kini proses Pra Peradilan tengah berjalan di PN Labuan Bajo, dan akan diputuskan pada Senin, 28 April 2025.

Penulis : Yondri Ngajang

Tags: Kasus HukumKasus TanahPN LABUAN BAJOPra Pengadilan

BacaJuga

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

3 March 2026

Tahun Anggaran 2026, Pelaksanaan Progam Revitalisasi Rumah Adat di Manggarai Terus Berlanjut

3 March 2026

Forum Perangkat Daerah RKPD TA 2027, Bapperida Manggarai Tekankan Sinkronisasi dan Ketepatan Sasaran Program

3 March 2026

Permudah Akses Perizinan, DPMPTSP Manggarai Layani Pengurusan Perizinan Langsung di Pasar Inpres Ruteng

3 March 2026

ARTIKEL TERKINI

Wakil Gubernur NTT Sarankan Negosiasi dengan Tiga Kementerian

4 March 2026

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

3 March 2026

Tahun Anggaran 2026, Pelaksanaan Progam Revitalisasi Rumah Adat di Manggarai Terus Berlanjut

3 March 2026

Forum Perangkat Daerah RKPD TA 2027, Bapperida Manggarai Tekankan Sinkronisasi dan Ketepatan Sasaran Program

3 March 2026

BANYAK DIBACA

Keluhan Listrik Terjawab, Warga di Cibal Apresiasi Kinerja Anggota DPR RI Dipo Nusantara dan Thomas Tahir

Jalan Rusak, Nyawa Terancam: Menggugat Hak Warga Atas Buruknya Infrastruktur Jalan di Manggarai Timur

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

Pilkades Manggarai 2026, Andi Paju Nyatakan Siap Maju: Bawa Komitmen Bangun Desa Barang dengan Inovasi Baru

Wakil Ketua II DPRD Manggarai Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Pagal

Pastoral yang Membumi: Hadir dan Mendengar Suara Umat

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores