RUTENG, BERITAFLORES – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Manggarai, NTT, akhirnya buka suara menanggapi kasus dugaan kekerasan yang melibatkan guru dan siswa di SDI Muwur, Kecamatan Rahong Utara.
Baru-baru ini, dugaan aksi kekerasan tersebut melibatkan seorang guru bernama Aven Gandu dengan salah seorang siswa kelas IV bernama Jefrianus Jelahu.
Kasus ini akhirnya heboh diperbicangkan usai pihak keluarga Jefrianus melaporkannya ke Kepolisian resort Manggarai sebagai kasus hukum.
Menanggapi itu, Ketua PGRI Manggarai, Yohanes Don Bosco, dalam perbincangannya dengan Beritaflores merekomendasikan kepada pihak Kepolisian resort Manggarai agar kasus itu diselesaikan dengan pendekatan ‘Restorative Justice’.
“Pendekatan ‘restorative justice’ diharapkan dapat merestorasi hubungan yang rusak akibat dugaan penganiayaan, sehingga proses penyelesaian tidak mengganggu kegiatan pembelajaran,” kata Yohanes, Kamis 6 Maret 2025.
Yohanes berpandangan, restorative justice merupakan satu langkah t penting guna memberikan perlindungan hukum bagi profesi guru.
Karenanya, kata Yohanes, fokus penyelesaian kasus ini sebaiknya pada pemulihan hubungan dan rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat, bukan semata-mata pemberian hukuman.
Yohanes berkata jika metode penyelesaian non-litigasi ini mengacu pada budaya Manggarai melalui mekanisme seperti ‘Wunis Peheng’
(penyembuhan luka) dan ‘Hambor’
(perdamaian) sebagai sarana alternatif dalam menemukan solusi.
“Dalam pendekatan budaya Manggarai, pihak pelaku biaya pengobatan kepada korban, yang lazim kita sebut ‘wunis peheng’ (penyembuhan luka)”, ujarnya.
Dalam kasus ini, PGRI sendiri, tutur Yohanes, berperan sebagai Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LHBK) yang memberikan pendampingan serta nasehat hukum.
Posisi ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara PGRI dan POLRI dengan Nomor: 606/Um/PB/XXII/2022 dan NK/26/VIII/2022.
“Di situ diatur secara rinci dalam Pedoman Kerja Bersama Nomor: PK/3/XI/2022 mengenai Perlindungan Hukum Profesi Guru dan Bantuan Pengamanan”, katanya.
Soal pendampingan dimaksud, pihak PGRI juga telah berupaya melakukan mediasi. Walau demikian, proses itu belum berlangsung dengan baik lantaran pihak korban belum dapat ditemui.
“Kami telah meminta keterangan dari terduga pelaku pada 24 Februari 2025 di Sekretariat PGRI dan menghubungi siswa yang diduga menjadi korban, namun korban bersama keluarganya tidak berada di tempat, ” kata Sekretaris PGRI Manggarai, Salut Maksimus.
Terpisah, Kasi Humas Polres Manggarai, I Made Budiarsa, mengakui jika pengurus PGRI cabang Manggarai telah datang berdiskusi untuk membahas peristiwa yang menimpa guru dan murid tersebut.
Kata dia, penyelesaian dengan pendekatan ‘restorative justice’ sepenuhnya bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak yang akan melakukan mediasi.
“Dan hasil mediasi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada penyidik” ujar Made.
Sementara ini, terangnya, kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Korban, saksi, dan terlapor telah dimintai keterangan, dan kami kini menunggu hasil Visum et Repertum”, terangnya.
Sebagaimana diwartawakan, kasus dugaan kekerasan guru Aven Gandu terhadap siswanya Jefrianus Jelahu itu terjadi pada 18 Februari 2025 lalu.
Aksi kekerasan itu disebut-sebut buntut dari keributan Jefriaus bersama rekan-rekanya yang duduk di bangku di kelas IV SDI Muwur.
Guru Aven yang tersulut emosi atas keributan siswa itu lalu meninju korban di area pelipis kanan dan kiri hingga jatuh tak sadarkan diri di dalam kelas.
“Awalnya semua siswa ribut di kelas karena tidak ada pelajaran, guru tidak masuk ke kelas. Namun, saat pak guru Aven Gandu datang dan menanyakan siapa yang ribut di kelas, teman korban melaporkan bahwa si korban yang ribut”, kata Kalistus G. Mulia, salah satu perwakilan keluarga Jefrianus.
Pihak keluarga lalu melaporkan guru Aven ke SPKT Kepolisian Resort Manggarai atas aksi yang dilakukan sebagai kasus hukum, beberapa saat usai kasus itu mencuat.
Dalam laporan pengaduan yang dilayangkan, pihak keluarga Jefrianus menyertakan hasil visum Jefrianus, yang meyebut sebagai dampak aksi kekerasan fisik yang dialami.
Walau demikian, media belum secara detail menghimpun informasi dari pihak penyidik kepolisian resort Manggarai terkait tindak lanjut dari penanganan laporan atas kasus tersebut.
Laporan: Oskarianus Yondri Saputra Ngajang
Editor: Adrianus Paju