RUTENG, BERITAFLORES – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO), Kabupaten Manggarai, NTT, Wensislaus Sedan, memerintahkan para kepala sekolah di tiap satuan lembaga pendidikan lingkup wilayah itu segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Wensislaus mengatakan, perintah pembentukan tim TPPK tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Kami perintahkan semua kepala satuan pendidikan sesuai kewenangnya”, tegas Wensislaus yang telah mengeluarkan perintah tersebut dalam surat edaran bernomor: Din.PPO.420/0093/1/2024.
Kewenangan yang dimaksud, Wensislaus, adalah terkait kewajiban satuan lembaga pendidikan untuk membentuk tim TPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
- Keanggotaan TPPK berjumlah gasal dan minimal 3 orang.
- Keanggotan tim TPPK terdiri atas 1 orang perwakilan pendidik yang tidak bertugas sebagai kepala satuan pendidikan dan 2 orang perwakilan Komite sekolah.
- Keanggotan TPPK dapat ditambahkan dari tenaga adminsitrasi yang berasal dari perwakilan tenaga pendidikan.
- Dalam hal tidak terdapat komite sekolah pada satuan pendidikan non formal, TPPK beranggotakan pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala sekolah.
- Keanggotaan TPPK harus tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih serta tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai baik sedang maupun berat.
- Persyaratan keanggotan harus dituangkan dengan dibuhi tanda tangan dan bermaterai.
- Dalam hal satuan pendidikan anak usia dini yang tidak dapat membentuk tim TPPK dikarekan sumber daya manusia tidak memadai, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan pendidikan anak usia dini yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.
- TPPK diangkat oleh satuan pendidikan.
Selain itu, adapun fungsi dan kewenangan dalam tugas TPPK tersebut, terang Wensislaus, sebagai berikut:
- Menyampaikan usulan/rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.
- Memberi masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenain fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan program terkait pencegahan tindakan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan.
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan.
- Melakukan penanganan adanya dugaan temuan dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
- Mwnyampaikan pemberitahuan kepada orangtua/wali peserta didik yang terlibat tindakan kekerasan.
- Memeriksa laporan dugaan kekerasan.
- Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
- Mendampingi korban dan atau terlapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
- Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan.
- Memberikan rekomendasi pendidikan bagi anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
- Memanggil dan meminta keterangan korban, pelapor, saksi, terlapor, orangtua/wali, pendamping, dan/atau ahli.
- Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.
- Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain teekair laporan kekerasan yang melibatkan korban, saksi, pelapor dan/atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
“Segera melakukan pelaporan TPPK yang telah ditetapkan dalam data pokok pendidikan (dapodik)”, terang Wensislaus.
Pelaporam ini, sebutnya, ditandai dengan cara mengunggah surat keputusan TPPK melalui laman: https://merdekadarikekerasan.kemendikbud.go.id/portalppksd. Panduan terkait ini juga dapat diunduh pada laman: https://ringkas.kemendikbud.go.id/laportppksatgas. (**)
Penulis: Andy Paju