• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, February 11, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Buntut Kasus Guru Pukul Siswa di SDI Muwur, Kadis PPO Manggarai: Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah Bentuk Pelanggaran Hukum

by Berita Flores
22 February 2025
in HEADLINE, PENDIDIKAN
A A
0

Wensiuslaus Sedan, Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai - Foto: PetaNTT

Share on FacebookShare on Twitter

Ruteng, Beritaflores – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Manggarai, Wensiuslaus Sedan, buka suara perihal kasus dugaan kekerasan yang melibatkan guru dan siswa di Sekolah Dasar Inpres (SDI) Muwur, Kecamatan Rahong Utara.

Diketahui, insiden pada Selasa 18 Februari 2025 lalu itu belakangan memantik perhatian publik lantaran sikap brutal yang diduga telah dipertunjukan seorang guru bernama Aven Gandu terhadap Jefrianus Jelahu, salah satu siswanya yang masih duduk di bangku kelas IV.

Guru Aven yang kala itu tersulut emosi  lantas disebut-sebut tega menganiaya Jefrianus menggunakan dua tangan hingga siswanya itu terkapar pingsan di dalam kelas.

Menanggapi itu, Wensiuslaus berkata jika pekan depan pihaknya telah mengagendakan pemanggilan terhadap kepala sekolah dan guru Aven untuk dimintai keterangan.

“Untuk nanti lebih jelas, maka agendanya kami hari senin memanggil kepala sekolah dan guru itu, supaya kita dapatkan informasi lebih lanjut”, kata Wensislaus merespon wawancara wartawan di ruang kerjanya pada Jumat 21 Februari.

Wartawan kemudian menyinggung soal hasil visum Jefrianus sebagai imbas dari kejadian kala itu, Wensiuslaus menjawab jika belum mengetahuinya.

“Kami tidak tau soal itu, kecuali hasil visumnya diberi tembusan kepada kami, mungkin kami bisa beri komentar. Lebih baik untuk hasil visum ditanyakan langsung kepada pihak yang bersangkutan”, ucapnya.

Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Sekolah Tidak Dapat Dibenarkan

Walau demikian, Wensiuslaus menengaskan jika tindakan kekerasan bentuk apapun terhadap anak di lingkungan sekolah sangat tidak dapat dibenarkan.

Dikatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa  merupakan bentuk pelanggaran hukum sebagaimana telah diatur dalam  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.

Karenanya, kata Wensiuslaus, jika suatu tindakan dianggap sebagai kekerasan dan merugikan pihak tertentu, maka aparat penegak hukum yang punya wewenang dalam memastikan apakah itu benar-benar tindakan kekerasan.

“Saya sebagai kepala Dinas Pendidikan tentu mengutuk keras kalau betul kejadian itu, betul seorang guru, katakanlah melakukan tindakan kekerasan”, tegasnya.

Sebelumnya juga, terang dia, Dinas PPO  pernah mengeluarkan surat edaran kepada satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Manggarai untuk melarang segala bentuk  kekerasan, baik fisik, verbal maupun perundungan terhadap siswa.

“Artinya, ini mesti menjadi rujukan semua sekolah, semua bapak dan ibu guru untuk mereka hadir di sekolah sebagai pelindung untuk anak, hadir untuk betul memberikan pendidikan yang baik terhadap peserta didik, generasi cerdas bangsa kita”, serunya.

Diwawancara terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Manggarai, Yohanes Don Bosko, saat dimintai tanggapan mengenai kasus itu mengaku belum mengetahui detail peristiwa yang terjadi.

Walau demikian, Yohanes berkata sudah meminta ketua PGRI Cabang agar mencari informasi detail untuk kemudian dilakukan pertemuan secepatnya dengan pengurus PGRI.

“Saya tidak mengetahui kejadian tersebut. Kalaupun ada pemberitaan mengenai kejadian tersebut, tetapi tidak pernah disampaikan ke cabang ataupun ke saya”, timpal Yohanes.

“Secepatnya, kami akan menggelar rapat bersama dengan pengurus PGRI termasuk PGRI Cabang guna membahas persoalan tersebut,” Sambungnya.

Sebagaimana diwartakan Beritaflores edisi Rabu 19 Februari, Kalistus G. Mulia, selaku salah satu pihak keluarga Jefrianus menginformasikan adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan guru Aven terhadap Jefrianus.

Aksi kekerasan itu disebutnya buntut dari keributan para siswa di dalam kelas saat jam pelajaran kosong alias tidak ada kegiatan belajar mengajar oleh guru.

Guru Aven yang tersulut emosi atas keributan siswa itu lalu meninju korban di area pelipis kanan dan kiri hingga jatuh tak sadarkan diri di dalam kelas.

Parahnya lagi, meski mengetahui korban jatuh terkapar, sang guru brutal ini enggan perduli. Ia lalu pergi tanpa beban, meninggalkan korban  begitu saja.

“Awalnya semua siswa ribut di kelas karena tidak ada pelajaran, guru tidak masuk ke kelas. Namun, saat pak guru Aven Gandu datang dan menanyakan siapa yang ribut di kelas, teman korban melaporkan bahwa si korban yang ribut”, kata Kalistus meniru pengakuan korban Jefrianus.

Usai kejadian, lanjut Kalistus, Korban kemudian dibawa ke ruangan kantor sekolah oleh beberapa rekan guru Aven dengan meminta bantuan dari petugas kesehatan untuk mengecek kondisi korban.

Ada Retak Halus di Kepala

Terbaru, kasus tersebut telah masuk ke meja SPKT Kepolisian Resort Manggarai lantaran merujuk kepada delik hukum.

Dalam laporan pengaduan yang dilayangkan, pihak keluarga  Jefrianus menyertakan hasil visum Jefrianus, dampak kekerasan fisik yang dialami.

Menyitir VIVA.co.id, bahwa sehari setelah kejadian, Jefrianus baru dibawa ke Rumah Sakit (RS) Ruteng untuk menjalani pemeriksaan karena mengalami pusing yang hebat dan susah tidur.

Hasil rontgen menunjukkan,  Jefrianus mengalami trauma kranium akibat retak halus pada bagian kepala sehingga dianjurkan untuk CT Scan wajah lagi.

Dalam surat keterangan hasil pemeriksaan radiologi RSUD Ruteng yang dilihat VIVA, tertulis beberapa keterangan medis di mana terdapat suspek garis faktur hairline di Os Zygoma kiri dengan penebalan jaringan di sekitarnya.

Sehingga dokter bedah menyarankan anak korban mesti menjalani pemeriksaan CT Scan wajah rekonstruksi 3D non kontras. (**)

Laporan: Yondri Ngajang
Editor: Andy Paju

Tags: aksi kekerasan terhadap anak di sekolahguru pukul siswaKadis PPO Manggaraikekerasan di sekolahkekerasan terhadap anak di sekolahSDI Muwur

BacaJuga

Melki Laka Lena Minta Pers Kritis Mengawal Pembangunan dan Dinamika Demokrasi

9 February 2026

Tersangkut Bebatuan Sungai, Korban Terseret Arus di Lemarang Ditemukan Tak Bernyawa

9 February 2026

Berkebun Nyebrangi Sungai Wae Lokom, IRT di Lemarang  Hanyut Terbawa Arus Deras

9 February 2026

Kunjungi Jerebuu, Melki Laka Lena Sentil Masalah Kemiskinan di NTT: ‘Harus Kami Benahi Kinerja Kami’

8 February 2026

ARTIKEL TERKINI

Di Balik Berita: Moralitas, Psikologi dan Integritas Jurnalis dalam Menjaga Kebenaran

10 February 2026

Sinergi Pers dan Dekranasda: Mendorong UMKM Manggarai Menembus Pasar Nasional

10 February 2026

Melki Laka Lena Minta Pers Kritis Mengawal Pembangunan dan Dinamika Demokrasi

9 February 2026

Tersangkut Bebatuan Sungai, Korban Terseret Arus di Lemarang Ditemukan Tak Bernyawa

9 February 2026

BANYAK DIBACA

Bupati Hery Nabit Lantik 4 Pejabat Eselon II, Camat Reok Barat jadi Kadis PMD Manggarai

Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

Pemda Manggarai Resmi Serahkan 991 SK PPPK Paruh Waktu, BKN Batalkan 1 Orang karena Bermasalah

Tersangkut Bebatuan Sungai, Korban Terseret Arus di Lemarang Ditemukan Tak Bernyawa

NTT Mart UBSP Lembu Nai, Ajang Kompetisi UMKM dan Perluas Akses Pasar Produk Lokal

Berkebun Nyebrangi Sungai Wae Lokom, IRT di Lemarang  Hanyut Terbawa Arus Deras

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores