• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, February 11, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Dugaan Korupsi di Tubuh PDAM Tirta Komodo, ‘Mark Up’ Jadi Temuan Ahang Lapor Polisi

by Berita Flores
16 January 2025
in BERITA, Culture, Entertainment, Environment, Event, HUKUM, Lifestyle, News, Sport, Tech, Travel, Wellness
A A
0

Ketua LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang, saat melayangkan Laporan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Komodo ke SPKT Polres Manggarai - Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Ruteng-Beritaflores – Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Manggarai (LPPDM), Marsel Nagus Ahang, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PDAM Tirta Komodo, Ruteng, Manggarai.

Laporan itu dilayangkan kepada unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai, pada Kamis 16 Januari 2025.

Berbicara dengan Beritaflores di ruang SPKT Polres Manggarai, Ahang mengatakan jika materi laporan yang dilayangkannya itu terkait dugaan adanya temuan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tubuh PDAM Tirta Komodo.

“Saya melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Air Minum Tirta Komodo yang dapat merugikan keuangan negara”, kata  Ahang, Kamis siang.

Sebagai warga negara yang memiliki hak sesuai Undang-Undang, jelas Ahang, pihaknya tentu diberi ruang dalam berupaya mencegah adanya tindak pidana korupsi.

Hal ini, lanjut Ahang, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Khususnya terkait Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang”, ujar Ahang.

“Saya selaku warga negara yang memiliki hak berdasarkan Pasal 41 ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan ini kami menyampaikan dugaan tindakan pidana korupsi yang terjadi di perusahan umum daerah air minum Tirta Komodo”, tambah pria berprofesi sebagai lawyer itu.

Ahang menyebut, item dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Komodo diantaranya soal temuan adanya Mark up seperti beban pemeliharaan senilai Rp2.135.732.803( Dua Miliar seratus tiga puluh  lima juta tujuh ratus tiga puluh  dua ribu delapan ratus tiga rupiah) untuk biaya pemeliharaan tahun 2022.

Sedangkan pada tahun 2021 terjadi lagi mark up dalam beban pemeliharaan sejumlah Rp4.781.707.060 ( Empat miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tuju ribu enem puluh rupiah) dengan total keseluruhan yang terjadi mark up selama tahun 2021-2022 sejumlah Rp.6.917.439.863( enem miliar sembian ratus tujuh belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus enem puluh tiga rupiah).

Kemudian, lanjut Ahang, terjadi mark up beban penyisihan/amortisasi pada tahun 2022 sejumlah Rp 5.226.391.197 ( lima miliar dua ratus dua puluh enem juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan tujuh rupiah) dengan total  keseluruhan Rp. 12.143.831.060 ( Dua belas miliar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enem puluh rupiah).

“Kami dari LSM LPPDM Memohon juga kepada Kapolres Manggarai untuk menyita dokumen  tahun  2023-2024, khusus  laporan  beban  pemeliharaan  dan  beban  penyisihan dari  Perusahan  umum  daerah  air  minum  Tirta  Komodo. Patut  diduga  ada  Mark  Up tindak pidana korupsi”, pintanya.

Terkait itu, Ahang juga memohon  kepada Kapolres  manggarai untuk segera  melakukan  penyelidikan  terhadap Direktur  utama  Perumda  Tirta  Komodo, Marsel  Sudirman, untuk  di peroses  secara  hukum  terhadap  dugaan  tindak  pidana  korupsi.

Hingga berita ini ditayangkan, Beritaflores belum berhasil meminta tanggapan dari pihak PDAM Tirta Komodo terkait laporan pengaduan dugaan korupsi yang dilayangkan Ahang. (**)

Reporter: Andy Paju

Tags: kasus dugaan korupsiKASUS KORUPSIkorupsiMark UpPDAM TIRTA KOMODOPERUMDA TIRTA KOMODOSPKT Polres Manggarai

BacaJuga

Di Balik Berita: Moralitas, Psikologi dan Integritas Jurnalis dalam Menjaga Kebenaran

10 February 2026

Sinergi Pers dan Dekranasda: Mendorong UMKM Manggarai Menembus Pasar Nasional

10 February 2026
Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

4 February 2026

Pemda Manggarai Resmi Serahkan 991 SK PPPK Paruh Waktu, BKN Batalkan 1 Orang karena Bermasalah

2 February 2026

ARTIKEL TERKINI

Di Balik Berita: Moralitas, Psikologi dan Integritas Jurnalis dalam Menjaga Kebenaran

10 February 2026

Sinergi Pers dan Dekranasda: Mendorong UMKM Manggarai Menembus Pasar Nasional

10 February 2026

Melki Laka Lena Minta Pers Kritis Mengawal Pembangunan dan Dinamika Demokrasi

9 February 2026

Tersangkut Bebatuan Sungai, Korban Terseret Arus di Lemarang Ditemukan Tak Bernyawa

9 February 2026

BANYAK DIBACA

Bupati Hery Nabit Lantik 4 Pejabat Eselon II, Camat Reok Barat jadi Kadis PMD Manggarai

Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

Pemda Manggarai Resmi Serahkan 991 SK PPPK Paruh Waktu, BKN Batalkan 1 Orang karena Bermasalah

Tersangkut Bebatuan Sungai, Korban Terseret Arus di Lemarang Ditemukan Tak Bernyawa

NTT Mart UBSP Lembu Nai, Ajang Kompetisi UMKM dan Perluas Akses Pasar Produk Lokal

Berkebun Nyebrangi Sungai Wae Lokom, IRT di Lemarang  Hanyut Terbawa Arus Deras

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores